Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 316 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 316 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 360 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, namun dalam perkembangannya telah terbit peraturan yang mengatur kebijakan akuntansi berbasis akrual sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota bandung tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
| |
|
7.
|
Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 360 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 46), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 360 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |
|
|
(1)
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
|
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan capaian target penerimaan per jenis pajak yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan dalam anggaran kas secara triwulanan tahun anggaran berkenaan.
|
|
|
(3)
|
Camat dan Lurah dapat diberikan Insentif apabila tercapai target kinerja Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan.
|
|
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |
|
|
(1)
|
Apabila pada akhir triwulan I target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, insentif diberikan pada awal triwulan II.
|
|
|
(2)
|
Apabila pada akhir triwulan I target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, insentif tidak dapat diberikan pada awal triwulan II.
|
|
|
(3)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
|
|
|
(4)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
|
|
|
(5)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai, insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
|
|
|
(6)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, insentif diberikan pada awal triwulan IV.
|
|
|
(7)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercapai, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
|
|
|
(8)
|
Apabila target kinerja sampai dengan akhir triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak tercapai tetapi lebih dari target kinerja sampai dengan triwulan III, insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
|
|
|
(9)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 A
| |
|
|
(1)
|
Ketentuan pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 dibayarkan atas kinerja pencapaian target penerimaan pajak mulai triwulan I tahun anggaran 2015.
|
|
|
(2)
|
Kinerja tertentu berdasarkan target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tahun anggaran 2015.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 11A dihapus.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung,
pada tanggal 1 April 2015 WALIKOTA BANDUNG, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 1 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2015 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.