Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 8 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 8 TAHUN 2016
 
TENTANG

TATA LAKSANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM

WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam, dipandang perlu membuat Tata Laksana sebagai petunjuk operasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Pemungutan Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Batam;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 62);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA LAKSANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Badan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Badan Kominfo adalah Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam.
5.
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan Jaringan telekomunikasi.
8.
Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebahagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11.
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Badan Kominfo dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi;
12.
Tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi adalah jumlah komulatif dari nilai atau bobot variable menara dibagi banyaknya variable.
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
18.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam atau Unit Kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kota Batam yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Walikota sebagai Pemegang Kas Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Obyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah:
a.
menara telekomunikasi yang digunakan hanya untuk fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban;
b.
menara telekomunikasi yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan;
c.
menara telekomunikasi yang semata-mata digunakan untuk kepentingan radio penyiaran, Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), dan Radio Antar Kampung (RAK) dan pemancar siaran televisi;
d.
menara telekomunikasi yang dibangun semata­-mata untuk tujuan non-komersial atau bukan untuk mendapatkan keuntungan;
e.
menara telekomunikasi yang tidak difungsikan secara teknis, yang ditunjukkan dengan Surat Pernyataan dari pemilik dan berita acara Verifikasi oleh SKPD dengan format surat pernyataan dan berita acara verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi adalah orang/badan yang menggunakan/menikmati ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau potongan retribusi tertentu.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 5

Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan retribusi, maka Badan kominfo melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap obyek retribusi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Badan Kominfo secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap obyek retribusi dan lokasi-lokasi menara telekomunikasi.
(2)
Dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap menara telekomunikasi, Badan Kominfo dapat melibatkan instansi teknis terkait.
(3)
Dalam rangka pengawasan objek retribusi, Badan Kominfo bersama instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap sarana pendukung dan identitas objek retribusi.
(4)
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari antara lain:
 
a.
sarana pertanahan (grounding);
 
b.
penangkal petir;
 
c.
catu daya;
 
d.
lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
 
e.
Marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking);
(5)
Identitas objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari antara lain:
 
a.
nama pemilik menara;
 
b.
kontraktor menara;
 
c.
nama pengguna menara;
 
d.
tinggi menara;
 
e.
lokasi dan koordinat menara;
 
f.
tahun pembuatan/pemasangan menara;
 
g.
beban maksimum menara;
 
h.
izin mendirikan bangunan menara;
 
i.
sertifikat laik fungsi obyek retribusi; dan
 
j.
asuransi obyek retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
 
a.
Badan Kominfo menyampaikan SKRD kepada wajib retribusi dengan melampirkan lembaran SSRD;
 
b.
wajib retribusi mengisi lembaran SSRD dan melakukan pembayaran di kas daerah melalui Bank Riau-Kepri;
 
c.
pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan bukti pembayaran berupa SSRD yang telah divalidasi oleh pihak bank;
 
d.
wajib retribusi menyampaikan bukti pembayaran SSRD kepada Badan Kominfo;
 
e.
bentuk SKRD dan SSRD sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini;
 
f.
alur pembayaran retribusi sebagaimana terlampir dalam Lampiran V Peraturan ini.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat­-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui transfer elektronik ke rekening kas daerah.
(4)
Bukti transfer disampaikan kepada Badan Kominfo untuk dibuatkan SSRD baru oleh bendahara penerima.
(5)
Salinan SSRD dari bendahara penerima diberikan kepada wajib retribusi sebagai arsip.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Tata cara pembayaran angsuran dan/atau penundaan pembayaran atas ketetapan retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengajukan surat permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Badan Kominfo;
 
b.
mengisi surat pernyataan angsuran dan/atau penundaan pembayaran dan ditandatangani oleh wajib retribusi sendiri yang berkepentingan dan diketahui/disahkan oleh Kepala Badan Kominfo; dan
 
c.
apabila wajib retribusi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam surat pernyataan angsuran dan/atau penundaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam.
(2)
Syarat-syarat pembayaran angsuran dan/atau penundaan:
 
a.
diajukan setelah wajib retribusi menerima SKRD;
 
b.
menyatakan alasan-alasan pembayaran angsuran dan/atau penundaan; dan
 
c.
menyatakan besarnya jumlah retribusi yang dimohonkan untuk diangsur dan/atau ditunda pembayarannya.
 
 
 
 

Pasal 9

Kepala Badan Kominfo atas nama Walikota dapat mengabulkan atau menolak permohonan wajib retribusi untuk mengangsur dan/atau menunda pembayarannya.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
(2)
Surat pemberitahuan jatuh tempo dan sanksi pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
(4)
Surat pemberitahuan jatuh tempo dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5)
Bentuk STRD dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 11

Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa adalah sebagai berikut:
a.
hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
b.
kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tertangguh jika:
 
1.
diterbitkan surat teguran; atau
 
2.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
c.
dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
d.
pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud huruf b angka 1 adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
e.
pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan rekapitulasi oleh Bendahara Penerimaan Badan Kominfo;
(2)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Kominfo untuk dilakukan verifikasi.
(3)
Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Kominfo menyiapkan nota dinas hasil verifikasi piutang tidak tertagih dan pertimbangan dilampiri draf keputusan penghapusan piutang.
(4)
Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Badan Kominfo untuk disampaikan kepada Kepala Badan Kominfo dengan tembusan kepada Bendahara Umum Daerah.
(5)
Kepala Badan Kominfo atas nama Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan piutang tidak tertagih.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Tata cara pemeriksaan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD dan STRD dilakukan petugas Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
b.
wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
1.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
2.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
3.
memberikan keterangan yang diperlukan.
c.
setelah dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan ketidakpatuhan wajib retribusi akan dikenakan mekanisme penagihan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN, PENYEGELAN MENARA DAN PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK MENARA
 

Pasal 14

Tata cara pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, penyegelan menara dan pemutusan aliran listrik menara adalah sebagai berikut:
a.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan peringatan pertama setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya STRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban melunasi retribusi terhutang dan bunga;
b.
apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan retribusi terhutang dan bunga, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan peringatan kedua kepada Wajib Retribusi untuk melunasi retribusi dan bunga;
c.
apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan retribusi terhutang dan bunga, maka wajib retribusi dapat diberikan sanksi penyegelan dan/atau pemutusan aliran listrik oleh PLN Batam/PLN Persero, pembekuan dan/atau pencabutan oleh SKPD yang mengeluarkan atau menerbitkan izin serta pembongkaran oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam;
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBATALAN PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN, PELEPASAN SEGEL, DAN PENYAMBUNGAN KEMBALI ALIRAN LISTRIK MENARA
 

Pasal 15

Tata cara pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, pelepasan segel, dan penyambungan kembali aliran listrik menara adalah sebagai berikut:
a.
wajib retribusi yang telah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu retribusi terutang dari bunga, sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penyegelan menara dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi maka dilakukan pelepasan segel oleh petugas Badan Kominfo yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan penyambungan kembali aliran listrik menara oleh petugas yang berwenang;
b.
apabila dalam melaksanakan pelepasan segel, dan peyambungan kembali aliran listrik menara timbul biaya yang diperlukan maka menjadi tangungan wajib retribusi;
c.
apabila wajib retribusi telah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu retribusi terutang dan bunga sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan atau pencabutan izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah oleh Pejabat yang berwenang, maka dilakukan Pembatalan Pembekuan atau Pencabutan Izin Usaha/Kegiatan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; dan
d.
apabila wajib retribusi melunasi seluruh kewajibannya, yaitu retribusi terutang dan bunga setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan atau pencabutan izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah oleh Pejabat yang berwenang, maka pencabutan izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah oleh Pejabat yang berwenang tidak dapat dibatalkan sehingga wajib retribusi harus mengurus perizinan yang baru.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pemungutan Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 190) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 20 Juni 2016
WALIKOTA BATAM
ttd.
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 20 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
AGUSSAHIMAN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR 453
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.