Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 31 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJARMASIN
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, PAJAK REKLAME, PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL DAN PAJAK HIBURAN SEBAGAI DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) UNTUK MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJARMASIN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Banjarmasin akibat dampak Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 semakin meluas dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame, ketentuan Pajak Bumi dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ketentuan Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Wali Kota memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Pajak Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6487);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 24);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 53);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 16);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, PAJAK REKLAME, PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL DAN PAJAK HIBURAN SEBAGAI DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) UNTUK MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2020.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
| |
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |
|
7.
|
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |
|
8.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
12.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
| |
|
13.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
14.
|
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam. bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |
|
15.
|
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat dengan COVID-19 adalah penyakit menular disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 yaitu jenis virus baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya, mampu bertahan hidup lama meskipun berada di luar inang (makhluk hidup).
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan pembebasan sanksi administratif:
| |
|
|
a.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 24);
|
|
|
b.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 53);
|
|
|
c.
|
Pajak Restoran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
|
|
|
d.
|
Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12; dan
|
|
|
e.
|
Hiburan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 16); Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020).
|
|
(2)
|
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat sebagai dampak ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Wali Kota memberikan pembebasan sanksi administratif kepada Wajib Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021.
| |
|
(3)
|
Pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai dengan Tahun 2020;
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan
|
|
|
c.
|
dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui Aplikasi/Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah.
| |
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara sistem melalui Aplikasi/Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah; dan
|
|
|
c.
|
menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN | ||
|
Dalam hal waktu pelaksanaan pembebasan sanksi administratif telah berakhir maka kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan permohonan tapi belum melakukan pembayaran, maka permohonan pembebasan sanksi administratif dianggap batal menurut hukum.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 17 Mei 2021 Pj. WALI KOTA BANJARMASIN ttd. AKHMAD FYDAYEEN Diundangkan di Banjarmasin Pada tanggal 17 Mei 2021 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. MUKHYAR BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2021 NOMOR 31 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.