Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 77 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 77 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
11.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
12.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 13);
13.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 60).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA BANJAR TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
2.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.
7.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
8.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, khususnya di bidang perizinan, perpajakan dan/atau Administrasi Data Pegawai sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
10.
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.
 
 
 
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
KSWP sebagai prasyarat pemberian layanan publik tertentu.
(2)
Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
 
a.
izin usaha perdagangan;
 
b.
izin mendirikan bangunan;
 
c.
izin usaha restoran;
 
d.
izin trayek; dan
 
e.
izin usaha perikanan.
 
 
 
 

Pasal 3

KSWP untuk layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan melalui aplikasi OSS yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi pada Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 

Pasal 4

Untuk layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak melalui aplikasi OSS, DPMPTSP melakukan KSWP melalui aplikasi sistem informasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
login ke aplikasi KSWP;
2.
masuk ke Menu KSWP;
3.
masukan NPWP dan Jenis Izin; dan
4.
jika Status Wajib Pajak sudah valid, maka proses perizinan dapat dilanjutkan, tetapi jika Status Wajib Pajak tidak valid, maka proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.
 
 
 
 
BAB III
DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 5

DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen bukti pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur konfirmasi status wajib pajak pada Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 9 November 2020
WALI KOTA BANJAR,
ttd
ADE UU SUKAESIH
 
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 9 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd
ADE SETIANA
 
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2020 NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.