Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 37 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 37 TAHUN 2018
 
TENTANG

PELAKSANAAN BULAN PANUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diatur tentang pelaksanaan bulan panutan pajak bumi dan bangunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN BULAN PANUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang dipergunakan untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
6.
Objek PBB P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah bulan panutan dan pengampunan pembayaran pajak berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda terhadap Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
8.
Penghapusan sanksi administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
 
 
 
BAB II
 
Bagian Kesatu
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASl PIUTANG PBB P2
 

Pasal 2

(1)
Penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pada bulan panutan PBB P2.
(2)
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat PBB P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapuskan.
(3)
Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2.
(4)
Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2017.
 
 
 
 
Bagian Kedua
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
 

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dua tahap dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Tahap I (Pertama) akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2018 dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2018;
 
b.
Tahap II (Kedua) akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2018 dari tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2018.
(2)
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada bulan tersebut pada ayat (1) di atas akan diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda sampai dengan Tahun 2017.
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran piutang PBB P2 yang telah diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 5

(1)
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Walikota ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran dan penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan perundang-undangan, tidak diberikan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan peraturan walikota ini atau ketentuan lain yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 02 Juli 2018
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H.IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 03 Juli 2018
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. HAMDI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.