Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 66 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status Zona Merah COVID-19, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin No 28 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan perlu dilakukan perubahan mengingat Kota Banjarmasin masih dalam status tanggap darurat sekaligus dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6487);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 53);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 16);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
| |
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |
|
5.
|
Kepala Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bakeuda adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |
|
9.
|
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |
|
10.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |
|
11.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
12.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
13.
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah Batasan maksimal NJOP yang tidak kena Pajak.
| |
|
14.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |
|
15.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
| |
|
16.
|
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
17.
|
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas Pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan Hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah.
| |
|
18.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
| |
|
19.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
20.
|
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
21.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
22.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek Pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, dan penyelenggara hiburan.
| |
|
23.
|
Penyetoran adalah pembayaran Pajak oleh wajib Pajak.
| |
|
24.
|
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
25.
|
Pengawasan transaksi usaha wajib Pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktifitas transaksi pembayaran oleh subjek Pajak kepada wajib Pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
26.
|
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |
|
27.
|
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
28.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
29.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
| |
|
30.
|
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
| |
|
31.
|
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam Pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administrasi dan penundaan terhadap pembayaran Pajak sebagai dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID-19) pada Tahun Anggaran 2020.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF Pasal 3 | ||
|
Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun 2020 meliputi:
| ||
|
a.
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020;
| |
|
b.
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020;
| |
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN PEMBEBASAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa Pajak bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember Tahun 2020.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan untuk pembayaran tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus 2020.
| |
|
(3)
|
Dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGHITUNGAN PENGURANGAN PAJAK DAERAH Pasal 5 | ||
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tetap mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya yang merupakan objek Pajak daerah melalui Bakeuda dengan melaporkan SPTPD sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PENUNDAAN JATUH TEMPO Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa Pajak Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember Tahun 2020.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Perdesaan untuk pembayaran mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020.
| |
|
(3)
|
Penetapan perubahan penetapan jatuh tempo setelah masa tanggap darurat dinyatakan selesai sebelum masa tahun Pajak berakhir akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
(2)
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 24 Agustus 2020 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin Pada tanggal 24 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. HAMLI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2020 NOMOR 67 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.