Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 08 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 08 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5238);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28);
13.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 84).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
3.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
4.
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Pelayanan Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
9.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;
11.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah;
13.
Tempat Pembayaran adalah Bank Umum/Kas Umum Daerah yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Kas Umum Daerah Persepsi;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 2

(1)
PBB yang terutang dibayar di Kas Umum Daerah melalui Bank Tempat Pembayaran, UPTD atau Tempat Pembayaran berdasarkan SPPT, SKPD dan STPD.
(2)
Bank Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Kalimantan Selatan.
(3)
Bank Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
 
a.
Bank Tempat Pembayaran yang dapat mencetak SSPD;
 
b.
Bank Tempat Pembayaran yang menerbitkan resi/struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
PBB harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran.
(2)
Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak setelah melakukan pembayaran memperoleh SSPD lembar ke-1 sebagai bukti pembayaran.
(2)
SSPD lembar ke-2 disimpan oleh bank sebagai dasar pembuatan laporan, dan selanjutnya dikirimkan kembali ke Dinas paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pembayaran.
(3)
SSPD dianggap sah apabila telah ada tanda validasi dari Kas Umum Daerah/Bank Tempat Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak dapat membayar PBB terutang melalui UPTD, Dinas atau counter teller Bank Kalimantan Selatan.
(2)
SSPD dan Resi/Struk dari counter teller Bank Tempat Pembayaran merupakan bukti pelunasan pembayaran PBB.
(3)
Wajib Pajak dapat meminta Surat Keterangan Lunas dari Dinas, apabila:
 
a.
Wajib Pajak membutuhkan; atau
 
b.
Resi/struk hilang.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak dapat membayar PBB yang terutang melalui petugas pemungut yang ditunjuk.
(2)
Wajib Pajak menerima bukti pembayaran dari petugas pemungut berupa SSPD.
(3)
Dalam waktu 1 x 24 jam pada hari kerja, petugas pemungut harus menyetorkan hasil pembayaran dari Wajib Pajak ke Kas Umum Daerah/Bank Tempat Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas atas nama Walikota dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian STPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.
(3)
Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STPD yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STPD oleh Wajib Pajak.
(5)
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank Tempat Pembayaran atau tempat lain yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Untuk melaksanakan penagihan, Walikota menunjuk:
 
a.
Pejabat Penagihan Pajak Daerah;
 
b.
Juru Sita Pajak Daerah; dan
 
c.
Panitia Lelang Daerah apabila diperlukan.
(2)
Pejabat Penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan:
 
a.
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
 
b.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
c.
Surat Paksa.
(3)
Tindak lanjut dari Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Bentuk format Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 2 Januari 2013
WALIKOTA BANJARMASIN
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 3 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.