Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 30 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 30 TAHUN 2010
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah maka terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan, tenaga lain dan pihak-pihak lain yang membantu terlaksananya pemungutan, dapat diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku;
b.
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu diatur tata cara penerimaan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Walikota.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 15 Tahun 200 I tentang Pajak-Pajak Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2001 Nomor 16 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 14 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Batam Nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak-Pajak Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2001 Nomor 15);
12.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2006 Nomor 7 Seri A);
13.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 47);
14.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 50);
15.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 51);
16.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 52);
17.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 53).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Sekretaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
5.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

(1)
Pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
(2)
Karakteristik dan kondisi objektif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri antara lain sebagai berikut:
 
a.
Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam membiayai pembangunan daerah, terutama yang menjadi program prioritas di daerah;
 
b.
Tingkat kesulitan/kesukaran dalam pelaksanaan pemungutan;
 
c.
Tanggung jawab dan intensitas keterlibatan dalam pelaksanaan pemungutan; dan,
 
d.
Capaian kinerja tertentu pemungutan yang telah ditetapkan.
 

Pasal 3

(1)
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai satuan kerja yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing;
 
b.
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
Pemungut PBB pada tingkat kelurahan dan kecamatan, lurah dan camat, dan tenaga lain yang ditugaskan oleh SKPD pelaksana pemungut PBB; dan
 
e.
Pihak lain yang membantu satuan kerja pemungut pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dengan keputusan Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain PT. PLN Batam dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum.
(3)
Pemberian insentif kepada Walikota, Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberikan remunerasi berupa tambahan penghasilan untuk peningkatan kinerja.
 

Pasal 4

(1)
SKPD pemungut dapat diberikan insentif apabila telah mencapai target pencapaian kinerja penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Walikota, dengan contoh penghitungan capaian target kinerja sebagai berikut:
 
a.
Berdasarkan Peraturan Walikota ditetapkan target penerimaan perjenis Pajak dan retribusi, untuk:
 
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwuan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwuan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus)
2.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus)
3.
Sampai dengan triwuan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus)
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
 
 
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
e.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), insentif triwulan II belum bisa dibayarkan pada awal triwulan III;
 
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
 
i.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja satuan kerja;
 
b.
semangat kerja bagi pjbat atau pegawai satuan kerja dan/atau pihak lain;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya setelah capaian target kinerja pada triwulan yang bersangkutan tercapai.
(4)
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tik membatalkan insentif yang sudah dibayar untuk triwulan sebelumnya.
 
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 5

Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.0000,- (dua triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
Di atas Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus milliar rupiah), ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
e.
tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah tunjangan yang melekat pada gaji yang terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan atau tunjangan beras.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, wajib disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 

Pasal 8

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan mempertimbangkan masukan dari SKPD yang melakukan pemungutan.
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 12

Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2010 saat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota ini.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
Ditetapkan di Batam.
pada 28 tanggal Oktober 2010
WALIKOTA BATAM,
ttd.
Drs. AHMAD DAHLAN, MH

Diundangkan di Batam
pada tanggal 28 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
AGUSSAHIMAN, SH

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2010 NOMOR 133
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.