Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 26 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 26 TAHUN 2019
 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang dipergunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
8.
Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 untuk tahun pajak yang telah melampaui 5 Tahun.
9.
Penghapusan sanksi administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau akibat dari ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
BAB II
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
 
b.
Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
(2)
Pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.
 

Pasal 3

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.
(2)
Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem informasi PBB-P2.
 

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2019.
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
 

Pasal 5

Badan Keuangan Daerah melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu:
a.
Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian; dan
b.
Kepala Sub Bidang Penagihan.
 

Pasal 6

(1)
Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2014 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;
 
b.
melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
 
c.
melaporkan basil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
(2)
Kepala Sub Bidang Penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
menginventarisasi piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2014;
 
b.
melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;
 
c.
melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan dan Kepala Badan Keuangan Daerah;
 
d.
melakukan penyesuaian keringanan pokok piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok piutang PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; dan
 
e.
melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
 
Pasal 7
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 pada Bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 8

(1)
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran dan penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Walikota ini atau ketentuan lain yang berlaku.
(2)
Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Walikota ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 29 Maret 2019
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 1 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
HAMLI KURSANI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.