Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 55 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, WALIKOTA BATAM, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelesaian piutang pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batam yang dialihkan kepada Pemerintah Daerah, yang semakin besar jumlah piutang pendapatan lain lain yang sah dari Denda Pajak PBB-P2 serta melihat dari pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor oleh Provinsi Kepulauan Riau dianggap cukup berhasil memberikan dampak positif bagi penyelesaian pajak terhutang oleh Wajib Pajak, sehingga dipandang perlu diatur pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi secara aktif kepada Wajib Pajak di Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikarenakan bukan karena kesalahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 78);
| |
|
6.
|
Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 243);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2012 Nomor 243) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 15 seluruhnya berbunyi:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 15
| |
|
|
(1)
|
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa denda atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
|
|
|
(2)
|
Pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak orang yang mengalami kesulitan keuangan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kesulitan likuiditas.
|
|
|
(2a) |
Selain penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat diberikan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dengan Keputusan Walikota, sebagai upaya penyelesaian piutang Daerah yang diakibatkan oleh Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang bertujuan untuk penyelesaian piutang PBB-P2 baik yang berasal dari pelimpahan piutang PBB-P2 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau dari piutang PBB-P2 yang belum/kurang dibayarkan pajak terutangnya sampai dengan tahun Pajak tertentu.”
|
|
| ||
|
2.
|
Diantara Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 16A, yang seluruhnya berbunyi:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 16A
| |
|
|
Wajib Pajak yang akan melakukan penyelesaian piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2a) dapat mendatangi Bank Kas Daerah yang ditetapkan untuk menerima pembayaran PBB-P2 atau di tempat pelayanan PBB-P2 yang ditunjuk, dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan Walikota.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 12 November 2018 WALIKOTA BATAM, dto. MUHAMMAD RUDI Diundangkan di Batam pada tanggal 12 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM, dto. JEFRIDIN BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 642 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.