Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 55 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2).
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjar.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
5.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
6.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
7.
|
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
9.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
| ||
|
10.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| ||
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
20.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Permohonan Keberatan dalah permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas luas objek Pajak Bumi dan Bangunan atau nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak sebagaimana mestinya dan terdapat perbedaan penafsiran peraturan PBB.
| ||
|
22.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 2 | |||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas:
| |||
|
a.
|
SPPT;
| ||
|
b.
|
SKPD PBB;
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak berpendapat bahwa luas objek Pajak Bumi dan Bangunan atau nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
| |
|
|
b.
|
terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
| |
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
| ||
|
|
a.
|
perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
| |
|
|
b.
|
perseorangan untuk SKPD PBB.
| |
|
| |||
|
BAB III
KETENTUAN PERMOHONAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB;
| |
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
| |
|
|
c.
|
diajukan kepada Walikota dan disampaikan ke Kepala Dinas;
| |
|
|
d.
|
dilampiri asli SPPT atau SKPD PBB yang diajukan Keberatan;
| |
|
|
e.
|
dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
| |
|
|
f.
|
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
| |
|
|
g.
|
surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
| |
|
|
|
1)
|
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan;atau
|
|
|
|
2)
|
harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
|
|
(2)
|
Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan;
| ||
|
|
a.
|
satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
| |
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
| |
|
|
c.
|
PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
| |
|
|
d.
|
diajukan kepada Walikota dan disampaikan ke Kepala Dinas;
| |
|
|
e.
|
diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
| |
|
|
f.
|
dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
| |
|
|
g.
|
mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan
| |
|
|
h.
|
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD PBB, kecuali apabila melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
(3)
|
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| |
|
|
b.
|
fotokopi bukti kepemilikan tanah;
| |
|
|
c.
|
fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
| |
|
|
d.
|
fotokopi bukti pendukung lainnya.
| |
|
| |||
|
BAB IV
PEMBERIAN KEBERATAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perseorangan; atau
| |
|
|
b.
|
Kepala desa/Lurah setempat dalam hal pengajuan Keberatan secara kolektif;
| |
|
(3)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Keputusan Pengajuan Keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah PBB terutang.
| ||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian.
| ||
|
(3)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal dilakukan pemeriksaan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan di lapangan kepada:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak atau kuasanya dalam permohonan diajukan secara perseorangan; atau
| |
|
|
b.
|
lurah atau kepala desa dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
| |
|
(5)
|
Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi mengajukan Keberatan untuk SPPT PBB atau SKPD PBB yang sama.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan diatur dengan Peraturan Walikota tersendiri.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
KEWENANGAN KEPUTUSAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan bagi besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dalam hal PBB terutang paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak.
| ||
|
(2)
|
Walikota berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan bagi besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dalam hal PBB terutang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu ketetapan pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala Dinas atas nama Walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus diterbitkan.
| ||
|
(2)
|
Tanggal diterimanya pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
tanggal tanda pengiriman surat pengajuan keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat; atau
| |
|
|
b.
|
tanggal terima surat pengajuan keberatan dalam hal diajukan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal keputusan keberatan menyebabkan perubahan data SPPT atau SKPD PBB, SKPKD menerbitkan SPPT atau SKPD PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(5)
|
SPPT atau SKPD PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan keberatan.
| ||
|
| |||
|
BAB V
FASILITASI Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
| |||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012 WALIKOTA BANJAR, ttd. HERMAN SUTRISNO Diundangkan di Banjar pada tanggal 20 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. YAYAT SUPRIYATNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 55. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.