Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 54 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjar.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjar.
| |||
|
4.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| |||
|
5.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
6.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||
|
9.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah desa dan kota.
| |||
|
10.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
20.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
21.
|
Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan PBB terhadap surat keputusan atau surat ketetapan.
| |||
|
22.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGAJUAN PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 2 | ||||
|
Atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
| |||
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
| |||
|
c.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
| |||
|
d.
|
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
| |||
|
e.
|
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB;
| |||
|
f.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
| |||
|
g.
|
Surat Keputusan Keberatan;
| |||
|
h.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan.
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu:
| ||||
|
a.
|
kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
| |||
|
b.
|
kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
| |||
|
c.
|
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan PBB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
| ||
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
| ||
|
|
c.
|
diajukan kepada pejabat; dan
| ||
|
|
d.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
| ||
|
|
|
1)
|
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Wajib Pajak badan; atau
| |
|
|
|
2)
|
harus dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ribu rupiah);
| ||
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
| ||
|
|
c.
|
diajukan kepada Kepala DPPKA; dan
| ||
|
|
d.
|
diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat
| ||
|
(3)
|
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
| |||
|
|
a.
|
tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau petugas yang ditunjuk; atau
| ||
|
|
b.
|
tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Pasal 6 | ||||
|
Permohonan pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan dengan mempertimbangkan:
| ||||
|
a.
|
aspek alasan pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
| |||
|
b.
|
aspek kelengkapan persyaratan permohonan pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Prosedur Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
SKPKD melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||
|
(2)
|
SKPKD dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melakukan penelitian di lapangan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan penelitian.
| |||
|
(3)
|
Hasil penelitian SKPKD sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||
|
(4)
|
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKPD dan STTS, SKPKD menerbitkan SPPT atau SPKD dan STTS baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(6)
|
SPPT atau SKPD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bisa diajukan Keberatan.
| |||
|
(7)
|
Keputusan atas permohonan pembetulan Pajak Bumi Dan Bangunansebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||
|
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dianggap diterima atau dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
FASILITASI Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
| |||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | ||||
|
Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 20 Desember 2012 WALIKOTA BANJAR, ttd. HERMAN SUTRISNO Diundangkan di Banjar pada tanggal 20 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. YAYAT SUPRIYATNA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2012 NOMOR 54 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.