Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 45 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan pembayaran pajak daerah, perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan ke dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| |||
|
3.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
4.
|
Kepala Badan Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang terutang.
| |||
|
6.
|
Pihak ketiga adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyediaan jaringan online.
| |||
|
7.
|
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| |||
|
8.
|
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran dengan pembayaran sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| |||
|
9.
|
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| |||
|
10.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha Hotel, pemilik Restoran dan penyelenggara Hiburan.
| |||
|
11.
|
Sistem jaringan informasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah yang dimiliki Wajib Pajak.
| |||
|
12.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi.
| |||
|
13.
|
Data transaksi adalah data/dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel, pemilik Restoran dan penyelenggara Hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
SISTEM ONLINE
Bagian Pertama
Sarana Perangkat dan Sistem Informasi
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Walikota melalui Kepala Badan Keuangan Daerah berwenang menghubungkan sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sarana dan sistem informasi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang dimiliki Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Sarana dan sistem informasi pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sarana dan sistem informasi pembayaran pajak daerah yang digunakan Wajib Pajak untuk menyimpan setiap transaksi pembayaran Pajak Daerah dari masyarakat/subjek pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
(3)
|
Jika terdapat kendala dalam menghubungkan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Keuangan Daerah dapat menyambungkan perangkat dan sistem aplikasi komputer yang dimiliki oleh Badan Keuangan Daerah hingga dapat terlaksananya sistem informasi pembayaran secara online.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pembayaran online secara terpusat, dan pusat sistem informasi tersebut berada di wilayah Kota Banjarmasin, maka pelaksanaan sistem online dapat dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah pada pusat informasi yang terdapat pada Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Kota Banjarmasin, maka pelaksanaan sistem online dapat dilakukan pada masing-masing tempat usaha outlet yang berada di wilayah Kota Banjarmasin.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal perangkat dan sistem informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tempat-tempat usaha outlet yang berada di beberapa wilayah di luar kota Banjarmasin, maka pelaksanaan online oleh Badan Keuangan Daerah hanya mencakup perangkat dan sistem informasi pembayaran yang berada di wilayah Kota Banjarmasin.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan sistem online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Apabila dalam perkembangan usaha, Wajib Pajak yang telah sistem online, melakukan penambahan perangkat dan sistem pembayaran, maka Kepala Badan Keuangan Daerah berwenang untuk menghubungkan kembali melalui sistem online, perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah yang belum tersambung tersebut.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak akan menambah atau mengurangi perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah, wajib memberitahukan kepada Badan keuangan Daerah untuk menyambung atau memutuskan sistem online dimaksud.
| |||
|
(3)
|
Wajib pajak tidak berhak mengubah data yang berada pada sistem dan perangkat yang dipasang oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
(4)
|
Wajib Pajak yang bangkrut atau pindah usaha wajib melaporkan kepada Badan Keuangan Daerah
| |||
|
(5)
|
Badan Keuangan Daerah berhak menarik sistem aplikasi beserta perangkat yang telah terpasang dan memutuskan jaringan online yang ada.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Transaksi Pembayaran
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Data transaksi pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah, antara lain:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Hiburan, yaitu:
| ||
|
|
|
1)
|
room charge;
| |
|
|
|
2)
|
harga tanda masuk/tarif/minimum charge/cover charge/first drink dan sejenisnya;
| |
|
|
|
3)
|
food and beverage;
| |
|
|
|
4)
|
fitness centre.
| |
|
|
b.
|
Pajak Hotel, yaitu:
| ||
|
|
|
1)
|
room;
| |
|
|
|
2)
|
food and beverage;
| |
|
|
|
3)
|
laundry;
| |
|
|
|
4)
|
vallet;
| |
|
|
|
5)
|
telephone;
| |
|
|
|
6)
|
Business Centre;
| |
|
|
|
7)
|
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
| |
|
|
|
8)
|
banquet;
| |
|
|
|
9)
|
ruangan/meeting room;
| |
|
|
|
10)
|
fasilitas yang sejenis yang disediakan oleh Hotel.
| |
|
|
c.
|
Pajak Restoran, yaitu:
| ||
|
|
|
1)
|
harga makanan/minuman;
| |
|
|
|
2)
|
room charge.
| |
|
(2)
|
Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh Badan Keuangan Daerah dan Wajib Pajak secara sistem online.
| |||
|
(3)
|
Penetapan Wajib Pajak secara sistem online dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata cara Pemasangan Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Badan Keuangan Daerah melakukan sosialisasi terkait dengan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Badan Keuangan Daerah melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak yang akan dipasangkan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Badan Keuangan Daerah menyusun jadwal pelaksanaan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Badan Keuangan Daerah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang akan dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak berdasarkan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban memberikan akses dan informasi kepada Badan keuangan Daerah dalam rangka pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pemanfaatan Hasil Perekaman Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Hasil perekaman Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak bukan sebagai dasar ketetapan pajak.
| |||
|
(2)
|
Badan Keuangan Daerah dapat memanfaatkan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
| |||
|
(3)
|
Badan Keuangan Daerah melakukan monitoring hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
| |||
|
(4)
|
Badan Keuangan Daerah wajib merahasiakan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk kepentingan pemeriksaan pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Apabila ada perbedaan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dengan laporan hasil pajak yang disampaikan Wajib Pajak, Badan keuangan Daerah dapat meminta informasi tambahan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak wajib menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Sadan Keuangan Daerah.
| |||
|
(3)
|
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan pajak yang disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah dan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Dalam hal pemeriksaan pajak, Badan Keuangan Daerah berpedoman pada tata cara pemeriksaan pajak dan teknis pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Badan Keuangan Daerah berkewajiban:
| |||
|
|
a.
|
menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran pajak daerah dari setiap Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
| ||
|
|
c.
|
melakukan tindakan administrasi pemungutan pajak daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
d.
|
data transaksi pembayaran pajak disimpan oleh Badan Keuangan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Badan Keuangan Daerah berhak untuk:
| |||
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan untuk menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha outlet Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban untuk:
| |||
|
|
a.
|
memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran pajak daerah secara online yang sudah terinstall/terpasang/tersambung dalam keadaan baik;
| ||
|
|
c.
|
melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Badan Keuangan Daerah;
| ||
|
|
d.
|
menyampaikan informasi kepada Badan Keuangan Daerah paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah terinstal.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak berhak untuk:
| |||
|
|
a.
|
memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi bon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
| ||
|
|
c.
|
memperoleh kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah;
| ||
|
|
d.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem online tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| |||
|
|
a.
|
teguran lisan;
| ||
|
|
b.
|
teguran tertulis;
| ||
|
|
c.
|
penghentian sementara kegiatan;
| ||
|
|
d.
|
penghentian tetap kegiatan;
| ||
|
|
e.
|
pencabutan sementara izin;
| ||
|
|
f.
|
pencabutan tetap izin; dan/atau
| ||
|
|
g.
|
denda administratif;
| ||
|
(3)
|
Walikota melimpahkan kewenangan kepada Badan Keuangan Daerah untuk memberikan teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Apabila Wajib Pajak tidak mengindahkan teguran lisan, maka Kepala Badan Keuangan Daerah atas nama Walikota menerbitkan teguran tertulis, sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Teguran I, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Wajib Pajak diberikan teguran lisan;
| ||
|
|
b.
|
Teguran II, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Teguran I diterima oleh Wajib Pajak;
| ||
|
|
c.
|
Teguran III, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Teguran II diterima oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Teguran III Wajib Pajak masih tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak maka Badan Keuangan Daerah bersurat kepada:
| |||
|
|
a.
|
Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran untuk memproses penghentian sementara kegiatan; dan
| ||
|
|
b.
|
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memproses pencabutan sementara izin;
| ||
|
(2)
|
Penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
(3)
|
Penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Apabila Wajib Pajak tetap tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak setelah dilaksanakan penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin.
| |||
|
(2)
|
Penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dikenakan denda administratif apabila setelah penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Walikota untuk menerbitkan kembali izin dengan membayar denda administratif disertai dengan Surat Pernyataan bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(3)
|
Besaran denda administratif ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGAWASAN PEMBAYARAN
Pasal 20 | ||||
|
Pelaksanaan sistem online atas data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah pada Wajib Pajak, tidak mengurangi hak dan kewajiban Wajib Pajak serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, kecuali dalam hal kewajiban melegalisasi bon/bill pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Anggaran Satuan Kerja Badan Keuangan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 27 Juni 2019 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 28 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. HAMLI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR 45 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.