Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 3 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik Indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
5.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan orang dan/atau barang di jalan dan di air selain daripada kendaraan yang berjalan di atas rel.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Numpang Uji Masuk adalah setiap kendaraan yang berasal dari luar daerah Kota Banjarmasin yang akan melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Kota Banjarmasin berdasarkan surat permohonan yang disertai dengan rekomendasi dari daerah asal domisili.
8.
Numpang Uji Keluar adalah setiap kendaraan yang berasal dari Daerah Kota Banjarmasin yang akan melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor di kabupaten/kota lain dengan didasarkan kepada permohonan yang bersangkutan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk numpang uji.
9.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
11.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
14.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
15.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16.
Mutasi Masuk adalah proses registrasi beserta proses pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari daerah luar setelah bergantinya domisili/kepemilikan menjadi kendaraan bermotor wajib uji Kota Banjarmasin.
17.
Mutasi Keluar adalah setiap kendaraan wajib uji daerah Kota Banjarmasin yang pindah domisili keluar Kota Banjarmasin.
18.
Kartu Uji adalah bukti tanda lulus uji berkala yang memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identifikasi pemilik, spesifikasi teknis, basil uji dan masa berlaku hasil uji.
 
 
 
BAB II
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah melakukan peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 12).
 
 
 

Pasal 3

Peninjauan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan besaran tarif sebagai berikut:
 
 
 
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI SETIAP KENDARAAN
1
2
3
1.
Pengujian Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Mobil Bus:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg);
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg);
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg);
Rp80.000,-
 
b.
Mobil Barang:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg;
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg;
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg;
Rp90.000,-
 
 
4.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg;
Rp120.000,-
 
 
5.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 21.001 kg ke atas.
Rp150.000,-
 
c.
Kereta Gandengan/tempelan
Rp90.000,-
 
e.
Kendaraan Khusus:
 
 
 
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz) forklift, loader, excavator , dan crane, dll
Rp100.000,-
 
f.
Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
-
roda 4 (empat)
Rp40.000,-
 
 
-
roda 3 (tiga)
Rp25.000,-
2.
Registrasi Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Baru dan mutasi masuk
Rp30.000,-
 
b.
Mutasi keluar
Rp50.000,-
 
c.
Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe
Rp50.000,-
3.
Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut JBB-nya.
Sebesar biaya uji berkala
4.
Penggantian tanda lulus uji:
 
 
a.
Kartu Uji Baru
Rp25.000,-
 
b.
Kartu uji Rusak
Rp50.000,-
 
c.
Kartu uji Hilang
Rp100.000,-
 
d.
Plat, Kawat dan segel rusak
Rp0,-
 
e.
Plat, Kawat dan segel hilang
Rp0,-
 
f.
Tanda samping rusak
Rp0,-
5.
Biaya sticker tanda samping
Rp0,-
6.
Pengecatan identitas/lokasi
Rp0,-
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI SETIAP KENDARAAN
1
2
3
1.
Pengujian Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Mobil Bus:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg);
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg);
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg);
Rp80.000,-
 
b.
Mobil Barang:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg;
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg;
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg;
Rp90.000,-
 
 
4.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg;
Rp120.000,-
 
 
5.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 21.001 kg ke atas.
Rp150.000,-
 
c.
Kereta Gandengan/tempelan
Rp90.000,-
 
e.
Kendaraan Khusus:
 
 
 
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz) forklift, loader, excavator , dan crane, dll
Rp100.000,-
 
f.
Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
-
roda 4 (empat)
Rp40.000,-
 
 
-
roda 3 (tiga)
Rp25.000,-
2.
Registrasi Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Baru dan mutasi masuk
Rp30.000,-
 
b.
Mutasi keluar
Rp50.000,-
 
c.
Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe
Rp50.000,-
3.
Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut JBB-nya.
Sebesar biaya uji berkala
4.
Penggantian tanda lulus uji:
 
 
a.
Kartu Uji Baru
Rp25.000,-
 
b.
Kartu uji Rusak
Rp50.000,-
 
c.
Kartu uji Hilang
Rp100.000,-
 
d.
Plat, Kawat dan segel rusak
Rp0,-
 
e.
Plat, Kawat dan segel hilang
Rp0,-
 
f.
Tanda samping rusak
Rp0,-
5.
Biaya sticker tanda samping
Rp0,-
6.
Pengecatan identitas/lokasi
Rp0,-
NO.
MACAM PELAYANAN
TARIF RETRIBUSI SETIAP KENDARAAN
1
2
3
1.
Pengujian Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Mobil Bus:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg);
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg);
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg);
Rp80.000,-
 
b.
Mobil Barang:
 
 
 
1.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) s/d 3.000 kg;
Rp50.000,-
 
 
2.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 3.001 s/d 9.000 kg;
Rp70.000,-
 
 
3.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 15.000 kg;
Rp90.000,-
 
 
4.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 21.000 kg;
Rp120.000,-
 
 
5.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 21.001 kg ke atas.
Rp150.000,-
 
c.
Kereta Gandengan/tempelan
Rp90.000,-
 
e.
Kendaraan Khusus:
 
 
 
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoom waltz) forklift, loader, excavator , dan crane, dll
Rp100.000,-
 
f.
Mobil Penumpang Umum:
 
 
 
-
roda 4 (empat)
Rp40.000,-
 
 
-
roda 3 (tiga)
Rp25.000,-
2.
Registrasi Kendaraan Bermotor:
 
 
a.
Baru dan mutasi masuk
Rp30.000,-
 
b.
Mutasi keluar
Rp50.000,-
 
c.
Modifikasi/perubahan bentuk atau tipe
Rp50.000,-
3.
Numpang uji keluar/masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut JBB-nya.
Sebesar biaya uji berkala
4.
Penggantian tanda lulus uji:
 
 
a.
Kartu Uji Baru
Rp25.000,-
 
b.
Kartu uji Rusak
Rp50.000,-
 
c.
Kartu uji Hilang
Rp100.000,-
 
d.
Plat, Kawat dan segel rusak
Rp0,-
 
e.
Plat, Kawat dan segel hilang
Rp0,-
 
f.
Tanda samping rusak
Rp0,-
5.
Biaya sticker tanda samping
Rp0,-
6.
Pengecatan identitas/lokasi
Rp0,-
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Januari 2021
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Januari 2021
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
MUKHYAR

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2021 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.