Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 54 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, DJawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
28.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
29.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
36.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
40.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 782);
41.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 12);
42.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2020 Nomor 7);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp7.698.341.521.707,08 berkurang sejumlah Rp1.427.560.468.253,80 menjadi Rp6.270.781.053.453,28 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.117.204.956.964,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.077.702.827.653,75)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
Rp
6.039.502.129.310,25
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.698.341.521.707,08
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.427.560.468.253,80)
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
6.270.781.053.453,28
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(231.278.924.143,03)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
581.136.564.743,08
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
(349.857.640.600,05)
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
Rp
0,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.117.204.956.964,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.077.702.827.653,75)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
Rp
6.039.502.129.310,25
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.698.341.521.707,08
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.427.560.468.253,80)
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
6.270.781.053.453,28
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(231.278.924.143,03)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
581.136.564.743,08
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
(349.857.640.600,05)
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
Rp
0,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.117.204.956.964,00
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.077.702.827.653,75)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
Rp
6.039.502.129.310,25
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
Rp
7.698.341.521.707,08
 
b.
Bertambah/(berkurang)
Rp
(1.427.560.468.253,80)
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
Rp
6.270.781.053.453,28
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(231.278.924.143,03)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
581.136.564.743,08
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
(349.857.640.600,05)
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
Rp
0,00
 
 
Pembiayaan Netto setelah perubahan
Rp
231.278.924.143,03
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang terdiri atas:
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b.
Lampiran II
:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
c.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Hibah; dan
d.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Sosial.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b.
Lampiran II
:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
c.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Hibah; dan
d.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Sosial.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b.
Lampiran II
:
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
c.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Hibah; dan
d.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Sosial.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 14 Oktober 2020
WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 14 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
EMA SUMARNA

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020 NOMOR 55
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.