Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 90 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BEKASI

NOMOR 90 TAHUN 2018


TENTANG

PENETAPAN TARIF PARKIR DI KOTA BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pembatasan lalu lintas, peningkatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan fasilitas parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet) di Kota Bekasi perlu adanya pengaturan, pengamanan dan penetapan tarif parkir di Kota Bekasi;
b.
bahwa berdasarkan penetapan tarif parkir di Kota Bekasi, maka penetapan tarif parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Di luar Badan Jalan dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penetapan Tarif Parkir Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
12.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 3 Seri B);
13.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 17 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E).
 
 
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Laporan Kerja Panitia Khusus 29 dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Serta Terminal;
2.
Berita Acara Rapat Nomor 551.1/831/DISHUB.Lalin perihal Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Parkir Di Kota Bekasi, tanggal 28 Desember 2018.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENETAPAN TARIF PARKIR KOTA BEKASI.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan/atau Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
5.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang mendapat pendelegasian dari Wali Kota Bekasi.
7.
Unit Pengelola Perparkiran adalah Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
8.
Unit Pengelola Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
9.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya.
10.
Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan.
11.
Parkir Offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
12.
Badan Usaha adalah orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan/atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
13.
Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk umum adalah orang pribadi, badan dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum.
14.
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
15.
Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
16.
Marka Parkir adalah berupa garis yang di pasang di tempat parkir yang merupakan petunjuk peringatan dan larangan.
17.
Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan.
18.
Biaya Parkir adalah pembayaran atas penggunaan petak parkir dan/atau tanda masuk parkir.
19.
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penggunaan satuan ruang parkir pada tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
20.
Pajak Parkir adalah pembayaran pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar bahu dan/atau badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
21.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkan peraturan ini adalah untuk penetapan tarif parkir di Kota Bekasi.
(2)
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah agar pihak orang pribadi dan/atau penyelenggara fasilitas parkir mempunyai dasar penetapan tarif parkir di Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENETAPAN TARIF PARKIR

 

Pasal 3

(1)
Penetapan tarif parkir di bahu jalan (onstreet) ditetapkan sebagai berikut:
  
 
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
Flat
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
5.000,-
Flat
3.
Sepeda Motor
3.000,-
Flat
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
Flat
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
5.000,-
Flat
3.
Sepeda Motor
3.000,-
Flat
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Keterangan
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
Flat
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
5.000,-
Flat
3.
Sepeda Motor
3.000,-
Flat
  
(2)
Penetapan tarif parkir di luar bahu jalan (offstreet) adalah sebagai berikut:
 
a.
Tarif parkir di luar bahu jalan (offstreet) yang fasilitas parkirnya dilengkapi dengan palang pintu otomatis (barrier gate) ditetapkan sebagai berikut:
   
  
No.
Jenis Kendaraan
Jam Pertama
(Rp)
Setiap satu jam berikutnya (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
4.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
6.000,-
3.000,-
3.
Sepeda Motor
3.000,-
2.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Jam Pertama
(Rp)
Setiap satu jam berikutnya (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
4.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
6.000,-
3.000,-
3.
Sepeda Motor
3.000,-
2.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Jam Pertama
(Rp)
Setiap satu jam berikutnya (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
7.500,-
4.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
6.000,-
3.000,-
3.
Sepeda Motor
3.000,-
2.000,-
   
 
b.
Tarif maksimal parkir di luar bahu jalan (offstreet) yang fasilitas parkirnya dilengkapi dengan palang pintu otomatis (barrier gate) adalah Tarif jam pertama berdasarkan jenis kendaraan + (8 (delapan) x tarif jam berikutnya) per hari.
 
c.
Tarif parkir berlangganan di luar bahu jalan (offstreet) yang fasilitas parkirnya dilengkapi dengan palang pintu otomatis (barrier gate) ditetapkan sebagai berikut:
   
  
No.
Jenis Kendaraan
Tarif Minimal dan Maksimal/Bulan (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
200.000,- s.d 500.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya.
150.000,- s.d 350.000,-
3.
Sepeda Motor
100.000,- s.d 150.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Tarif Minimal dan Maksimal/Bulan (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
200.000,- s.d 500.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya.
150.000,- s.d 350.000,-
3.
Sepeda Motor
100.000,- s.d 150.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Tarif Minimal dan Maksimal/Bulan (Rp)
1.
Bus, Truk dan Sejenisnya
200.000,- s.d 500.000,-
2.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya.
150.000,- s.d 350.000,-
3.
Sepeda Motor
100.000,- s.d 150.000,-
  
(3)
Tarif vallet parkir ditetapkan sebagai berikut:
  
 
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up dan Sejenisnya
50.000,- s.d 75.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up dan Sejenisnya
50.000,- s.d 75.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up dan Sejenisnya
50.000,- s.d 75.000,-
  
(4)
Tarif parkir penitipan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) ditetapkan sebagai berikut:
  
 
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Inap
(Rp)
Keterangan
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
10.000,-/hari
25.000,-/hari
Flat
2.
Sepeda Motor
5.000,-/hari
10.000,-/hari
Flat
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Inap
(Rp)
Keterangan
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
10.000,-/hari
25.000,-/hari
Flat
2.
Sepeda Motor
5.000,-/hari
10.000,-/hari
Flat
No.
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
Inap
(Rp)
Keterangan
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick up, dan sejenisnya
10.000,-/hari
25.000,-/hari
Flat
2.
Sepeda Motor
5.000,-/hari
10.000,-/hari
Flat
 

Pasal 4

(1)
Tarif parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sudah termasuk dalam jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan ditempat parkir;
(2)
Penyelenggara fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pihak asuransi atas resiko kehilangan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Orang pribadi yang hanya menaikkan dan/atau menurunkan penumpang pada area parkir di luar bahu jalan (offstreet) dalam waktu maksimal 5 (lima) menit tidak dikenakan biaya parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Penyelenggara fasilitas parkir harus menyediakan 10% dari luas lahan parkir untuk memfasilitasi parkir kendaraan online baik motor maupun mobil.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Wali Kota dan/atau Pejabat yang ditunjuk dapat diberikan pengecualian berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya tarif parkir pada kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
(2)
Pengecualian berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya tarif parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah dan dalam Pengawasan dari Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Tarif Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Umum Di luar Badan Jalan (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 30 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 31 Desember 2018
WALI KOTA BEKASI
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 31 Desember 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
WIDODO INDRIJANTORO

BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018 NOMOR 90 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.