Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 46 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan hasil evaluasi terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(2)
|
Bank Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
|
a.
|
Bank Kalimantan Selatan;
|
|
|
|
b.
|
Bank Negara Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Wajib pajak dapat membayar PBB terutang melalui UPTD, Dinas atau Bank Kalimantan Selatan dan Bank Negara Indonesia.
| |
|
|
(2)
|
SSPD dan Resi/Struk dari Bank Tempat Pembayaran merupakan bukti pelunasan pembayaran PBB.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 9 Agustus 2018 WALIKOTA BANJARMASIN ttd. H. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Agustus 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN ttd.
H. GAZI AKHMADI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018 NOMOR 46 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.