Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 21 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran , Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan hasil evaluasi terhadap pembayaran pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangĀ-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
11.
|
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
| |||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dirubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Hotel/ Pajak Restoran / Pajak Hiburan, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikannya ke Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pajak Daerah.
| ||||
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pajak Daerah.
| ||||
|
|
(3)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||||
|
|
(4)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyelenggaraan hiburan jenis film, dan penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tanda masuk dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||||
|
|
(5)
|
Terhadap penyelenggaraan hiburan Pagelaran Kesenian, Musik, Tari, atau Busana, penyampaian SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||||
|
|
(6)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh tempo pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| ||||
|
|
(7)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| ||||
|
|
|
a.
|
rekapitulasi penerimaan bulan yang bersangkutan;
| |||
|
|
|
b.
|
rekapitulasi penggunaan tanda masuk (bagi penyelenggara hiburan yang menggunakan tanda masuk)
| |||
|
|
|
c.
|
rekapitulasi penggunaan bon penjualan (bill) berikut tindasan bon penjualan (bill) atau struk cash register;
| |||
|
|
|
d.
|
bukti setoran pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD).
| |||
|
|
(8)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| ||||
|
|
|
a.
|
rekapitulasi penerimaan bruto atas penyelenggaraan hiburan Kepala SKPD Pagelaran Kesenian, Musik, Tari atau Busana yang bersangkutan;
| |||
|
|
|
b.
|
realisasi penggunaan tanda masuk, berikut potongan tanda masuk yang terjual dan tidak terjual;
| |||
|
|
|
c.
|
tanda terima (asli) uang jaminan pembayaran Pajak Hiburan Pagelaran Kesenian, Musik, Tari atau Busana dari Petugas Khusus / Bendahara Penerimaan.
| |||
|
|
(9)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tidak dilampirkan keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan (8).
| ||||
|
|
(10)
|
Format dan cara pengisian SPTPD dan SSPD tercantum dalam lampiran II a dan II b pada Peraturan Walikota ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Hotel/Pajak Restoran/Pajak Hiburan, wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, atau pejabat yang ditunjuknya.
| ||||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak dalam menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.
| ||||
|
|
(3)
|
Dasar pengenaan, perhitungan dan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran adalah seluruh penerimaan/pendapatan termasuk biaya seroice charge (SC), penyewaan ruangan dan kerja sama dengan pihak ketiga dan pendapatan lain-lain yang diterima dan dikelola Hotel, Hiburan dan Restoran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 23 ditambah 5 (lima) ayat yaitu ayat (2a) (2b) (3a) (3b) dan (3c) sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| |||||
|
|
(1)
|
Jenis hiburan yang diwajibkan menggunakan tanda masuk adalah:
| ||||
|
|
|
a.
|
Pertunjukan film di bioskop;
| |||
|
|
|
b.
|
Pertunjukan kesenian, pagelaran musik, dan tari;
| |||
|
|
|
c.
|
Pertandingan olahraga;
| |||
|
|
|
d.
|
sirkus, akrobat, dan sulap;
| |||
|
|
|
e.
|
Penyelenggaraan jenis hiburan lainnya yang menggunakan tanda masuk atau dianggap menggunakan tanda masuk.
| |||
|
|
(2)
|
Jenis hiburan yang wajib menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan harga tanda masuk (HTM).
| ||||
|
|
(2a) |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hiburan diskotik dan hiburan karaoke dihitung dan disetorkan berdasarkan ketentuan besaran tarif pajak yang telah ditetapkan.
| ||||
|
|
(2b) |
Komponen Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) di atas adalah transaksi makanan (food), transaksi minuman (beverage) non alkohol, minuman beralkohol dan rokok.
| ||||
|
|
(3)
|
Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib disahkan dan dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah sebelum digunakan oleh penyelenggara hiburan.
| ||||
|
|
(3a) |
Jenis hiburan insidentil yang wajib menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang memberikan fasilitas complement wajib mencantumkan tanda/tulisan complement pada tanda masuk dan melaporkannya kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
(3b) |
Penyelenggara hiburan yang memberikan fasilitas complement maksimal sebesar 10 (sepuluh) persen dari jumlah yang telah disahkan/ dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
(3c) |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah tarif pajak dikalikan dengan harga yang tercantum pada tiket Harga Tanda Masuk (HTM).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 26 point (b) dan point (e) diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26
| |||||
|
|
Setiap Wajib Pajak yang menyelenggarakan hiburan dengan menggunakan tanda masuk wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berkewajiban:
| |||||
|
|
a.
|
memasang pengumuman yang memuat daftar harga tanda masuk untuk setiap kelas di tempat pembayaran tanda masuk;
| ||||
|
|
b.
|
menjual tanda masuk yang telah dilegalisasi (disahkan) Dinas Pendapatan Daerah secara berurutan dimulai dari seri dan/atau nomor urut kecil kecuali tanda masuk yang merupakan lembaran lepas;
| ||||
|
|
c.
|
menyobek setiap tanda masuk yang dipergunakan pada saat penonton atau pengunjung memasuki tempat hiburan sehingga tidak dapat digunakan lagi;
| ||||
|
|
d.
|
menyimpan bagian tanda masuk sebagai bukti pengawasan selama 14 (empat belas) hari setelah tanda masuk tersebut dipergunakan;
| ||||
|
|
e.
|
membuat laporan tentang keadaan atau penjualan tanda masuk kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 29 ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (6) (7) dan (8 ) se.hingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| |||||
|
|
(1)
|
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
|
(2)
|
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, diatur sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
Walikota menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding dengan meminta tanda penerimaan surat teguran;
| |||
|
|
|
b.
|
Walikota menerbitkan Surat Paksa dan memberitahukan Surat Paksa melalui juru sita pajak daerah kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam waktu paling singkat 21 (dua puluh satu) hari setelah surat teguran diterima wajib pajak atau penanggung pajak dengan membuat Berita acara Pemberitahuan Surat Paksa;
| |||
|
|
|
c.
|
Walikota menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melaksanakan penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh Juru Sita Pajak Daerah dalam waktu paling singkat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan/pemberitahuan Surat Paksa dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
| |||
|
|
|
d.
|
Walikota menerbitkan Surat Pencabutan Sita dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh Juru Sita Pajak Daerah, apabila:
| |||
|
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
| ||
|
|
|
|
2.
|
Berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau;
| ||
|
|
|
|
3.
|
Ditetapkan lain dengan keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
e.
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pengumuman penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah disita melalui media masa oleh dalam waktu singkat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan penyitaan;
| |||
|
|
|
f.
|
Walikota menerbitkan surat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh Juru Sita Pajak Daerah diantara waktu sebagaimana tersebut pada huruf e sampai dengan waktu sebagaimana tersebut pada huruf g;
| |||
|
|
|
g.
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh bertempat di Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dalam waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang;
| |||
|
|
|
h.
|
Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau objek lelang musnah.
| |||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan h, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
(4)
|
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
| ||||
|
|
(5)
|
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak dan mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
| ||||
|
|
(6)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penempelan pemberitahuan tunggakan pajak terutang berupa Sticker/Spanduk di tempat usaha secara jelas terlihat.
| ||||
|
|
(7)
|
Wajib Pajak selaku penanggung jawab pengelola tempat usaha sesuai dengan ayat (6) dilarang melepas, menutupi Sticker/Spanduk tunggakan pajak terutang yang telah ditempel/ dipasang oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
(8)
|
Pelanggaran atas ketentuan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55
| |||||
|
|
(1)
|
Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar, apabila terdapat:
| ||||
|
|
|
a.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap pada waktu pemeriksaan untuk menentukan besarnya pajak terutang sedangkan batas waktu pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan surat ketetapan pajak atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi telah terlampaui; atau
| |||
|
|
|
b.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap disebabkan tidak dipertimbangkannya pengajuan keberatan atau pengajuan pembetulan surat ketetapan pajak atau pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi akibat tidak dipenuhinya persyaratan formal, yakni pengajuan permohonan melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
| |||
|
|
(2)
|
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan / atau kenaikan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.
| ||||
|
|
(3)
|
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atas dasar permohonan Wajib Pajak, dilakukan sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
a.
|
Surat permohonan Wajib Pajak didukung oleh novum atau fakta yang meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
|
b.
|
Dalam surat permohonan Wajib Pajak harus dilampirkan dokumen berupa fotocopy:
| |||
|
|
|
|
1)
|
Surat Ketetapan pajak yang diajukan permohonannya;
| ||
|
|
|
|
2)
|
Dokumen yang mendukung diajukannya permohonan;
| ||
|
|
|
|
3)
|
berkas permohonan berikut bukti penolakan keberatan atau bukti penolakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
| ||
|
|
|
c.
|
Pengajuan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, tidak dapat dipertimbangkan dan berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
(4)
|
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak karena jabatan dilakukan sesuai permintaan Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau atas usulan dari pejabat yang ditunjuknya berdasarkan pertimbangan keadilan dan adanya temuan baru.
| ||||
|
|
(5)
|
Atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan permintaan/usulan karena jabatan sebagaimana dimaksud pada (l ayat (4), Kepala Dinas Pendapatan Daerah mengundang Tim Pertimbangan Keberatan Pajak untuk membahas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
| ||||
|
|
(6)
|
Hasil pembahasan tim pertimbangan Keberatan Pajak oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan melampirkan uraian pandangan atas pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.
| ||||
|
|
(7)
|
Berdasarkan laporan Tim Pertimbangan Keberatan Pajak dan uraian pemandangan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Dinas Pendapatan Daerah memberikan disposisi berupa menerima atau menolak pengurangan ketetapan pajak, atau menerima atau menolak pembatalan ketetapan pajak.
| ||||
|
|
(8)
|
Atas dasar disposisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Bidang Pajak Daerah memproses penerbitan surat keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah berupa:
| ||||
|
|
|
a.
|
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
| |||
|
|
|
b.
|
Surat Keputusan Penolakan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
| |||
|
|
(9)
|
Atas diterbitkannya surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Kepala Bidang Pajak Daerah yang bersangkutan segera melakukan:
| ||||
|
|
|
a.
|
pembatalan surat ketetapan pajak yang lama dengan cara menerbitkan surat ketetapan pajak yang baru yang tetap mengurangkan atau memperbaiki surat ketetapan pajak yang lama;
| |||
|
|
|
b.
|
pemberian tanda silang pada surat ketetapan pajak yang lama, dan selanjutnya diberi catatan/keterangan bahwa surat ketetapan pajak dibatalkan serta dibubuhi paraf dan nama pejabat yang bersangkutan;
| |||
|
|
|
c.
|
Memerintahkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterima surat ketetapan pajak yang baru;
| |||
|
|
|
d.
|
terhadap surat ketetapan pajak yang telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, disimpan sebagai arsip pada administrasi perpajakan.
| |||
|
|
(10)
|
Atas diterbitkannya surat keputusan penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, maka surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah yang bersangkutan dikukuhkan dengan surat keputusan ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal IIKETENTUAN PENUTUP
| ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 April 2016 WALIKOTA BANJARMASIN ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 16 April 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. H.ICHWAN NOOR CHALIK BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 21 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.