Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 33 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 33 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR KOTA BANJARMASIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana Pelaksanan Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin .
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72),Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
3.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
 
 
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 15) diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah kota Banjarmasin.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya dapat disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
 
4.
Kepala Daerah adalah Walikota Banjarmasin.
 
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
 
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
 
7.
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan (UPTP) Parkir adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Parkir.
 
8.
Kasir Penerima Uang adalah Pembantu bendahara penerima pada UPTP Parkir yang ditunjuk untuk menerima dan mencatat pembayaran pajak yang disetor oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
 
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah .
 
10.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut Peraturan perundang­ undangan perpajakan.
 
11.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
12.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
 
13.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
14.
Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu, baik di lingkungan parkir, gedung parkir, pelataran parkir atau bangunan umum yang disediakan swasta.
 
15.
Bebas Parkir adalah memparkir kendaraan di tempat parkir tanpa dipungut bayaran.
 
16.
Sewa parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
 
17.
Penyelenggara parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir dengan memungut bayaran.
 
18.
Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
 
19.
Karcis Parkir Sistem Komputer adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang keluar dari mesin.
 
20.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
21.
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
24.
Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak telah ditetapkan.
 
25.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jum1ah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
27.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
28.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
29.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
30.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
31.
Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
 
32.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
 
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
34.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah kumpulan pernyataan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang menerima dan atau menolak seluruh prosedur pemeriksaan.
 
35.
Pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan di tempat usaha maupun kantor Wajib Pajak atau Penanggung pajak yang meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun yang berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
 
36.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
37.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
38.
Porporasi adalah tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah atas benda berharga dan benda lainnya yang akan dijual ataupun diedarkan di masyarakat.
 
39.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
 
40.
Standar Akuntansi adalah suatu peraturan atau kesesuaian sistem akuntansi yang diterapkan oleh sebuah entitas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
 
41.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan menegakkan pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
42.
Parkir Progresive adalah parkir yang pengenaannya dihitung berdasarkan jangka waktu parkir yang ditetapkan ditambah dengan lamanya pertambahan waktu parkir.
 
43.
Surat penunjukkan pengelolaan parkir sementara adalah surat keterangan penunjukkan pengelola parkir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Ka. UPTP Parkir
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
 
(2)
Wajib parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
 
(3)
Yang termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a)
Hotel;
 
 
b)
Restoran;
 
 
c)
Pasar;
 
 
d)
Grosir;
 
 
e)
Pertokoan/Toko modem;
 
 
f)
Tempat hiburan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dalam penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 26 Juli 2017
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 26 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. HAMLI KURSANI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2017 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.