Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor: 13 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 13 TAHUN 2019
 
TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
10.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 08);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Bengkulu.
2.
Walikota adalah Walikota Bengkulu.
3.
Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dan urusan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan dan urusan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
6.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
7.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
8.
Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
11.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh petugas yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi sebagai dasar untuk membayar Retribusi terhutang.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Wajib Retribusi yang telah selesai memanfaatkan jasa pelayanan.
(4)
SKRD ditetapkan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
(5)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi SKRD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal Retribusi terhutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah Retribusi terhutang dan sanksi administratif.
(3)
STRD disampaikan oleh petugas yang ditunjuk kepada Wajib Retribusi paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.
(4)
Pembayaran hutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penyampaian STRD.
(5)
STRD ditetapkan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
(6)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi STRD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi terhutang dibayar oleh Wajib Retribusi kepada Bank atau bendahara penerima yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi diberikan SSRD sebagai bukti telah melakukan pembayaran.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi SSRD tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi dapat mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terhutang.
(2)
Angsuran atau penundaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi yang tidak sanggup membayar sekaligus lunas.
(3)
Untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran retribusi, Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(4)
Kepala Dinas berdasarkan kewenangannya menetapkan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Retribusi.
(5)
Angsuran pembayaran Retribusi terhutang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(6)
Penundaan pembayaran Retribusi terhutang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian Retribusi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi;
 
c.
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian dan pemeriksaan data oleh pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
(4)
Hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Dinas disertai dengan analisa dan pertimbangan.
(5)
Berdasarkan hasil analisa dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
(6)
Penerbitan SKRDLB dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
(7)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.
(8)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
 

Pasal 7

(1)
Retribusi terhutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap buku besar dan Wajib Retribusi.
(3)
Hasil penelitian dan pemeriksaan dicantumkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Dinas.
(4)
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
c.
Berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan apakah dapat diterima atau ditolak;
 
d.
Hasil analisa dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, disampaikan kepada Walikota sebagai dasar pertimbangan untuk penetapan Keputusan.
(3)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Walikota tidak memberikan jawaban, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 20 Maret 2019
WALIKOTA BENGKULU,
Cap/dto.
H. HELMI

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU
Cap/dto.
MARJON

BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.