Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 18 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 18 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan hasil evaluasi terhadap pembayaran pajak Hotel,Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel,Pajak restoran dan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 13);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 11);
18.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12);
19.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
20.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
21.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 

Pasal I

Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 23
(1)
Jenis hiburan yang diwajibkan menggunakan tanda masuk adalah:
 
a.
Pertunjukan film di bioskop;
 
b.
Pertunjukan kesenian, pagelaran musik, dan tari;
 
c.
Pertandingan olahraga;
 
d.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
e.
Penyelenggaraan jenis hiburan lainnya yang menggunakan tanda masuk atau dianggap menggunakan tanda masuk.
(2)
Jenis hiburan yang wajib menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan harga tanda masuk (HTM).
(2a)
Tempat hiburan yang memberlakukan sistem paket yang tidak memberikan rincian jenis pembayaran, besar nilai pajaknya dikenakan berdasarkan jenis hiburan sesuai dengan izin usaha.
(3)
Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib disahkan atau dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah sebelum digunakan oleh penyelenggara hiburan.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Maret 2014
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 11 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2014 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.