Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 34 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 34 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
Bahwa dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota banjarmasin nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota banjarmasin Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 2);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir (Berita Daerah Kota Tahun 2010 Banjarmasin Nomor 8) di ubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi Sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
"Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
 
2.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
 
3.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Walikota untuk mengelola dan menerbitkan izin.
 
4.
Orang adalah orang perorangan Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing di Kota Banjarmasin
 
5.
Badan usaha adalah sekelompok orang dan/atau yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana, Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan usaha Lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak yang tidak bersifat sementara dan/atau ditinggalkan pengemudinya.
 
7.
Juru parkir adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh penyelenggara parkir yang tugasnya adalah untuk mengatur keluar dan masuk kendaraan ke tempat parkir dengan memperhatikan arus lalu lintas di lokasi parkir.
 
8.
Rambu parkir adalah bagian perlengkapan jalan untuk pengaturan parkir yang berupa lambang huruf, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna parkir.
 
9.
Marka parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jala berbentuk 9aris-garis yang berfungsi untuk tempat batas kendaraan dengan kendaraan yang lain pada waktu kendaraan tersebut tidak bergerak.
 
10.
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, kecuali Jalan rel dan jalan kabel.
 
11.
Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan petak parkir.
 
12.
Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
 
13.
Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar badan jalan yang disediakan/dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
 
14.
Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
 
15.
Penyelenggara parkir adalah orang Warga Negara Indonesia atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan parkir yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
 
16.
Surat penunjukkan pengelolaan parkir sementara adalah surat keterangan yang di terbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas atau Ka. UPTP Parkir.
 
17.
Tanda biaya parkir adalah tanda bukti pembayaran atas pemakaian petak parkir pada tempat parkir di luar badan jalan termasuk tanda masuk atau pass masuk kendaraan di lokasi pelabuhan dan bandara.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi Sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
"Pasal 5
 
(1)
Setiap orang Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang ingin mendapatkan izin penyelenggaraan parkir wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Ka. UPTP Parkir.
 
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang terdiri dari:
 
 
a.
Persyaratan administrasi untuk perorangan:
 
 
 
1.
Photo copy KTP Pemohon;
 
 
 
2.
Photo berwarna pemilik/pengelola/penanggung jawab 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
 
 
 
3.
Sketsa lokasi yang akan dikelola;
 
 
 
4.
Pernyataan persetujuan dari pemilik lahan dan/atau perorangan, badan;
 
 
 
5.
Pernyataan kesanggupan membayar retribusi atau pajak parkir tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
 
 
b.
Persyaratan administrasi untuk badan:
 
 
 
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
 
 
 
2.
Akte Pendirian Perusahaan;
 
 
 
3.
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Jasa parkir;
 
 
 
4.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan.
 
 
c.
Persyaratan teknis:
 
 
 
1.
Tempat parkir merupakan bagian atau didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitarnya;
 
 
 
2.
Lokasi parkir harus tidak bermasalah dan memiliki akses yang mudah ke pusat-pusat kegiatan;
 
 
 
3.
Satuan ruang parkir (SRP) diberi tanda-tanda jelas berupa batasan luasan SRP, kode atau nomor lantai, nomor lajur dan marka jalan;
 
 
 
4.
Harus memiliki batas-batas khusus untuk taman/pelataran/lingkungan parkir;
 
 
 
5.
Setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya;
 
 
 
6.
Fasilitas Parkir Tempat Khusus Parkir dinyatakan dengan rambu petunjuk yang menyatakan tempat parkir.
 
(3)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh yang bersangkutan jika pemohon adalah orang dan oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasanya jika pemohon adalah badan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(4)
Kepala Dinas atau Ka. UPTP Parkir wajib memberikan keputusan menerima atau menolak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan izin surat penunjukkan pengelolaan parkir sementara.
 
(5)
Surat penunjukkan pengelolaan parkir sementara menjadi dasar dalam pembuatan SK Walikota tentang penetapan lokasi parkir.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 26 Juli 2017
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 26 Juli 2017
SEKRETA KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. HAMLI KURSANI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2017 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.