Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 65 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 65 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019, telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019, namun dalam perkembangannya sebagai upaya pemulihan perekonomian akibat dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 yang bersinergi dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Bandung maka Peraturan Wali Kota termaksud perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4828);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dì Lìngkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 46);
16.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.357-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Barat di Luar Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
17.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
18.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 012 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 12);
19.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 37);
20.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 22);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2b) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2d) dan (2e) dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 5
 
(1)
Jatuh tempo pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah untuk Masa Pajak bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan November 2020 dilaksanakan pada akhir bulan berikutnya.
 
(2)
Pembebasan pengenaan Pajak Hotel terhadap tamu hotel yang melaksanakan isolasi diri (Self Quarantine) dengan syarat tamu dimaksud agar melampirkan Rekomendasi dan/atau surat keterangan dari Institusi yang menangani pandemi Covid-19.
 
(2a)
Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir dapat mengajukan angsuran pembayaran untuk Masa Pajak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dapat dilakukan angsurannya sampai dengan bulan Desember 2020.
 
(2b)
Penghapusan sanksi administratif atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah yang memiliki pajak terutang sampai dengan Tahun 2020.
 
(2c)
Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal ditetapkan Peraturan Wali Kota ini sampai dengan pembayaran tanggal 31 Desember 2020.
 
(2d)
Panghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berlaku mulai tanggal 9 November 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
 
(2e)
Surat teguran atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 tidak diterbitkan.
 
(3)
Pemberlakuan NJOP PBB tahun 2019 terhadap Pedoman Perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan pada tahun 2020, dan diberlakukan sampai dengan bulan Desember 2020.
 
(4)
Pembebasan PBB diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan Perumahan/Rumah.
 
(4a)
Terhadap tunggakan PBB terhutang sampai dengan tahun 2019, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5)
Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dan penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
 
(6)
Kepala BPPD melakukan sosialisasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Daerah Kota.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 17 November 2020
WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 17 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
EMA SUMARNA

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.