Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan belum dicetaknya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang baru serta masih tersedianya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang lama, maka dipandang perlu menetapkan penggunaan blanko yang lama, selama periode transisi pencetakan blanko yang baru sesuai dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang baru;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Sementara Blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Yang Masih Menggunakan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No;nor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 108);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Batam.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Batam.
6.
Organisasi Perangkat Daerah Lama yang selanjutnya disebut OPD Lama adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
7.
Organisasi Perangkat Daerah Baru yang selanjutnya disebut OPD Baru adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
8.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam.
9.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang, dapat berupa karcis, kupon dan bentuk lainnya.
11.
Penggunaan Sementara adalah penggunaan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang masih menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama sampai selesainya pencetakan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGGUNAAN BLANKO SKRD
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan penggunaan sementara blanko SKRD yang masih menggunakan nomenklatur OPD lama oleh OPD baru.
(2)
Penggunaan sementara blanko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan Peraturan Walikota ini.
(3)
Dalam hal OPD baru telah mencetak blanko SKRD dengan menggunakan nomenklatur OPD baru, maka penggunaan sementara blanko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihentikan.
(4)
Organisasi Perangkat Daerah yang telah menghentikan penggunaan blanko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan dengan menggunakan Surat Edaran yang ditembuskan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD.
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN
 

Pasal 3

(1)
Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan blanko SKRD yang masih menggunakan nomenklatur OPD lama wajib melaporkan jumlah blanko yang digunakan dan sisa yang belum digunakan kepada Walikota dan ditembuskan kepada BPKAD.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 5 Januari 2017
WALIKOTA BATAM,
ttd.
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 5 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
JEFRIDIN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 5l0
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.