Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 5 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 5 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Tidak Langsung mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pem.erintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 13);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
 
 
1.
Ketentuan Lampiran II, SKPD Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
2.03.2.03.01.00.00.4.1.1.09.01.
Pajak sarang burung walet
175.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Tanggal 31 Desember 2011
-
Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @175.000.000 = 175.000.000
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
2.03.2.03.01.00.00.4.1.1.09.01.
Pajak sarang burung walet
175.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Tanggal 31 Desember 2011
-
Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @175.000.000 = 175.000.000
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
2.03.2.03.01.00.00.4.1.1.09.01.
Pajak sarang burung walet
175.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Tanggal 31 Desember 2011
-
Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @175.000.000 = 175.000.000
 
 
2.
Ketentuan Lampiran II, SKPD Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.01.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron
3.525.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame papan/billboard/videotron/megatron 1 Thn @3.525.000.000 = 3.525.000.000
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.02.
Reklame kain
150.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame kain 1 Thn @150.000.000 = 150.000.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.0 5.04.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Reklame
241.250.000
Insentif pemungutan pajak daerah-pajak reklame 1 Thn @241.250.000 = 241.250.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.05.08.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet
8.750.000
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @8.750.000 = 8.750.000
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.01.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron
3.525.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame papan/billboard/videotron/megatron 1 Thn @3.525.000.000 = 3.525.000.000
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.02.
Reklame kain
150.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame kain 1 Thn @150.000.000 = 150.000.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.0 5.04.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Reklame
241.250.000
Insentif pemungutan pajak daerah-pajak reklame 1 Thn @241.250.000 = 241.250.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.05.08.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet
8.750.000
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @8.750.000 = 8.750.000
Kode Rekening
Uraian
Jumlah
Penjelasan
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.01.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron
3.525.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame papan/billboard/videotron/megatron 1 Thn @3.525.000.000 = 3.525.000.000
4.01.4.01.05.00.00.4.1.1.04.02.
Reklame kain
150.000.000
Dasar Hukum:
Berdasarkan:
-
Perda No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
-
Reklame kain 1 Thn @150.000.000 = 150.000.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.0 5.04.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Reklame
241.250.000
Insentif pemungutan pajak daerah-pajak reklame 1 Thn @241.250.000 = 241.250.000
4.01.4.01.05.00.00.5.1.1.05.08.
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet
8.750.000
Insentif pemungutan pajak daerah-Pajak Sarang Burung Walet 1 Thn @8.750.000 = 8.750.000
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 14 Januari 2019
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 14 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
HAMLI KURSANI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.