Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 62 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 19 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020, namun dalam perkembangannya Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 36);
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/405/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
| ||
|
2.
|
Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 19 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 36), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
Ketentuan lampiran mengenai besaran tarif layanan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 19, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 06 November 2020 WALI KOTA BANDUNG, ttd. ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 06 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 63 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.