Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 615 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 615 TAHUN 2013TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Daerah sesuai Pasal 81 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilaksanakan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui Online System untuk optimalisasi penerimaan Pajak Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Online System atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bandung.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bandung.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.
| ||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat pendelegasian wewenang dari walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
| ||
|
8.
|
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang terdiri atas sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| ||
|
11.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
12.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
13.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
14.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
15.
|
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyedia sistem informasi manajemen dan jaringan online.
| ||
|
16.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha/pemilik hotel, pengusaha/pemilik restoran, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
| ||
|
17.
|
Sistem Jaringan Informasi Dinas adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem pembayaran Pajak Daerah yang dimiliki oleh wajib pajak.
| ||
|
18.
|
Online adalah sistem yang menghubungkan antara terminal transaksi omzet wajib pajak dengan sistem monitoring omzet wajib pajak secara terintegrasi yang dikelola oleh Dinas.
| ||
|
19.
|
Data Transaksi adalah data/dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen/subjek pajak kepada pengusaha dan/atau data yang dapat digunakan sebagai data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ONLINE SYSTEM Bagian Kesatu Sarana Perangkat dan Sistem Informasi Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas berwenang menghubungkan sarana perangkat di setiap objek pajak yang dimiliki wajib pajak dengan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sarana dan sistem informasi transaksi usaha wajib pajak.
| ||
|
(2)
|
Sarana dan sistem informasi transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sarana dan sistem informasi besaran transaksi usaha wajib pajak yang digunakan wajib pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi dari masyarakat/subjek pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Dinas, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti tekhnologi informasi yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dijangkau atau diakses oleh perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Dinas, maka Kepala Dinas dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya online system.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak berkeberatan terhadap penempatan perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib pajak dapat melakukan penyesuaian dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Dinas.
| ||
|
(5)
|
Apabila dalam pelaksanaan online system, wajib pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan online system, wajib pajak sudah harus memberikan jawaban atas pelaksanaan online system.
| ||
|
(6)
|
Penentuan wajib pajak yang akan dipasang online system dalam rangka pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pembayaran online secara terpusat dan pusat sistem informasi tersebut berada di wilayah Daerah, maka pelaksanaan online system dapat dilakukan oleh Dinas pada pusat informasi yang terdapat pada wajib pajak.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Daerah, maka pelaksanaan online system dapat dilakukan pada masing-masing tempat usaha outlet yang berada di wilayah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal perangkat dan sistem informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tempat-tempat usaha outlet yang berada di beberapa wilayah di luar Daerah, maka pelaksanaan online system oleh Dinas hanya mencakup perangkat dan sistem informasi pembayaran yang berada di wilayah Kota Bandung.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan online system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Dinas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan online system sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Apabila dalam perkembangan usaha, wajib pajak yang telah online system, melakukan penambahan perangkat dan sistem pembayaran, maka Kepala Dinas berwenang untuk menghubungkan kembali melalui online system, perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah yang belum tersambung tersebut.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak akan menambah atau mengurangi perangkat dan sistem pembayaran pajak daerah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran pajak daerah dioperasikan oleh wajib pajak.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dapat memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
| |
|
|
b.
|
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Dinas dapat melaksanakan online system melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran APBD;
| |
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan online system; dan
| |
|
|
d.
|
wajib pajak harus menyediakan alat yang spesifikasinya ditentukan oleh Dinas.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan online system kepada Kepala Dinas, apabila:
| ||
|
|
a.
|
berhenti/dihentikan usahanya; atau
| |
|
|
b.
|
wajib pajak pailit dan bermaksud menghentikan usaha; atau
| |
|
|
c.
|
pengalihan pengelolaan usaha dengan pihak lain.
| |
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan online system untuk wajib pajak pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pailit dari Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap diterima oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghentian penggunaan online system untuk wajib pajak yang bermaksud menghentikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha wajib pajak dihentikan.
| ||
|
(4)
|
Perangkat dan online system yang dihentikan dapat dialihkan oleh Kepala Dinas kepada wajib pajak lain.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran pajak daerah sebelumnya, maka perangkat dan online system tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Transaksi Pembayaran Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir yang pajaknya dibayar sendiri, wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Dinas.
| ||
|
(2)
|
Data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi data transaksi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Daerah, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel, yaitu:
| |
|
|
|
1.
|
room;
|
|
|
|
2.
|
food and beverage;
|
|
|
|
3.
|
laundry;
|
|
|
|
4.
|
vallet;
|
|
|
|
5.
|
telepon;
|
|
|
|
6.
|
bussines centre;
|
|
|
|
7.
|
service charge;
|
|
|
|
8.
|
banquet;
|
|
|
|
9.
|
fitness centre;
|
|
|
|
10.
|
courkoge charge;
|
|
|
|
11.
|
ruangan/meeting room;
|
|
|
|
12.
|
others income.
|
|
|
b.
|
Pajak restoran, yaitu:
| |
|
|
|
1.
|
harga makanan/minuman;
|
|
|
|
2.
|
service charge;
|
|
|
|
3.
|
room charge.
|
|
|
c.
|
Pajak Hiburan
| |
|
|
|
1.
|
room charge;
|
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/minuman charge/cover charge/firs drink charge dan sejenisnya;
|
|
|
|
3.
|
membership/kartu anggota dan sejenisnya;
|
|
|
|
4.
|
food and beveringe; dan
|
|
|
|
5.
|
service charge.
|
|
|
d.
|
Pajak Parkir
| |
|
|
|
1.
|
Tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
|
|
|
|
2.
|
Vallet; dan
|
|
|
|
3.
|
Persewaan pengelolaan tempat parkir.
|
|
(3)
|
Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diketahui oleh Dinas dan Wajib Pajak secara online system dalam rangka pengawasan pembayaran pajaknya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas wajib untuk:
| ||
|
|
a.
|
melaksanakan survei terhadap wajib pajak sebelum dilaksanakan alat online system.
| |
|
|
b.
|
menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran pajak daerah dari setiap wajib pajak;
| |
|
|
c.
|
data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara online system dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
f.
|
data transaksi pembayaran pajak disimpan oleh Dinas dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas berhak untuk:
| ||
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/ menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha outlet wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
c.
|
mengusulkan pencabutan hak wajib pajak yang dipasang online system termasuk melakukan evaluasi atas ijin usaha yang diterbitkan dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
d.
|
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atas karena kealpaan wajib pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau online system.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak wajib untuk:
| ||
|
|
a.
|
memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
menjaga perangkat dan sistem pengawasan pembayaran pajak daerah secara online yang sudah terinstal/tersambung dalam keadaan baik;
| |
|
|
c.
|
melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Dinas;
| |
|
|
d.
|
menyampaikan informasi kepada Dinas paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah terinstal.
| |
|
|
e.
|
Bagi Wajib Pajak baru atau wajib pajak yang akan memperpanjang ijin usaha, maka wajib membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang alat online.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak berhak:
| ||
|
|
a.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD dan kewajiban melegalisasi bon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| |
|
|
c.
|
memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online system dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan online system tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dilarang;
| ||
|
|
a.
|
mengubah atas data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| |
|
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang sebab merupakan aset daerah.
| |
|
(2)
|
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian daerah, wajib pajak wajib mengganti seluruh kerugian.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBAYARAN Pasal 11 | |||
|
Pelaksanaan online system atas data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah pada wajib pajak, tidak mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam hal kewajiban melampirkan data/dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak dan kewajiban melegalisasi bon/bill pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Untuk mendukung kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan online system sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, Kepala Dinas membentuk Tim Pelaksana Online System.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 1 Juli 2013 WALIKOTA BANDUNG, ttd. DADA ROSADA Diundangkan di Bandung pada tanggal 1 Juli 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2013 NOMOR 41 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.