Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 458 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 458 TAHUN 2017

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 189 Tahun 2017 tentang tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
8.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 1404 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung;
9.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.
Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Bandung.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
7.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
8.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
9.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.
10.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bandung.
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
12.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas Bendahara Umum Daerah.
13.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak dan yang terkait dengan rangkaian pemungutan pajak.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Seluruh Pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku PPKD yang bertindak dalam kapasitas Bendahara Umum Daerah meliputi Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Akuntansi, Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan; dan
 
e.
Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan Insentif sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya melalui pelaksanaan tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pengelolaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah, yang meliputi:
 
a.
Sekretariat dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi mengkoordinasikan seluruh rangkaian pelaksanaan pemungutan pajak khususnya lingkup pengawasan penyetoran melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program serta pengoordinasian tugas-tugas bidang dan UPT;
 
b.
Bidang Perencanaan dan Penyuluhan dalam melaksanakan pemungutan pajak melalui pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pajak, penyuluhan pajak serta pengembangan sistem informasi pajak;
 
c.
Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melaksanakan penghimpunan data objek dan subjek pajak dan penentuan besarnya pajak melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan BPHTB;
 
d.
Bidang Pendapatan Asli Daerah 2 dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melaksanakan penghimpunan data objek dan subjek pajak dan penentuan besarnya pajak melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pajak reklame, pajak air bawah tanah dan PBB;
 
e.
Bidang Pengendalian dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melaksanakan penagihan pajak melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pengaduan dan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, serta penindakan;
 
f.
Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi menunjang seluruh rangkaian pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di wilayah kerjanya.
(4)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diberikan Insentif sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan khususnya pengawasan penyetoran melalui pelaksanaan tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah fungsi penunjang keuangan, yang meliputi:
 
a.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melakukan pengawasan penyetoran dan pencatatan penerimaan pajak yang disetorkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ke dalam Rekening Umum Kas Daerah;
 
b.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melakukan pengawasan penyetoran dan pencatatan penerimaan per jenis pajak yang disetorkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ke dalam Rekening Umum Kas Daerah;
 
c.
Kepala Bidang Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melakukan penatausahaan penerimaan per jenis pajak serta memvalidasi dan membandingkan capaian penerimaan pajak dengan target yang telah ditetapkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
 
d.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam melaksanakan pemungutan pajak berfungsi melakukan pengawasan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah dengan melakukan pencatatan per rincian jenis pajak, merekonsiliasikan data penerimaan pajak dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, menyajikan data realisasi penerimaan pajak yang disandingkan dengan target bulanannya dan melaporkan realisasi penerimaan pajak kepada Wali Kota dan Instansi vertikal terkait.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan target penerimaan per jenis pajak sebagaimana ditetapkan pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(3)
Camat dan Lurah dapat diberikan Insentif apabila tercapai target kinerja Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.
(4)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Apabila pada akhir triwulan I target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(2)
Apabila pada akhir triwulan I target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, Insentif tidak dapat diberikan pada awal triwulan II.
(3)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, Insentif diberikan untuk pada triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(4)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(5)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(6)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(7)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(8)
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai tetapi lebih dari target kinerja sampai dengan triwulan III, Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(9)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 6

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c paling tinggi sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Penetapan besaran pembayaran Insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3)
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja langsung sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 10

Ketentuan pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 7 dibayarkan atas kinerja pencapaian target penerimaan pajak mulai triwulan I tahun anggaran 2017.
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
1.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 46);
2.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 619 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 43);
3.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 360 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 16);
4.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 316 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2015 Nomor 10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 10 April 2017
WALI KOTA BANDUNG,
ttd.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 10 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.