Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 67 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 67 TAHUN 2020
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), Pasal 85 ayat (4), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota 1 Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota ; Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 9);
6.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 117);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Walikota adalah Walikota Batam.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan dewan perwakilan rakyat:Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat UPTD. Puskeswan adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
7.
Kepala unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam
8.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
11.
Medik Veteriner adalah Penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
12.
Pelayanan Medik Veteriner adalah pelayanan jasa kesehatan hewan yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.
13.
Pelayanan Non Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan dan fasilitas yang sifatnya tidak langsung namun masih berhubungan dengan pelayanan medik veteriner.
14.
Pelayanan Kesehatan Hewan pada UPTD Puskeswan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan yang ditujukan kepada hewan milik klien dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
15.
Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dimana klien membawa hewan yang akan dimintakan pemeriksaan ke Puskeswan.
16.
Pelayanan semi aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan dengan cara mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari klien.
17.
Pelayanan aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan di Tempat Pelayanan Kesehatan Hewan atau kelompok ternak pada lokasi tertentu.
18.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip­ prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
20.
Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner di UPTD. Puskeswan.
21.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah berupa Jasa pelayanan Kesehatan Hewan berdasarkan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan hewan, penggunaan peralatan kesehatan hewan dan jenis pelayanan kesehatan hewan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
23.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
24.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
26.
Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
27.
Pembayaran Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), eek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
29.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
30.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
32.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek, dan Penggolongan Retribusi
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipungut pembayaran atas jasa, pelayanan kesehatan hewan berupa pemakaian peralatan laboratorium, pemakaian fasilitas, peralatan dan bahan kesehatan hewan, frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan hewan pada UPTD Puskeswan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan pada UPTD. Puskeswan meliputi:
 
a.
pelayanan pasif;
 
b.
pelayanan aktif;
 
c.
pelayanan semi aktif;
 
d.
tindakan medik operasi (Bedah);
 
e.
tindakan pemeriksaan kebuntingan dan inseminasi buatan;
 
f.
pemeriksaan kesehatan hewan dalam rangka mobilisasi hewan di dalam daerah atau keluar daerah;
 
g.
pemakaian fasilitas/peralatan puskeswan; dan
 
h.
pemakaian fasilitas ruang bedah bangkai dan penguburan.
(2)
Pelayanan kesehatan hewan juga dapat dilakukan dengan cara kunjungan ke peternak/lokasi pengguna layanan.
(3)
Sarana dan prasarana untuk proses pelayanan kesehatan hewan di lokasi pengguna layanan dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/:pemilik hewan/ternak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 6

(1)
SKRD diterbitkan setelah Wajib Retribusi selesai mendapatkan pelayanan.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa faktur yang berisi identitas pasien, jenis, dan volume atau frekuensi pelayanan beserta besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
(3)
Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap tiga:
 
a.
lembar pertama untuk Wajib Retribusi;
 
b.
lembar kedua untuk Bendahara Penerimaan Dinas; dan
 
c.
lembar ketiga untuk Petugas;
(4)
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Penetapan Retribusi dilakukan setelah selesai proses pelayanan terhadap objek Retribusi oleh petugas pelayanan.
(2)
Penghitungan besaran Retribusi dilakukan dengan menggunakan nota perhitungan dan dituangkan dalam SKRD dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Wajib Retribusi sebagai dasar untuk melakukan pembayaran dan/atau penyetoran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi dengan sistem non tunai ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Wajib Retribusi dapat melakukan pembayaran retribusi dengan setoran tunai ke Bank, uang elektronik dan/atau tapping machine dan/atau mesin Electronic Data Capture (EDC), aplikasi pembayaran Quick Response Code berstandar pembayaran nasional (QRIS) di smartphone, transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran yang disediakan oleh Bank ke Rekening Kas Daerah.
(3)
Wajib Retribusi membayarkan retribusi terutangnya ke Bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk dengan membawa SKRD/dokumen yang dipersamakan dan/atau kode transaksi/kode bayar/virtual account.
(4)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran retribusi melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
Fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh bank.
(5)
Pembayaran retribusi dengan sistem non tunai hanya berlaku untuk 1 (satu) kali proses pelayanan kesehatan hewan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran retribusi dilaksanakan sebelum meninggalkan UPTD Puskeswan atau sebelum meninggalkan tempat mendapatkan pelayanan dengan tanda bukti penerimaan yang sah.
(2)
Bukti pembayaran dan penyetoran Retribusi yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank dipersamakan dengan SSRD sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 10

(1)
Besaran penetapan dan penerimaan Retribusi dihimpun dalam buku registrasi sebagai dasar pembuatan laporan penetapan dan realisasi penerimaan.
(2)
Bendahara penerimaan pada Dinas, bertugas merekap data transaksi pembayaran retribusi setiap harinya, membuat dan menyampaikan laporan penetapan dan realisasi penerimaan kepada Kepala Dinas paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan buku kas penerimaan Retribusi.
(4)
Format laporan realisasi penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Kepala Dinas atas permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan salinan SKRD yang diajukan permohonannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung setelah diterbitkannya SKRD.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disetujui Kepala Dinas dicantumkan dalam surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas dan Wajib Retribusi.
(4)
Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran maupun penundaan pembayaran ditandatangani, kecuali ditetapkan lain dalam surat keputusan berdasarkan alasan yang dapat diterima.
(5)
Format Surat Keputusan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Kepala Dinas dapat menerbitkan STRD, sebagai dasar penagihan Retribusi dalam hal:
a.
Wajib Retribusi yang berstatus angsuran dan/atau penundaan pembayaran Retribusi tidak atau kurang bayar; dan
b.
berdasarkan hasil Pemeriksaan Retribusi terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
surat teguran diterbitkan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi;
 
b.
apabila wajib retribusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran diterima tidak melunasi retribusi terutang, maka penagihan retribusi terutang dilaksanakan menggunakan STRD; dan
 
c.
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(2)
Format Surat Teguran dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi kepada Walikota melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan berdasarkan perhitungan Retribusi yang telah ditetapkan.
(3)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis paling lama 6 (enam) bulan terhitung saat terjadinya kelebihan pembayaran Retribusi.
(4)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
alasan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi; dan
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas mengadakan penelitian dan Pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan, dengan menerbitkan SKRDLB atau STRD.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas karena jabatannya, dapat membetulkan surat ketetapan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi.
(2)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB atau STRD dapat dilaksanakan oleh kepala Dinas karena jabatannya dan/atau atas permohonan Wajib Retribusi.
(3)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
 
a.
kesalahan tulis dalam penerbitannya;
 
b.
kesalahan hitung dalam penerbitannya; dan
 
c.
kekeliruan dalam penetapan Retribusi.
(4)
Pembetulan surat ketetapan Retribusi atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ,tanggal diterimanya SKRD dan STRD, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
 
b.
Kepala Dinas melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi;
 
c.
Dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dilakukan pembetulan terhadap SKRD dan STRD tersebut;
 
d.
Pembetulan surat Retribusi dilakukan dengan menetapkan surat keputusan pembetulan Retribusi;
 
e.
surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf d, diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf Kepala Dinas dan dikeluarkan/diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima;
 
f.
Surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf e harus disampaikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terhitung saat diterbitkan surat keputusan pembetulan ketetapan Retribusi tersebut;
 
g.
SKRD dan STRD sebagaimana dimaksud pada huruf c disimpan sebagai arsip dalam administrasi pengelola Retribusi;
 
h.
surat ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf g diberi tanda silang dan paraf Kepala Dinas; dan
 
i.
dalam hal permohonan pembetulan surat ketetapan Retribusi ditolak, maka: Kepala Dinas segera menerbitkan surat keputusan penolakan pembetulan surat ketetapan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 18

(1)
Walikota dapat menerbitkan keputusan penghapusan piutang Retribusi atas usul Kepala Dinas.
(2)
Piutang Retribusi yang dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang yang tidak dapat ditagih dalam hal:
 
a.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi sudah daluwarsa;
 
b.
Wajib Retribusi meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
c.
Wajib Retribusi tidak diketahui keberadaannya;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
 
e.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
(4)
Piutang Retribusi yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SKRD; atau
 
b.
STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Kepala Dinas melakukan penelitian administrasi terhadap piutang Retribusi yang dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2)
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
nama Wajib Retribusi;
 
b.
alamat Wajib Retribusi;
 
c.
jenis Retribusi Daerah;
 
d.
tahun Retribusi;
 
e.
tanggal dan nomor SKRD atau STRD;
 
f.
jumlah pokok piutang Retribusi yang akan dihapuskan;
 
g.
jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan; dan
 
h.
alasan dihapuskan.
(3)
Daftar usulan penghapusan piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Pemeriksaan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Wajib Retribusi dengan cara:
 
a.
Wajib Retribusi memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang berhubungan dengan objek retribusi;
 
b.
Wajib Retribusi memberikan kesempatan kepada pemeriksa Retribusi Daerah untuk dilakukan Pemeriksaan yang berhubungan dengan objek Retribusi; dan
 
c.
Wajib Retribusi memberikan keterangan yang berkaitan dengan obyek Retribusi kepada pemeriksa Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
FORMULIR
 

Pasal 21

Bentuk formulir penyelenggaraan retribusi ,berupa kwitansi retribusi pelayanan kesehatan hewan pada UPTD Puskeswan tercantum dalam Lampiran V Peraturan Walikota ini
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 8 Desember 2020
WALIKOTA BATAM
dto
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 8 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM
dto
JEFRIDIN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 777
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.