Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 34 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 34 TAHUN 2013
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013, perlu diatur lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah/Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
26.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 25);
27.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
28.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 33);
29.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 12);
 
 

Memperhatikan

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0401/KUM/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
PENDAPATAN
 
a.
Semula
Rp.
1.299.895.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
62.263.260.500,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp.
1.362.158.313.000,-
2.
BELANJA
 
a.
Semula
Rp.
1.364.120.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
142.070.777.500,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp.
1.506.190.830.000,-
 
 
Defisit Setelah Perubahan
Rp.
(79.807.517.000,-)
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
PENERIMAAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
115.900.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
158.307.517.000,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp.
274.207.517.000,-
 
b.
PENGELUARAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
51.675.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
78.500.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp.
130.175.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp.
79.807.517.000,-
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,00
1.
PENDAPATAN
 
a.
Semula
Rp.
1.299.895.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
62.263.260.500,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp.
1.362.158.313.000,-
2.
BELANJA
 
a.
Semula
Rp.
1.364.120.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
142.070.777.500,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp.
1.506.190.830.000,-
 
 
Defisit Setelah Perubahan
Rp.
(79.807.517.000,-)
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
PENERIMAAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
115.900.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
158.307.517.000,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp.
274.207.517.000,-
 
b.
PENGELUARAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
51.675.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
78.500.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp.
130.175.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp.
79.807.517.000,-
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,00
1.
PENDAPATAN
 
a.
Semula
Rp.
1.299.895.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
62.263.260.500,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp.
1.362.158.313.000,-
2.
BELANJA
 
a.
Semula
Rp.
1.364.120.052.500,-
 
b.
Bertambah
Rp.
142.070.777.500,-
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp.
1.506.190.830.000,-
 
 
Defisit Setelah Perubahan
Rp.
(79.807.517.000,-)
3.
PEMBIAYAAN
 
a.
PENERIMAAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
115.900.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
158.307.517.000,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp.
274.207.517.000,-
 
b.
PENGELUARAN
 
 
 
 
1).
Semula
Rp.
51.675.000.000,-
 
 
2).
Bertambah
Rp.
78.500.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp.
130.175.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp.
79.807.517.000,-
 
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,00
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini.
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 30 Agustus 2013
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 2 September 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2013 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.