Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 1 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 1 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
KLASIFIKASI GOLONGAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KOTA BANJARMASIN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan dipandang perlu untuk menetapkan golongan klasifikasi tarif retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan;
b.
bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
20.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
22.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1995 Seri D Nomor 7);
23.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 9);
24.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12);
25.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
26.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI GOLONGAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KOTA BANJARMASIN
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin;
5.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat;
6.
Tempat umum lainnya adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah;
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
12.
Kas daerah adalah kas daerah Kota Banjarmasin;
 
 
 
 
 
 
BAB II
KLASIFIKASI GOLONGAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Klasifikasi Golongan dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dikenakan kepada wajib retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
sosial:
 
 
1)
sosial umum, terdiri dari:
 
 
 
a)
kran umum;
 
 
 
b)
Kamar mandi/WC dan Kakus Umum;
 
 
 
c)
tempat-tempat ibadah.
 
 
2)
sosial Khusus, terdiri dari:
 
 
 
a)
rumah yatim piatu;
 
 
 
b)
rumah jompo;
 
 
 
c)
rumah rehabilitasi;
 
 
 
d)
sekolah negeri;
 
 
 
e)
bangunan sosial lainnya.
 
b.
rumah tangga:
 
 
1)
rumah tangga Al, terdiri dari Rumah Sangat Sederhana (RSS);
 
 
2)
rumah tangga A2, terdiri dari:
 
 
 
a)
rumah semi permanen;
 
 
 
b)
instansi Pemerintah/TNI dan POLRI;
 
 
 
c)
rumah Sakit Pemerintah/TNI dan POLRI;
 
 
 
d)
puskesmas/klinik Pemerintah/TNI dan POLRI;
 
 
 
e)
sekolah swasta.
 
 
3)
Rumah Tangga A3, terdiri dari Rumah Permanen (Real Estate);
 
 
4)
Rumah Tangga A4, terdiri dari:
 
 
 
a)
rumah mewah;
 
 
 
b)
rumah sangat mewah.
 
c.
niaga:
 
 
1)
niaga Kecil, terdiri dari:
 
 
 
a)
usaha kecil dengan omzet Rp1.000.000,- s/d Rp5.000.000,- per bulan;
 
 
 
b)
kios/warung depan rumah;
 
 
 
c)
MCK di pasar;
 
 
 
d)
penjualan air;
 
 
 
e)
penjahit;
 
 
 
f)
bengkel las;
 
 
 
g)
salon kecil;
 
 
 
h)
wartel/warnet;
 
 
 
i)
tempat praktik dokter;
 
 
 
j)
apotik;
 
 
 
k)
usaha lainnya sesuai SIUP.
 
 
2)
Niaga Menengah, terdiri dari:
 
 
 
a)
usaha menengah dengan omzet Rp5.100.000, s/d Rp15.000.000,- per bulan;
 
 
 
b)
hotel berbintang;
 
 
 
c)
restoran;
 
 
 
d)
plaza/swalayan;
 
 
 
e)
perbankan/lembaga keuangan;
 
 
 
f)
dealer mobil/ sepeda motor;
 
 
 
g)
SPBU/Pom bensin;
 
 
 
h)
usaha lainnya sesuai SIUP;
 
 
 
i)
Perusahaan Terbatas (PT) untuk SIUP ataupun SBU klasifikasi kecil;
 
 
 
j)
CV/Firma untuk SIUP ataupun SBU klasifikasi kecil.
 
 
3)
Niaga besar, terdiri dari:
 
 
 
a)
usaha besar dengan omzet lebih dari Rp15.000.000,- per bulan;
 
 
 
b)
hotel berbintang;
 
 
 
c)
restoran;
 
 
 
d)
plaza/ swalayan;
 
 
 
e)
perbankan, lembaga keuangan;
 
 
 
f)
dealer mobil/sepeda motor;
 
 
 
g)
SPBU/pom bensin;
 
 
 
h)
usaha lainnya sesuai SIUP;
 
 
 
i)
Perusahaan terbatas (PT) untuk SIUP ataupun SBU klasifikasi besar;
 
d.
Industri:
 
 
1)
Industri Kecil, terdiri dari:
 
 
 
a)
kerajinan tangan;
 
 
 
b)
kerajinan rumah tangga;
 
 
 
c)
sanggar konveksi kecil;
 
 
 
d)
peternakan kecil lainnya sesuai SIUP;
 
 
 
e)
perusahaan Terbatas (PT) untuk SIUP ataupun SBU klasifikasi menengah;
 
 
 
f)
CV/Firma untuk SIUP ataupun SBU klasifikasi menengah.
 
 
2)
Industri Besar, terdiri dari:
 
 
 
a)
Industri perikanan;
 
 
 
b)
Pabrik es;
 
 
 
c)
Pabrik minuman dan makanan;
 
 
 
d)
Industri besar lainnya sesuai SIUP;
 
 
 
e)
Pelabuhan laut;
 
 
 
f)
Pelabuhan udara.
(2)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu ukuran kemampuan membayar retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan jenis pelanggan membayar rekening PDAM.
 
 
 
 
 
 
BAB III
ADMINISTRASI DAN TEKNIS PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi dilakukan melalui kerja sama dengan PDAM Bandarmasih berdasarkan klasifikasi Rekening PDAM.
(2)
Bagi Wajib Retribusi yang kurang bayar, kekurangan pembayaran akan dipungut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang bertugas di loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk oleh PDAM Bandarmasih, hasil penerimaan harus disetor ke Kas Daerah dan untuk tagihan bulan berjalan dari tanggal 1 sampai dengan 25 akan disetor ke Kas Daerah paling lama tanggal akhir bulan.
(2)
Untuk tagihan di atas tanggal 26 sampai dengan 30 atau 31 akan disetorkan bersamaan dengan setoran bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bentuk, jenis, isi dan ukuran Tanda Bukti Pembayaran yang dipungut melalui PDAM Bandarmasih tanda buktinya adalah melekat pada resi Rekening PDAM sedangkan pembayaran melalui kantor BP2TPM Tanda Bukti Pembayaran dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap.
(2)
Form Tanda Bukti Pembayaran melalui kantor BP2TPM adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 2 Januari 2013
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 3 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2013 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.