Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 12 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJARMASIN
NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJARMASIN | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa kegiatan pendataan, pendaftaran dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan bangunan dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan menggabungkan suatu aktivitas administrasi PBB ke dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, tepat dan efisien.
| |||
|
b.
|
bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, maka akurasi data Objek dan Subjek pajak harus memenuhi unsur relevan, tempat waktu, andal dan mutakhir, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik. Sehingga diharapkan peningkatan tertib administrasi, pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, serta peningkatan potensi pokok ketetapan dalam penerimaan PBB.
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
| |||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Dan Pendaftaran Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016 diubah dan berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| ||
|
|
3.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
4.
|
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
5.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
6.
|
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja kecamatan.
| ||
|
|
7.
|
Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah organisasi masyarakat yang keberadaannya diakui pemerintah.
| ||
|
|
8.
|
Lembaga atau Instansi Pemerintah adalah organisasi yang memiliki identitas hukum keorganisasian yang disahkan oleh pemerintah.
| ||
|
|
9.
|
Sistem manajemen informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi atau data Objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, pemberian identitas Objek Pajak, perekam data, pemilihan basis data, pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, DHKP dan sebagainya. Pemutakhiran dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu tempat.
| ||
|
|
10.
|
Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan subjek pajak untuk mendapatkan Objek Pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan prosedur pelayanan satu tempat.
| ||
|
|
11.
|
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin untuk memperoleh data objek dan subjek pajak sesuai dengan prosedur pembentukan basis data.
| ||
|
|
12.
|
Basis data adalah kumpulan informasi Subjek dan Objek Pajak bumi dan bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintah tertentu serta disimpan dalam penyimpanan data.
| ||
|
|
13.
|
Pemutakhiran basis data (Up Dating) adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang sebenarnya di lapangan.
| ||
|
|
14.
|
Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok Objek Pajak yang dibatasi oleh batas alam atau batas buatan manusia, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya. untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi pemerintah kelurahan.
| ||
|
|
15.
|
Peta kelurahan adalah peta wilayah administrasi kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas, dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan dan keterangan lain yang diperlukan.
| ||
|
|
16.
|
Peta digital adalah peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor dan tersimpan dalam media komputer.
| ||
|
|
17.
|
Penilaian individual adalah penilaian terhadap Objek Pajak dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari setiap Objek Pajak.
| ||
|
|
18.
|
Penilaian massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted Valuation (CAV).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(1)
|
Lingkup Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah Objek Pajak yang berada dalam wilayah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
(2)
|
Tujuan pendataan dan pendaftaran PBB adalah memberi kepercayaan kepada wajib pajak serta memenuhi haknya dibandingkan perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran kewajiban wajib pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Sasaran Pendataan dan Pendaftaran PBB adalah untuk memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, maka Badan Keuangan Daerah akan mendata ulang Objek Pajak melalui petugas yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
| ||
|
|
(2)
|
Pelaksanaan pendataan Objek Pajak dilakukan oleh petugas lapangan yang telah dilatih dengan memanfaatkan tenaga yang berada di dalam wilayah kelurahan yang didata. Apabila pendataan dilakukan oleh lembaga atau instansi pemerintah lainnya, lembaga atau instansi pemerintah tersebut sudah memiliki pengalaman melakukan pendataan.
| ||
|
|
(3)
|
Petugas pendata dalam melaksanakan tugasnya didampingi petugas pendamping. Petugas pendamping tersebut dapat berasal dari RT, kelurahan atau dari lembaga dan instansi pemerintah lainnya yang melakukan pendataan.
| ||
|
|
(4)
|
Petugas pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk membagi dan mengambil kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang sudah diisi dan dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
(5)
|
Penelitian hasil pekerjaan lapangan pada formulir SPOP/LSPOP yang sudah diisi oleh wajib pajak akan dilakukan verifikasi oleh petugas validasi data Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
(6)
|
Apabila data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sudah dinyatakan lengkap/valid, maka dilakukan perekaman data ke dalam komputer, dilakukan oleh petugas operator data entry yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.
| ||
|
|
(7)
|
Tahapan pekerjaan selanjutnya adalah pembuatan aplikasi pemetaan yang mampu membaca dan mengolah data spasial untuk memetakan lokasi Objek Pajak, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pengklasifikasian blok Objek Pajak yang dilaksanakan oleh petugas operator console.
| ||
|
|
(8)
|
Tahapan petugas pendataan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas pelaksana dan verifikasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), petugas operator data entry sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan petugas operator console sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendapat insentif masing-masing sebesar:
| ||
|
|
|
a.
|
Petugas pendataan diberikan insentif sebesar Rp10.000/Objek Pajak.
| |
|
|
|
b.
|
Petugas pendamping diberikan insentif sebesar Rp3000/Objek Pajak.
| |
|
|
|
c.
|
Petugas validasi Data diberikan insentif sebesar Rp1.500/Objek Pajak.
| |
|
|
|
d.
|
Petugas operator Data Entry diberikan insentif sebesar Rp2.500/Objek Pajak.
| |
|
|
|
e.
|
Petugas Operator Console diberikan insentif sebesar Rp500/Objek Pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Untuk menunjang kelancaran Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dibentuk Tim Verifikasi Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.
| ||
|
|
(2)
|
Tim Verifikasi Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam kelancaran proses Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Kota Banjarmasin Tahun 2016.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
|
Pembiayaan pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Kota Banjarmasin bersumber pada APBD Kota Banjarmasin melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin dilakukan dengan cara:
| |||
|
|
(1)
|
Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Ketua RT tentang pelaksanaan kegiatan Pendataan Objek dan Subjek Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan dengan penyebaran SPOP/LSPOP perorangan melalui Ketua RT atau dilakukan oleh Lembaga dan Instansi yang ditunjuk untuk disampaikan kepada Subjek Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
(3)
|
Petugas pendataan juga dapat melakukan wawancara langsung kepada wajib pajak, dimana hasil wawancara dituangkan langsung ke dalam SPOP/LSPOP.
| ||
|
|
(4)
|
Formulir SPOP/LSPOP diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, ditandatangani oleh Subjek Pajak, dan dilengkapi dengan data pendukung, kemudian dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah melalui ketua RT yang bersangkutan atau oleh petugas pendataan yang telah melakukan wawancara langsung.
| ||
|
|
(4)
|
Petugas Badan Keuangan Daerah meneliti SPOP/LSPOP yang sudah dikembalikan dari Subjek Pajak untuk verifikasi dan validasi data.
| ||
|
|
(5)
|
Petugas pendataan mengadakan penelitian terhadap SPOP hasil verifikasi data didampingi Ketua RT. Verifikasi lapangan meliputi mencocokkan nama Wajib Pajak, data Objek dan Subjek Pajak termasuk rincian data dalam LSPOP, konsep sket/peta blok.
| ||
|
|
(6)
|
Petugas Operator Console akan membuat sket/peta Zona Nilai Tanah (ZNT) per Objek Pajak.
| ||
|
|
(7)
|
Apabila terjadi perubahan/kesalahan data, petugas verifikasi lapangan segera melakukan perbaikan data dan mengkonfirmasikannya dengan Wajib Pajak. Hasil pelaksanaan verifikasi lapangan ditetapkan dalam Berita Acara.
| ||
|
|
(8)
|
Penilaian massal seperti pada pasal 1 ayat (18) dilakukan apabila master file hasil penyusunan data awal sudah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan yang disebabkan antara lain:
| ||
|
|
|
a.
|
Perubahan data Objek Pajak yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya d ilapangan.
| |
|
|
|
b.
|
Klasifikasi Objek Pajak yang sudah tidak sesuai dengan NJOP sebenarnya pada daerah atau wilayah tertentu karena perkembangan wilayah atau daerah tersebut.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 20 Januari 2017 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin Pada tanggal 23 Januari 2017 SEKRETARIS KOTA BANJARMASIN H. HAMLI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2017 NOMOR 12 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.