Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 72 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 72 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
 

Menimbang

a.
bahwa tempat khusus parkir swasta merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi Penyelenggaraan Parkir di Kota Banjar, maka perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Banjar Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
5.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 25);
6.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8);
7.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 32);
9.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 33);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka yaitu angka 39, angka 40, angka 41 dan angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kota adalah Kota Banjar.
 
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Banjar yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Perhubungan.
 
6.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan yang menjadi kewenangan daerah.
 
7.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar.
 
8.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar yang menyelenggarakan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan yang menjadi kewenangan daerah.
 
9.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
 
10.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh wali kota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
 
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
12.
Surat Setoran Atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSP PBB adalah Surat Setoran atas pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
 
13.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
14.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
15.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
16.
Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
 
17.
Juru Parkir adalah petugas Parkir yang bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan keluar masuk Kendaraan ke Tempat Parkir Kendaraan dan pengaturan di dalam lokasi parkir.
 
18.
Pembantu juru parkir adalah orang yang membantu tugas juru parkir di tepi jalan umum.
 
19.
Tempat Parkir adalah Fasilitas parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepi jalan umum, gedung, taman dan pelataran.
 
20.
Tempat Parkir Di Ruang Milik Jalan adalah tempat yang berada pada jalan umum dan/atau Daerah milik jalan tertentu dan telah ditetapkan oleh Wali Kota sebagai tempat Parkir Kendaraan.
 
21.
Tempat Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas untuk Parkir dapat berupa halaman/pelataran/taman dan Gedung Parkir di luar ruang milik jalan yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah, orang atau badan untuk menunjang dan melayani kepentingan umum.
 
22.
Tempat Parkir tempat tertentu dan parkir insidentil adalah Tempat Parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, yang diperuntukan sebagai Tempat Parkir Kendaraan sementara secara tidak tetap atau tidak permanen sebagai penunjang kegiatan olahraga, seni, budaya dan kegiatan lainnya.
 
23.
Tempat Parkir Tertentu adalah adalah fasilitas untuk parkir dapat berupa halaman/pelataran/taman dan gedung parkir di luar tepi jalan yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga untuk menunjang dan melayani kepentingan umum.
 
24.
Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang terdiri dari bahu jalan dan di badan jalan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
25.
Marka Parkir adalah garis–garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
 
26.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
27.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
28.
Penyelenggaraan Parkir adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran termasuk pungutan Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir.
 
29.
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
 
30.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
 
31.
Gedung Parkir adalah Tempat Parkir pada bangunan atau suatu bangunan yang khusus diperuntukan bagi Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, orang atau badan.
 
32.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.
 
33.
Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedung Parkir.
 
34.
Pakaian Seragam Parkir adalah pakaian seragam yang digunakan oleh Juru Parkir.
 
35.
Tanda Khusus Pakaian adalah tanda yang dikenakan oleh Juru Parkir.
 
36.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
37.
Pembayaran tunai adalah pembayaran langsung yang diberikan secara tunai ataupun lunas tanpa sisa biaya.
 
38.
Pembayaran non tunai adalah pembayaran retribusi parkir secara online melalui alat parkir meter dengan menggunakan uang elektronik yang tersimpan dalam kartu elektronik maupun fasilitas lain yang disediakan oleh bank.
 
39.
Izin Pengelolaan Tempat Parkir yang disingkat IPTP dan selanjutnya disebut Izin adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan perparkiran.
 
40.
Besaran Tarif Parkir adalah besaran pembayaran harga tertinggi atas pemakaian jasa fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh perseorangan/badan hukum.
 
41.
Parkir Flat adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dimana pengenaan tarif parkir ditetapkan secara sekaligus untuk satu kali parkir untuk jangka waktu tertentu atas penggunaan jasa pelayanan parkir.
 
42.
Parkir Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dimana pengenaan tarif parkir ditetapkan dengan cara menjumlahkan besaran tarif awal dengan tarif tambahan untuk setiap 2 (dua) jam berikutnya dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal yang diperbolehkan.
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Penyelenggaraan parkir di Dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di lokasi pada jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu Lalu Lintas dan/atau marka jalan.
 
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah.
 
(3)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
3.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11A
 
Setiap Penyelenggara parkir wajib:
 
a.
menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
 
b.
menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam kawasan lokasi parkir;
 
c.
mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan;
 
d.
membayar sewa pemanfaatan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah;
 
e.
melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu parkir, marka parkir dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
 
f.
melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan analisis dampak lalu lintas dan rekomendasi pemenuhan persyaratan teknis;
 
g.
menerapkan biaya parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
h.
melaporkan data transaksi usaha parkir secara berkala kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
 
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum;
 
(3)
Perseorangan atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
 
a.
Pemilik tempat/lahan parkir;
 
 
b.
Unit usaha atau pihak lain berdasarkan persetujuan, izin tertulis atau perjanjian dari pemilik tempat/lahan parkir.
 
(4)
Tempat Parkir untuk umum Di Luar Ruang Milik Jalan yang dimiliki oleh badan dan/atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut tempat khusus parkir swasta.
 
(5)
Penyelenggaraan tempat khusus parkir swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pengelola.
 
5.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 15
 
(1)
Perseorangan atau badan yang akan menyelenggarakan fasilitas parkir pada tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP atau pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama pengelola dan/atau penyelenggara parkir masih menyelenggarakan kegiatan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
persyaratan administrasi; dan
 
 
b.
persyaratan teknis
 
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
 
 
a.
Perseorangan:
 
 
 
1.
mengisi dan menandatangani surat permohonan;
 
 
 
2.
fotokopi kartu identitas diri pemohon;
 
 
 
3.
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
 
 
 
4.
melampirkan fotokopi surat terdaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan;
 
 
 
5.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan untuk Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung;
 
 
 
6.
surat persyataan bermaterai cukup atas kesanggupan mengasuransikan kendaraan yang hilang di tempat parkir;
 
 
 
7.
izin pemanfaatan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk fasilitas parkir;
 
 
 
8.
surat kuasa bermaterai cukup bagi pemohon yang diwakilkan; dan
 
 
 
9.
pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bermaterai cukup.
 
 
b.
Badan:
 
 
 
1.
mengisi dan menandatangani surat permohonan;
 
 
 
2.
fotokopi kartu identitas diri penanggung jawab badan;
 
 
 
3.
fotokopi legalitas pendiri badan;
 
 
 
4.
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
 
 
 
5.
melampirkan fotokopi surat terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
6.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan untuk Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung;
 
 
 
7.
fotokopi perjanjian yang masih berlaku, apabila pemohon adalah unit usaha atau pihak lain berdasarkan persetujuan, izin tertulis atau perjanjian dari pemilik tempat/lahan parkir;
 
 
 
8.
izin pemanfaatan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk fasilitas parkir; dan
 
 
 
9.
pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bermaterai cukup.
 
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
 
 
a.
tempat parkir merupakan bagian atau didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitarnya;
 
 
b.
dokumen andalalin yang telah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang bagi bangunan yang wajib Andalalin;
 
 
c.
rekomendasi dari dinas terkait;
 
 
d.
rencana tarif parkir;
 
 
e.
gambar/denah lokasi Tempat Parkir berskala, beserta batasan-batasan seperti taman dan pagar pembatas;
 
 
f.
SRP diberi tanda-tanda yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor lajur dan marka parkir;
 
 
g.
harus memiliki batas-batas khusus untuk taman, pelataran dan lingkungan parkir;
 
 
h.
setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya; dan
 
 
i.
fasilitas Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan dinyatakan dengan rambu petunjuk yang menyatakan tempat parkir khusus.
 
6.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 16
 
(1)
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), DPMPTSP mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan ke Tim Teknis dari Dinas Perhubungan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
 
(2)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan lapangan, apabila persyaratan dinilai lengkap dan benar serta memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan yang disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
 
(3)
DPMPTSP dalam menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi persetujuan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
 
(4)
Dalam hal permohonan izin ditolak, maka DPMPTSP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya.
 
(5)
Pelaku usaha yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan izin usahanya disertai dengan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
 
7.
Ketentuan Pasal 17 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 17
 
Dihapus.
 
8.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 18
 
(1)
Izin penyelenggaraan parkir berlaku selama melaksanakan kegiatan usaha dan dapat diperpanjang sesuai aturan berlaku.
 
(2)
Izin Penyelenggaraan parkir tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun.
 
(3)
Penyelenggaraan parkir wajib melakukan pendaftaran ulang kepada Kepala Dinas setiap 1 (satu) tahun sekali.
 
(4)
Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan:
 
 
a.
surat ijin tahun sebelumnya;
 
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan
 
 
c.
laporan pelaksanaan penyelenggaraan parkir.
 
(5)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas berlaku izin berakhir.
 
9.
Ketentuan BAB III Bagian Kedua ditambah 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 3 dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D dan Pasal 21E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Paragraf 3
Besaran Tarif Parkir

Pasal 21A
 
(1)
Setiap penyelenggara tempat parkir khusus swasta dapat memungut sewa atas pelayanan jasa parkir dalam bentuk tarif parkir.
 
(2)
Besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Penyelenggara Tempat Parkir melalui SKPD terkait.
 
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan dan pertimbangan administrasi/teknis lainnya.
 
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya operasional, pengadaan sarana prasarana dan pemeliharaan.
 
(5)
Penetapan besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang telah diatur dan ditetapkan.
 
(6)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk Pajak Parkir yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Pasal 21B
 
(1)
Formula dan besaran tarif parkir tempat parkir khusus swasta dihitung berdasarkan:
 
 
a.
pengguna fasilitas parkir per jam atau per hari;
 
 
b.
perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
 
 
c.
biaya operasional; dan
 
 
d.
asuransi.
 
(2)
Formula dan besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan sistem tarif flat dan/atau tambahan (progresif).
 
(3)
Besaran tarif parkir flat merupakan satu kali parkir maksimum yang dihitung sekaligus dan untuk jangka waktu tertentu sesuai tarif parkir yang ditetapkan.
 
(4)
Besaran tarif parkir progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah satu kali parkir maksimum 2 (dua) jam, tiap 2 (dua) jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari besarnya tarif parkir yang ditetapkan. Kelebihan jam parkir kurang dari 2 (dua) jam dihitung 2 (dua) jam.
 
(5)
Sistem besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait.
 
 
Pasal 21C
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif tempat parkir khusus swasta sebagai berikut:
 
 
a.
parkir flat untuk satu kali parkir dalam 1 (satu) hari:
 
 
 
1.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
2.
mobil penumpang/mobil barang ukuran kecil sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
 
3.
mobil bus/mobil barang ukuran sedang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan
 
 
 
4.
mobil bus/mobil barang ukuran besar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
 
 
b.
parkir progresif untuk 2 (dua) jam pertama dan selanjutnya dalam 1 (satu) hari:
 
 
 
1.
kendaraan sepeda motor:
 
 
 
 
a)
sampai dengan 2 (dua) jam sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
 
b)
lebih dari 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) jam sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
 
 
c)
lebih dari 4 (empat) jam sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).
 
 
 
2.
mobil penumpang/mobil barang ukuran kecil:
 
 
 
 
a)
sampai dengan 2 (dua) jam sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
 
 
b)
lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 jam sebesar Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah); dan
 
 
 
 
c)
lebih dari 4 (empat) jam sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
 
 
 
3.
mobil bus/mobil barang ukuran sedang:
 
 
 
 
a)
sampai dengan 2 (dua) jam sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
 
 
 
b)
lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 jam sebesar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
 
 
 
 
c)
lebih dari 4 (empat) jam sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah).
 
 
 
4.
mobil bus/mobil barang ukuran besar:
 
 
 
 
a)
sampai dengan 2 (dua) jam sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
 
 
b)
lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
 
 
 
 
c)
lebih dari 4 (empat) jam sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
 
(2)
Evaluasi penyesuaian tarif parkir dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(3)
Evaluasi tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(4)
Evaluasi tarif tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
Pasal 21D
 
(1)
Setiap pengelola/pemegang izin dipungut pajak parkir.
 
(2)
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
 
(3)
Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan kapasitas tempat parkir dan besarnya sewa parkir.
 
(4)
Besarnya tarif pajak parkir ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut oleh pejabat yang ditunjuk dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
 
Pasal 21E
 
(1)
Penyelenggara tempat parkir khusus swasta wajib menerbitkan tanda bukti pembayaran tarif parkir dalam bentuk karcis dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
(2)
Pengadaan karcis Parkir dilaksanakan oleh Penyelenggara tempat parkir khusus swasta yang bersangkutan;
 
(3)
Karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diporporasi oleh Pemerintah Daerah, kecuali bagi tempat parkir yang menggunakan mesin parkir;
 
(4)
Pencetakan karcis parkir wajib memenuhi standar teknis pengamanan.
 
(5)
Karcis parkir harus memuat data sebagai berikut:
 
 
a.
nomor seri;
 
 
b.
besarnya retribusi parkir;
 
 
c.
nama jenis pungutan;
 
 
d.
dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan Parkir;
 
 
e.
nomor urut karcis parkir; dan
 
 
f.
nama tempat parkir.
 
(6)
Ukuran, warna dan bentuk karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
 
10.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 41
 
(1)
Ketentuan format untuk juru parkir terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan menjadi juru parkir;
 
 
b.
surat perjanjian kerja sama;
 
 
c.
surat tugas juru parkir;
 
 
d.
surat pernyataan sanggup menaati kewajiban sebagai juru parkir; dan
 
 
e.
surat pernyataan sanggup menjalankan tugas.
 
(2)
Ketentuan format untuk pengelolaan parkir terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pengelolaan parkir;
 
 
b.
surat perjanjian kerjasama;
 
 
c.
berita acara pemeriksaan lapangan;
 
 
d.
rekomendasi penyelenggaraan parkir;
 
 
e.
formulir pengelolaan parkir;
 
 
f.
denah lokasi parkir;
 
 
g.
pakta integritas penyelenggaraan parkir; dan
 
 
h.
izin pengelolaan tempat parkir.
 
(3)
Format-format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
11.
Ketentuan lampiran pada huruf B ditambahkan format izin pengelolaan tempat parkir dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 16 Oktober 2020
WALI KOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 16 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR
ttd.
ADE SETIANA

BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2020 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.