Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 7 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 7 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
18.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 6 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);
20.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
21.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 9);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD. Adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Walikota adalah Walikota Banjar.
6.
Dinas adalah Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Banjar.
9.
Jenazah adalah Jasad yang secara medis dinyatakan telah meninggal dunia.
10.
Tempat Pemakaman adalah Areal tanah yang digunakan untuk TPU, TPBU, TPK dan Makam Keluarga.
11.
Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12.
Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah bukan milik Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dikelola dilakukan oleh Badan Sosial, Badan Keagamaan dan Badan Usaha lainnya.
13.
Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPH adalah areal tanah yang disediakan untuk pemakaman yang karena faktor sejarah dan kebudayaan mempunyai arti khusus.
14.
Tempat Pemakaman Keluarga yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah bukan milik Pemerintah Daerah yang penyediaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Keluarga.
15.
Tanah makam adalah areal tanah yang disediakan dan/atau digunakan untuk memakamkan Jenazah di tempat pemakaman.
16.
Makam adalah areal tanah tempat Jenazah dimakamkan.
17.
Krematorium adalah tempat untuk kremasi.
18.
Pemakaman adalah kegiatan memakamkan jenazah/kerangka jenazah di tempat pemakaman.
19.
Kremasi adalah kegiatan pembakaran Jenazah/kerangka Jenazah di tempat krematorium.
20.
Rumah abu adalah tempat penginapan abu jenazah setelah dilakukan kremasi.
21.
Rumah duka adalah tempat penitipan Jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman atau kremasi.
22.
Jenazah terlantar adalah jenazah yang tidak diketahui identitas dan ahli warisnya.
23.
Tanah makam cadangan adalah tanah makam yang dipesan dan dicadangkan untuk makam di kemudian hari.
24.
Makam tumpang adalah tanah makam yang digunakan untuk dua jenazah atau lebih dalam satu keluarga.
25.
Mobil Jenazah adalah mobil yang diperuntukan untuk mengangkut jenazah.
26.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
27.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman jenazah yang meliputi pelayanan dan penyediaan tempat pemakaman Jenazah yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
29.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
31.
Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
35.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
36.
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK, SUBJEK, WAJIB RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang dikelola dan Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
penyediaan tempat pemakaman jenazah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
 
b.
perpanjangan penyediaan tempat pemakaman jenazah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
 
c.
pelayanan pembongkaran makam;
 
d.
pemesanan tanah makam; dan
 
e.
pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan retribusi mayat tanpa identitas.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan, fasilitas pemakaman yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan, fasilitas pengelolaan pemakaman yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotongan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Wilayah Kota Banjar.
(2)
Dasar Pengenaan Tarif Retribusi Pengabuan Mayat adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara pengabuan mayat.
(3)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pemotongan harga dan tidak dibayar yang diberikan kepada Penerima Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar.
 
 
 
 
BAB IV
SARANA PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan sarana pungutan berupa karcis yang telah diperforasi atau SKRD.
(2)
Bentuk, ukuran, warna dasar dan bahan sarana pungutan berupa karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dari orang pribadi atau Badan dengan menggunakan SKRD atau karcis yang telah di perforasi dan dibayarkan langsung/tunai sesuai dengan besaran nominal yang tertera pada karcis atau SKRD.
(3)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Retribusi sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya.
 
 
 
 
BAB VI
WAKTU PELAKSANAAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Pelaksanaan besaran Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dimulai sejak tanggal 1 Januari 2013 dengan Penyediaan karcis, kupon dan kartu langganan lainya yang sudah diperforasi atau SKRD.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Penentuan pembayaran yang dikenakan kepada orang pribadi atau Badan sesuai sasaran fasilitas yang akan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan sesuai dengan nominal karcis atau SKRD yang tertera.
(2)
Retribusi dipungut dari orang pribadi atau Badan dengan menggunakan karcis yang telah diperforasi atau SKRD di tempat yang telah disediakan oleh Badan yang telah ditetapkan yang berupa loket pembayaran atau tempat pembayaran lainnya.
(3)
Angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi dapat dikenakan bagi wajib Retribusi keringanan Retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dapat dikenakan pada orang pribadi atau Badan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengurangan retribusi diberikan kepada:
 
Wajib Retribusi yang berdasarkan pertimbangan pemerintah daerah.
b.
keringanan retribusi diberikan kepada:
 
Wajib Retribusi yang memohon penangguhan pembayaran retribusi dengan mengangsur pembayaran retribusi.
c.
pembebasan retribusi diberikan kepada:
 
1.
masyarakat yang tidak mampu;
 
2.
masyarakat yang tertimpa bencana alam dan kerusuhan; dan
 
3.
Wajib Retribusi tanpa identitas.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Pemeriksaan Retribusi dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar.
(2)
Pengelola Retribusi harus memberikan catatan, dokumen lain yang diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.
(3)
Pengelola Retribusi wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Pemberian insentif retribusi diberikan kepada pengelola retribusi berupa dana atau kegiatan yang diperuntukkannya guna peningkatan kesejahteraan pengelola dan dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Banjar.
(2)
Pemanfaatan insentif retribusi diberikan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan daerah; dan
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Pemberian pemanfaatan insentif retribusi ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 28 Februari 2014
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH
 
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 11 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
FENNY FAHRUDIN
 
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2014 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.