Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 816 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG

NOMOR 816 TAHUN 2015

 
TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 691 Tahun 2014, namun dalam perkembangannya terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial dan pemberian hibah daerah yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat bagi masyarakat maka Peraturan Walikota Bandung termaksud perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
8.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 691 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 42) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Bandung:
a.
Nomor 836 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 41);
b.
Nomor 777 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 47);
c.
Nomor 825 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 49);
d.
Nomor 1205 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 67);
e.
Nomor 309 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 12);
f.
Nomor 691 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 30);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit dilengkapi dokumen:
 
 
a.
Proposal, yang paling sedikit memuat:
 
 
 
1.
latar belakang;
 
 
 
2.
maksud dan tujuan;
 
 
 
3.
rincian rencana kegiatan;
 
 
 
4.
jadwal kegiatan dan rencana penggunaan belanja hibah;
 
 
b.
surat keterangan tanggung jawab; dan
 
 
c.
surat pernyataan kesediaan menyediakan dana pendamping, apabila diperlukan.
 
(2)
Dalam hal permohonan diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi dan untuk tujuan penggunaan bangunan/fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
 
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
 
 
a.
Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
 
b.
surat pernyataan tanggungjawab;
 
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
 
d.
surat keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
 
 
e.
izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
 
 
f.
bukti kontrak sewa gudang/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa;
 
 
g.
salinan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain; dan
 
 
h.
salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah.
 
(4)
Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi gambar rencana dan kontruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat 4, ayat (5) Pasal 6 diubah dan Pasal 6 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Belanja Hibah dapat diberikan kepada:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah Lainnya;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/atau;
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(2)
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada instansi/satuan kerja pada Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada di Daerah.
 
(3)
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dan dilaksanakan dalam mekanisme APBN dan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Belanja Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Dihapus.
 
(7)
Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah, lembaga ketahanan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat.
 
(8)
Hibah berupa uang kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling tinggi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan konstruksi, dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan non konstruksi.
 
(9)
Batasan mengenai besaran pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikecualikan untuk pemberian Hibah dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 52A ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 52A
 
(1)
Proposal permohonan belanja hibah dan bantuan sosial yang telah masuk dan sedang dalam proses evaluasi pada Tahun 2014 untuk diusulkan dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2015, tetap berjalan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 691 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, beserta proses pencairannya.
 
(2)
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) serta Pasal 13A, melaksanakan tugasnya sejak dibentuk yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
(3)
Ketentuan jumlah Belanja Bantuan Sosial bagi masing-masing penerima, paling besar sama dengan nilai paling tinggi untuk pengadaan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku untuk diusulkan dan dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan APBD Tahun Anggaran 2014.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 25 Agustus 2015
WALIKOTA BANDUNG,
ttd.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 25 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2015 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.