Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 24 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar pada Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan telah terbitnya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, sehingga Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 38).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA BANJAR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Kota Banjar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang menangani urusan bidang perhubungan.
| ||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak dilakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan parkir di tempat khusus parkir yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan badan usaha milik swasta dan tempat parkir di tepi jalan umum.
| ||
|
9.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
13.
|
Perforasi adalah kegiatan pengesahan atas lembaran karcis atau dokumen lain yang dipersamakan dengan cara pembuatan lubang dengan kode tertentu yang berlaku di pemerintah daerah.
| ||
|
14.
|
Pembayaran tunai yang selanjutnya disebut tunai adalah pembayaran langsung yang diberikan secara tunai ataupun lunas tanpa sisa biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Objek retribusi tempat khusus parkir adalah:
| ||
|
|
a.
|
pelayanan penyediaan fasilitas tempat parkir di Lapangan Bhakti;
| |
|
|
b.
|
pelayanan penyediaan fasilitas tempat parkir di Pusat Kegiatan Dakwah Islam (Islamic centre); dan
| |
|
|
c.
|
pelayanan penyediaan fasilitas tempat parkir di Pusat Sarana Olah Raga Banjar Sport Centre.
| |
|
Yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/mendapatkan pelayanan parkir di lokasi Lapangan Bhakti, Pusat Kegiatan Dakwah Islam (Islamic centre) dan Sarana Olah Raga Banjar Sport Centre.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SARANA PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Retribusi pelayanan parkir di tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna dasar karcis, kupon, dan kartu langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan dengan menggunakan karcis yang telah diperforasi dan dibayarkan langsung/tunai sesuai dengan besaran nominal yang tertera.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi tempat khusus parkir tidak dapat diborongkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENENTUAN PEMBAYARAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penentuan pembayaran yang dikenakan kepada wajib retribusi sesuai dengan nominal yang tertera pada karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai atau secara lunas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima SKRD atau dokumen.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang terutang kepada Wali Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan fotokopi SKRD atau dokumen disertai dengan bukti dan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kondisi keuangan wajib retribusi.
| ||
|
(4)
|
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi tidak menunda kewajiban pembayaran retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban untuk:
| ||
|
|
a.
|
menyediakan, menunjukkan dan menyerahkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan Retribusi yang terutang; dan
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan kepada petugas Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFATAAN INSENTIF
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9 | |||
|
Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan Wali Kota ini, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang perhubungan dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota Banjar ini berlaku, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar pada Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Kota Banjar, (Berita Daerah Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| |||
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 28 Mei 2021
WALI KOTA BANJAR,
ttd
ADE UU SUKAESIH
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 28 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd
ADE SETIANA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2021 NOMOR 24
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.