Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 26 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 26 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PAJAK SARANG BURUNG WALET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak usaha sarang burung walet dan mengimplementasikan mekanisme pelayanan satu pintu pada SKPD Penerimaan Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi di Bidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PAJAK SARANG BURUNG WALET
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet dirubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Untuk Penetapan, Tatacara Pembayaran Pajak dan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin sebagai SKPD Teknis Pemungut Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Instansi terkait berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet kepada masyarakat dan pelaku usaha sarang burung walet.
 
(2)
Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemerintah Kota membentuk Tim Pengawasan dan Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi terkait.
 
(3)
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
 
(4)
Tugas dan susunan Tim Pengawasan dan Verifikasi akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan Perundangan Peraturan Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 April 2021
Pj. WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
MUKHYAR

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2021 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 26 Tahun 2021