Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 62 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 62 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
14.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.
Walikota adalah Walikota Banjar.
4.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah desa dan kota.
10.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
15.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
17.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012.
18.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Pemohon adalah wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pajak.
20.
Permohonan Pengurangan adalah permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak atas Kepetetapan PBB.
21.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

Walikota atau Kepala Dinas atas nama Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif PBB yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
b.
mengurangkan atau membatalkan SPPT PBB, SKPD PBB, STPD PBB, yang tidak benar.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan terhadap sanksi administratif yang tercantum dalam SKPD PBB atau STPD PBB.
(2)
Pengurangan SPPT PBB, SKPD PBB, atau STPD PBB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran atas:
 
a.
luas objek pajak bumi dan/atau bangunan;
 
b.
Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan; dan/atau
 
c.
penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
(3)
Pembatalan SPPT PBB, SKPD PBB, STPD PBB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan apabila SPPT PBB, SKPD PBB, STPD PBB, tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena bukan merupakan objek PBB.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERMOHONAN

Bagian Kesatu
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 4

(1)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB, SKPD PBB, atau STPD PBB, kecuali diajukan secara kolektif;
 
b.
diajukan kepada Kepala Dinas;
 
c.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan sanksi administratif yang dimohon disertai alasan yang jelas;
 
d.
surat permohonan yang diajukan secara perseorangan ditandatangani oleh Wajib Pajak, kecuali permohonan yang diajukan secara kolektif ditandatangani Kepala Desa atau Lurah. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
1)
surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
 
 
 
a)
wajib pajak badan; atau
 
 
 
b)
wajib pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi lebih banyak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
 
 
2)
harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi paling banyak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
 
e.
wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD PBB, STPD PBB;
 
f.
wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya, atas SPPT atau SKPD PBB yang terkait dengan STPD PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD PBB;
 
g.
tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;
 
h.
permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan secara kolektif hanya untuk SPPT PBB dan/atau SKPD PBB, atau STPD PBB Tahun Pajak yang sama;
 
i.
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi.
(2)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti pendukung.
(3)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
(4)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Bukti pendukung permohonan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
a.
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
b.
fotokopi SPPT PBB/SKPD PBB/STPD PBB yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
c.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak tahun yang dimohonkan pengurangan sanksi administrasi PBB;
d.
fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;
e.
fotokopi laporan keuangan, dalam hal permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan;
f.
dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa sanksi administrasi PBB dikarenakan kekhilafan wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
g.
fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT PBB atau SKPD PBB;
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 6

(1)
Permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB atau SKPD PBB, kecuali diajukan secara kolektif;
 
b.
diajukan kepada Kepala Dinas;
 
c.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan ketetapan PBB yang dimohon disertai alasan yang jelas;
 
d.
surat permohonan yang diajukan secara perseorangan ditandatangani oleh Wajib Pajak, kecuali permohonan yang diajukan secara kolektif ditandatangani Kepala Desa atau Lurah, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
1)
surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk:
 
 
 
a)
wajib pajak badan; atau
 
 
 
b)
wajib pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi lebih banyak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
 
 
2)
harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi paling banyak dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
 
e.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT atau SKPD PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT atau SKPD PBB;
 
f.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atas SPPT atau SKPD PBB yang terkait dengan STPD PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STPD PBB;
 
g.
Tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
 
h.
Termohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB yang diajukan secara kolektif hanya untuk SPPT PBB Tahun Pajak yang sama;
 
i.
Jangka waktu permohonan yang diajukan secara perseorangan:
 
 
1)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal diterimanya SPPT PBB;
 
 
2)
1 (satu) bulan terhitungnya sejak tanggal diterimanya SKPD PBB;
 
 
3)
1 (satu) bulan terhitungnya sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan;
 
 
4)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
 
 
5)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, Kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya;
 
j.
Jangka waktu permohonan yang diajukan secara Kolektif:
 
 
1)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal diterimanya SPPT PBB;
 
 
2)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
 
 
3)
3 (tiga) bulan terhitungnya sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, Kecuali apabila Kepala Desa atau Lurah dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya;
(2)
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(3)
Permohonan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti pendukung.
(4)
Permohonan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PBB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
(5)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bukti pendukung permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk:
a.
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
b.
fotokopi kartu anggota veteran, atau fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabar berwenang, dalam hal Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
c.
fotocopy surat keputusan pensiun, dalam hal Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi;
d.
fotokopi Keputusan Walikota tentang Penetapan Bangunan dan/atau Lingkungan sebagai Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya yang dilegalisir oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, dalam hal Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya;
e.
fotocopy akta pendirian perusahaan, dalam hal Wajib Pajak Badan;
f.
fotokopi keputusan dari Mahkamah Agung tentang kerugian dan kesulitan likuiditas, dalam hal Wajib Pajak Badan;
g.
SPPT PBB/SKPD PBB/Surat Keputusan Keberatan asli yang dimohonkan pengurangan atau pembatalan Ketetapan PBB;
h.
Fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;
i.
Fotokopi laporan keuangan, dalam hal permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan;
j.
Dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa pengurangan atau pembatalan Ketetapan PBB dikarenakan kekhilafan wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
k.
Fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPP PBB atau SKPD PBB;
l.
Dokumen pendukung untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan PBB yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa berupa:
 
1.
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
 
2.
surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat atau instansi terkait.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pembatalan SPPT PBB/SKPD PBB, dapat dilakukan apabila SPPT PBB/SKPD PBB tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena bukan merupakan objek pajak bumi dan bangunan, yang meliputi:
a.
digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, sebagai berikut:
 
1.
bidang ibadah, meliputi masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng;
 
2.
bidang sosial, meliputi panti asuhan, Balai Rukun Tetangga/Rukun Warga, panti jompo;
 
3.
bidang kesehatan, meliputi Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas;
 
4.
bidang pendidikan, meliputi TK, SD, SMP dan SMA;
 
5.
bidang kebudayaan nasional;
c.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
d.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e.
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik;
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
g.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang salah sehingga mengakibatkan double Nomor Objek Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 9

(1)
Pemberian Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
untuk permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan pada tahun pertama atau kedua dan merupakan Wajib Pajak yang patuh dan taat terhadap pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya berdasarkan catatan pada SKPKD, diberikan pengurangan sanksi administratif paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari sanksi administratif;
 
b.
untuk permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan pada tahun ketiga, diberikan pengurangan sanksi administratif paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari sanksi administratif;
 
c.
untuk permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan pada tahun keempat, diberikan pengurangan sanksi administratif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari sanksi administratif;
 
d.
untuk permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan pada tahun kelima, diberikan pengurangan sanksi administratif paling tinggi sebesar 25% (tiga puluh lima persen) dari sanksi administratif;
(2)
Pemberian Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
 
a.
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau wajib pajak karena sebab-sebab tertentu lainnya:
 
 
1.
Wajib Pajak Pribadi, meliputi:
 
 
 
a)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang.
 
 
 
b)
objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas dan Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
 
 
1)
untuk objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang luasnya kurang dari 1 ha (satu hektar) yang hasilnya sangat terbatas dan Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
2)
untuk objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang luasnya kurang dari 1 ha(satu hektar) sampai dengan 3 ha (tiga hektar) yang hasilnya sangat terbatas dan Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB yang terutang,
 
 
 
 
3)
untuk objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang luasnya lebih dari 3 ha (tiga hektar) yang hasilnya sangat terbatas dan Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PBB yang terutang.
 
 
 
c)
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri, sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
 
 
1)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri golongan I atau yang setara, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
2)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri golongan II atau yang setara, diberikan pengurangan ketetapan sebesar paling tinggi 55% (lima puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
3)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri golongan III atau yang setara, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
4)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan pegawai negeri golongan IV atau yang setara, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
d)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
 
 
1)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya kurang dari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
2)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) perbulan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
3)
untuk objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya lebih dari Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
e)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan diberikan pengurangan sebagai berikut:
 
 
 
 
1)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
2)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB yang terutang;
 
 
 
 
3)
objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat antara 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan kurang dari 50% (lima puluh persen) akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari PBB yang terutang.
 
 
2.
Wajib Pajak Badan, meliputi:
 
 
 
objek Pajak yang Wajib Panjaknya adalah Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin, diberikan pengurangan ketetapan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB yang terutang.
 
b.
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Objek pajak itu sendiri diberikan pengurangan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang, meliputi:
 
 
1.
dalam hal objek pajak terkena bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana lainnya.
 
 
2.
dalam hal objek pajak terkena sebab lain yang luar biasa, meliputi kebakaran dan wabah penyakit/hama tanaman.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dapat diajukan secara:
 
a.
perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD dan/atau STPD; atau
 
b.
Kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
(2)
Permohonan Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan:
 
a.
sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
 
b.
setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
 
 
1.
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 butir a) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
 
2.
kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1, butir b), butir c), butir d) atau butir e), dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
 
 
3.
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Keputusan permohonan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB.
(4)
Dalam hal dilakukan pemeriksaan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan di lapangan kepada:
 
a.
Wajib Pajak atau kuasanya dalam permohonan diajukan secara perseorangan; atau
 
b.
Lurah atau Kepala Desa dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
(5)
Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT PBB atau SKPD PBB yang sama.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT PBB, SKPD PBB, atau STPD PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman Surat Keputusan atas permohonan yang pertama.
(3)
Permohonan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
(4)
Permohonan kedua yang diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KEWENANGAN KEPUTUSAN
 

Pasal 13

(1)
Kepala Dinas berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan dalam hal PBB terutang paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak.
(2)
Walikota berwenang memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan dalam hal PBB terutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Walikota atau Kepala Dinas atas nama Walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) harus diterbitkan, kecuali dalam hal permohonan secara kolektif sebagaimana dalam pasal 10 ayat (2) huruf a, suatu keputusan diberikan segera setelah SPPT diterbitkan.
(2)
Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
tanggal tanda pengiriman surat permohonan pengurangan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat; atau
 
b.
tanggal terima surat permohonan pengurangan dalam hal diajukan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)
Dalam hal besarnya persentase pengurangan yang diajukan permohonan pengurangan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, besarnya pengurangan ditetapkan sebesar persentase sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
FASILITASI
 

Pasal 15

(1)
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
YAYAT SUPRIYATNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.