Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 57 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 57 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5238);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28);
14.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 84).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
3.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut UPTD Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
5.
Pendaftaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu kegiatan Subyek Pajak untuk mendaftarkan Obyek Pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP);
6.
Pendataan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
7.
Penyusunan awal adalah semua kegiatan pendataan seluruh Obyek Pajak Bumi dan Bangunan dalam suatu wilayah tertentu yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau pihak lain yang ditunjuk oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
8.
Pemutakhiran data adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian Dinas Pendapatan Daerah dan/atau laporan perubahan/mutasi obyek dan/atau subyek pajak.
 
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN SUBYEK DAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan pendaftaran obyek pajak dilakukan dengan cara subyek pajak mendaftarkan sendiri obyek pajaknya pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau Unit Pelaksana Teknis PBB Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak.
(2)
Dalam hal Subyek Pajak belum mendaftarkan Obyek Pajaknya dan Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan pendataan Obyek Pajak, maka Subyek Pajak wajib mendaftarkan Obyek Pajaknya kepada petugas pendataan.
 
 

Pasal 3

(1)
Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
(2)
SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap dan dikembalikan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau Unit Pelaksana Teknis PBB Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak selambat­ lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subyek Pajak.
(3)
Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari SPOP tidak disampaikan maka Subyek Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
(4)
Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Teguran disampaikan kepada Subyek Pajak ternyata SPOP belum dikembalikan maka Walikota dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(5)
Surat Ketetapan Pajak Daerah juga dapat dikeluarkan oleh Walikota apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subyek Pajak.
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal yang menjadi subyek pajak adalah badan maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus atau direksi.
(2) 
Dalam hal SPOP ditandatangani oleh bukan oleh Subyek Pajak, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus dari Subyek Pajak.
(3) 
Tanda penerimaan SPOP yang diberikan oleh pejabat Dinas Pendapatan Daerah yang ditunjuk untuk itu menjadi tanda bukti pengembalian SPOP.
(4) 
Dalam hal SPOP dikembalikan melalui pos tercatat, maka tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman dianggap sebagai tanggal pengembalian SPOP.
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan pendataan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, terdiri dari 2 (dua) jenis kegiatan yaitu:
a. 
Penyusunan Data Awal, dan
b. 
Pemutakhiran Data.
 
 

Pasal 6

Bentuk format dan tata cara pengisian SPOP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Walikota ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 7 Agustus 2012
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 57
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.