Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 360 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 360 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 619 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, namun dalam perkembangannya dengan tercapainya realisasi pendapatan Pajak Daerah di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran pembayaran insentif berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
| ||
|
8.
|
Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 619 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 619 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 43, diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan target penerimaan pajak sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan I adalah sebesar 15,75% (lima belas koma tujuh puluh lima persen);
|
|
|
|
b.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan II adalah sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen);
|
|
|
|
c.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan III adalah sebesar 67,22% (enam puluh tujuh koma dua puluh dua persen);
|
|
|
|
d.
|
Pencapaian sampai dengan triwulan IV adalah sebesar 100,00% (seratus persen);
|
|
|
(3)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| |
|
|
(4)
|
Camat dan Lurah dapat diberikan Insentif apabila tercapai target kinerja Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
| |
|
|
(5)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c paling tinggi sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
|
(2)
|
Penetapan besaran pembayaran insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota.
| |
|
|
(3)
|
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 6 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
| |||
|
3.
|
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 11A
| ||
|
|
(1)
|
Ketentuan Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 dibayarkan atas kinerja pencapaian target penerimaan pajak mulai triwulan I Tahun Anggaran 2014.
| |
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu berdasarkan target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2014.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Bandung,
pada tanggal 10 April 2014 WALIKOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 10 April 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 16 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.