Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 17 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sistem online pada setiap transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel,Pajak Restoran dan Pajak Hotel Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 );
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 11);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN DAL.AM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel,Pajak Restoran dan Pajak Hotel Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah berwenang menghubungkan sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sarana dan sistem informasi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang dimiliki Wajib Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Sarana dan sistem informasi pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sarana dan sistem informasi pembayaran pajak daerah yang digunakan Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran Pajak Daerah dari masyarakat/subjek pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak daerah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
| |
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban untuk:
| |
|
|
|
a.
|
memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
|
b.
|
menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran pajak daerah secara online yang sudah ter-install/terpasang/tersambung dalam keadaan baik;
|
|
|
|
c.
|
melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Dinas Pendapatan Daerah;
|
|
|
|
d.
|
menyampaikan informasi kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah ter-install.
|
|
|
(2)
|
Wajib Pajak berhak untuk:
| |
|
|
|
a.
|
memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi bon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
|
b.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
|
|
|
|
c.
|
memperoleh kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah;
|
|
|
|
d.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem online tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
|
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Maret 2014 WALIKOTA BANJARMASIN ttd. H. MUHIDIN Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 11 maret 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. H. ZULFADLI GAZALI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2014 NOMOR 17 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.