Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 30 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG
KETENTUAN TARIF RETRIBUSI PADA MASA PASAR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai retribusi pasar telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004;
| |
|
b.
|
bahwa dengan penyediaan fasilitas relokasi sementara pada masa pembangunan Pasar Banjar dipandang perlu adanya pemungutan retribusi untuk kesinambungan Pendapatan Asli Daerah dengan ditetapkannya Tarif Retribusi Pada Masa Pasar Sementara yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 28 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 24);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7);
| |
|
7.
|
Keputusan Walikota Banjar Nomor 511.22/Kpts.61.a-Dalprog/2010 tentang Penetapan Lokasi Pasar Baru dan Pasar Sementara di Kota Banjar.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KETENTUAN TARIF RETRIBUSI PADA MASA PASAR SEMENTARA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Banjar.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| |
|
6.
|
UPTD adalah Unit Pelaksanaan Teknis dari Dinas yang berwenang mengelola pasar.
| |
|
7.
|
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk kios, los, toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
| |
|
8.
|
Pelaku usaha dan/atau pedagang adalah perorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha dagang di pasar.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar Sementara, dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas jual beli pada pasar sementara yang disediakan oleh Daerah.
| |
|
(2)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan penyediaan fasilitas jual beli pada pasar sementara.
| |
|
(3)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas jual beli pada pasar sementara.
| |
|
(4)
|
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 3 | ||
|
Retribusi dikenakan untuk setiap pemakaian fasilitas jual beli pada pasar sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Kios:
| |
|
|
Rp1.000,- (seribu rupiah) perkios perhari dagang.
| |
|
b.
|
Non Kios (halaman/pelataran pasar):
| |
|
|
Rp500,- (lima ratus rupiah) perlapak perhari dagang.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi oleh Subjek/Wajib Retribusi dilakukan secara tunai dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis).
| |
|
(3)
|
Retribusi dipungut oleh UPTD Pasar Banjar dan hasil penerimaan Retribusi disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
| |
|
(4)
|
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Bentuk dan macam karcis pungutan yang digunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Banjar.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 23 Desember 2010 WALIKOTA BANJAR, ttd. H. HERMAN SUTRISNO Diundangkan di Banjar pada tanggal 23 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. YAYAT SUPRIYATNA BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2010 NOMOR 30 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.