Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 3 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 1820).
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5094).
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234).
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia republik indonesia nomor 5587).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
9.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10).
10.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin tahun 2014 Nomor 29).
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin tahun 2011 nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
3.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut UPTD Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Pendaftaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu kegiatan Subyek Pajak untuk mendaftarkan Obyek Pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
6.
Pendataan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan.
7.
Penyusunan awal adalah semua kegiatan pendataan seluruh Obyek Pajak Bumi dan Bangunan dalam suatu wilayah tertentu yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau pihak lain yang ditunjuk oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
8.
Pemutakhiran data adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian Dinas Pendapatan Daerah dan/atau laporan perubahan/mutasi obyek dan/atau subyek pajak.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN SUBYEK DAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan pendaftaran obyek pajak dilakukan dengan cara subyek pajak mendaftarkan sendiri obyek pajaknya pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau Unit Pelaksana Teknis PBB Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi obyek pajak.
(2)
Dalam hal Subyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendaftarkan Obyek Pajaknya dan Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan pendataan Obyek Pajak, maka Subyek Pajak wajib mendaftarkan Obyek Pajaknya kepada petugas pendataan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
(2)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap dan dikembalikan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin atau Unit Pelaksana Teknis PBB Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subyek Pajak.
(3)
Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan maka Subyek Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
(4)
Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Subyek Pajak ternyata SPOP belum dikembalikan maka Walikota dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(5)
Surat Ketetapan Pajak Daerah juga dikeluarkan oleh Walikota apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subyek Pajak.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal yang menjadi subyek pajak adalah badan maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus atau direksi.
(2)
Dalam hal SPOP ditandatangani oleh bukan oleh Subyek Pajak, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus dari Subyek Pajak.
(3)
Tanda penerimaan SPOP yang diberikan oleh pejabat Dinas Pendapatan Daerah yang ditunjuk untuk itu menjadi tanda bukti pengembalian SPOP.
(4)
Dalam hal SPOP dikembalikan melalui pos tercatat, maka tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman dianggap sebagai tanggal pengembalian SPOP.
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan pendataan Obyek Pajak, terdiri dari 2 (dua) jenis kegiatan yaitu:
a.
Penyusunan Data Awal, dan
b.
Pemutakhiran Data.
 
 
 

Pasal 6

Penetapan untuk pendataan dan pendaftaran objek pajak baru ditetapkan sejak tahun perolehan objek pajak dengan maksimal penetapan selama 5 tahun yang dihitung dari tahun pajak berjalan.
 
 
 

Pasal 7

Untuk kegiatan penyusunan data awal dan pemutahiran data, Dinas Pendapatan Daerah dapat menunjuk petugas pendataan, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang mempunyai kualifikasi dan kompentensi pendataan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 

Pasal 8

Bentuk format dan tata cara pengisian SPOP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 5 Januari 2015
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 6 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.