Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 25 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menyatakan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
| |
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
| |
|
14.
|
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 13);
| |
|
17.
|
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 60);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA BANJAR TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
| |
|
2.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
5.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjar.
| |
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
7.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KSWPD adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
| |
|
8.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, khususnya di bidang perizinan, perpajakan dan/atau Administrasi Data Pegawai sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
9.
|
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bidang Pendapatan adalah Salah satu Bidang pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar yang mempunyai tugas melaksanakan pendataan, pemantauan, pengkajian, penetapan, penagihan, pengolahan pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan sumber pendapatan dana transfer daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KSWPD
Bagian Kesatu
Layanan Publik Tertentu
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang perizinan melakukan konfirmasi status pajak daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu.
| |
|
(2)
|
Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung.
| |
|
(3)
|
Perangkat daerah yang melaksanakan bidang perizinan melakukan KSWPD kepada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan untuk memperoleh keterangan KSWPD.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Mekanisme Konfirmasi
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
KSWPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk memperoleh keterangan tentang status wajib pajak yang memuat status valid atau tidak valid.
| |
|
(2)
|
Keterangan status valid diberikan oleh bidang pendapatan apabila telah terpenuhi ketentuan yaitu wajib pajak tidak terdapat piutang pajak daerah.
| |
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), layanan publik tertentu dapat diberikan.
| |
|
(4)
|
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi maka KSWPD memuat status tidak valid.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak Daerah
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan KSWPD kepada perangkat daerah bidang pendapatan.
| |
|
(2)
|
Keterangan KSWPD yang memuat status valid, diberikan oleh perangkat daerah bidang pendapatan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas pemohon diterima.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
Pasal 5 | ||
|
DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan KSWPD status valid.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | ||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 77 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (Berita Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 28 Mei 2021
WALI KOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 28 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
ADE SETIANA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2021 NOMOR 25
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.