Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA BANJAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Angka 7 Pasal 16 Huruf e dan g Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diatur Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Banjar yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA BANJAR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Walikota adalah Walikota Banjar.
5.
Kekayaan daerah adalah barang barang bergerak dan atau tidak bergerak yang dimiliki, dikelola dan atau di bawah penguasaan Pemerintah Kota Banjar yang disediakan untuk dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang keperluan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
7.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Banjar.
8.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar.
9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Pasar.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
BAB II
PUNGUTAN RETRIBUSI DAN PENGELOLA
 

Pasal 2

Tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kota Banjar yang dikenakan pungutan retribusi dan pengelola pungutannya, meliputi:
a.
Tanah di seluruh lahan milik Pemerintah Kota Banjar (di luar lahan Eks Gudang Garam dan Shelter Terminal Banjar) dipungut oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Banjar dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila lokasi lahan berada dalam wilayah/komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
b.
Tanah lahan Eks Gudang Garam dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar;
c.
Tanah lahan Shelter Terminal Banjar dipungut oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar; dan
d.
Aset (tanah dan bangunan) di lingkup Pemerintah Kota Banjar dipungut oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Banjar terkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila lokasi aset (tanah dan bangunan) berada dalam wilayah/komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
 
 
BAB III
SARANA PUNGUTAN
 

Pasal 3

Sarana pungutan yang digunakan:
a.
sarana pungutan menggunakan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan; dan
b.
dokumen yang dipersamakan digunakan untuk Retribusi Aula di Lingkup Pemerintah Kota Banjar jenis kegiatan olahraga dengan pemakaian perjam.
 
 
 

Pasal 4

Pemungutan merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, penagihan, pengawasan penyetoran serta pelaporannya.
 
 
 

Pasal 5

Bentuk sarana pungutan Dokumen yang dipersamakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 19 Januari 2015
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH.
 
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 19 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
FENNY FAHRUDIN
 
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.