Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 62 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI KOTA BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Bekasi.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 13 Seri E);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 10 Seri B);
| |
|
11.
|
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 80 Seri D);
| |
|
12.
|
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 92 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 49 Seri E).
| |
|
| ||
Memperhatikan | ||
|
1.
|
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 700/Kep.184-ITKO tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020;
| |
|
2.
|
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.450.Org/VIII/2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
| |
|
3.
|
Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Bekasi Nomor 180/102/DPMPTSP.PM, tanggal 13 Agustus 2020.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI KOTA BEKASI.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| |
|
5.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan.
| |
|
6.
|
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
| |
|
7.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
| |
|
8.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan dalam bentuk usaha tetap.
| |
|
13.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
14.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik pada Perangkat Daerah.
| |
|
15.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
| |
|
16.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
| |
|
17.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Tujuan dari pembentukan Peraturan Wali Kota ini adalah:
| |
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan publik;
|
|
|
b.
|
meningkatkan pendapatan daerah; dan
|
|
|
c.
|
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
|
|
| ||
|
BAB III
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP meliputi:
| |
|
|
a.
|
Izin Usaha Perdagangan (IUP);
|
|
|
b.
|
Izin Usaha Hiburan (TDUP);
|
|
|
c.
|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
|
|
|
d.
|
Izin Usaha Restoran (TDUP);
|
|
|
e.
|
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
|
|
|
f.
|
Izin Trayek (Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang);
|
|
|
g.
|
Izin Pengelola Parkir Kendaraan Bermotor Yang Dikelola Oleh Pihak Ketiga;
|
|
|
h.
|
Izin Usaha Perikanan;
|
|
|
i.
|
Izin Penyelenggaraan Reklame.
|
|
(2)
|
Jenis layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan layanan setelah wajib pajak mendapatkan keterangan status wajib pajak dengan status Valid.
| |
|
| ||
|
BAB IV
TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dalam memberikan layanan publik DPMPTSP terlebih dahulu melakukan KSWP melalui Direktorat Dirjen Pajak untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
| |
|
(2)
|
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
| |
|
|
a.
|
sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
b.
|
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Terhadap KSWP yang dilakukan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan status valid atau tidak valid.
| |
|
(2)
|
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
| |
|
|
a.
|
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
b.
|
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang menerima keterangan Status Wajib Pajak Tidak Valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan keterangan Status Wajib Pajak yang Tidak Valid.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Setiap badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bekasi wajib memiliki NPWP Cabang/Lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Kota Bekasi atau KP2KP Kota Bekasi.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Dalam hal proses permohonan perizinan baru, DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada pemohon dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
bukti pembayaran PBB-P2 2 (dua) tahun terakhir; dan
|
|
|
b.
|
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan.
|
|
(2)
|
Dalam hal proses permohonan izin perpanjangan, kepada pemohon diwajibkan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
bukti pembayaran PBB-P2 2 (dua) tahun terakhir;
|
|
|
b.
|
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
|
|
|
c.
|
keterangan status Wajib Pajak dari Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|
|
d.
|
bukti pembayaran pajak daerah satu tahun terakhir berdasarkan klasifikasi jenis perizinan yang diajukan permohonannya.
|
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Tata cara pemenuhan kewajiban pajak daerah dilakukan melalui:
| ||
|
a.
|
sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Bapenda;
| |
|
b.
|
aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda;
| |
|
c.
|
aplikasi yang terintegrasi antara DPMPTSP dengan Bapenda.
| |
|
| ||
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 8 September 2020 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 8 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2020 NOMOR 62 SERI E | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.