Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 240 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 240 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1327 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
b.
bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah;
c.
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka Peraturan Wali Kota Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
10.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
11.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
5.
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
12.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
13.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban daerah.
14.
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada BPPD.
15.
Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala BPPD sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.
16.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
23.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Keputusan Pembetulan adalah Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Keputusan Pembetulan atau Keputusan Keberatan.
25.
Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
27.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
28.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
29.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
30.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
31.
Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa dan/atau penyitaan.
32.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak daerah dan biaya penagihan pajak daerah dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan serta menjual barang yang telah disita.
33.
Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.
Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara khusus dan tertulis melalui pengumpulan peminat atau calon pembeli.
35.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
36.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
37.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap Wajib Pajak baru, selain PLN wajib mendaftarkan kegiatan/usahanya kepada BPPD dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak.
(2)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh dengan cara:
 
a.
mengambil sendiri kepada BPPD;
 
b.
dikirim oleh petugas BPPD; atau
 
c.
mengakses secara online BPPD.
(3)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi dan ditulis dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan disampaikan kepada Kantor BPPD dengan melampirkan:
 
a.
untuk Wajib Pajak perorangan melampirkan:
 
 
1.
salinan/fotokopi identitas diri (KTP atau SIM atau Paspor); dan
 
 
2.
surat pernyataan penggunaan tenaga listrik dan/atau salinan/fotokopi perizinan penggunaan listrik dari instansi berwenang.
 
b.
untuk Wajib Pajak badan melampirkan:
 
 
1.
salinan/fotokopi identitas diri (KTP atau SIM atau Paspor) penanggung pajak;
 
 
2.
salinan/fotokopi Akte Pendirian; dan
 
 
3.
surat pernyataan penggunaan tenaga listrik dan/atau salinan/fotokopi perizinan penggunaan listrik dari instansi berwenang.
(4)
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPD menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD.
(5)
Kepala BPPD menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Kepala BPPD membatalkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diajukan permohonan pembatalan dan penghapusan sebagai Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah;
 
b.
Wajib Pajak menghentikan secara tetap kegiatan usahanya;
 
c.
berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang menyatakan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dan/atau objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
(2)
Pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD tidak dapat diterbitkan oleh Kepala BPPD sampai dengan utang pajak dinyatakan Nihil.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 4

(1)
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilarang diborongkan.
(2)
Hasil pemungutan pajak merupakan penerimaan Daerah dan disetor kepada Kas Daerah.
(3)
Kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan, penyetoran pajak, dan penagihan pajak dilarang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(4)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan dalam rangka menunjang proses pemungutan pajak berupa penerapan teknologi informasi, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Jenis Pajak Penerangan Jalan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan memenuhi kewajiban membayar pajak dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan/atau SKPDN.
(3)
Wajib Pajak Penerangan Jalan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak diterbitkan Surat Peringatan, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perjanjian Angsuran, Surat Perjanjian Penundaan Pembayaran, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak.
(4)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan STPD, Keputusan Keberatan Pajak, Keputusan Penolakan Keberatan Pajak, Keputusan Pembatalan Pajak, Keputusan Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak, Keputusan Penghapusan Piutang Pajak, Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Keputusan Penolakan Pengurangan Ketetapan Pajak, Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Keputusan Penolakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Keputusan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak.
(5)
Wali Kota mendelegasikan wewenang penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, STPD, Surat Peringatan, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perjanjian Angsuran, Surat Perjanjian Penundaan Pembayaran, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak, Keputusan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak kepada Kepala BPPD.
(6)
Dalam pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPPD wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan pada awal bulan berikutnya kepada Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN, pajak yang terutang pada masa pajak terjadi pada saat diterbitkannya rekening listrik oleh PLN.
(2)
Daftar rekapitulasi rekening listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai SPTPD.
(3)
Setiap bulan PLN wajib membuat daftar rekapitulasi rekening listrik untuk disampaikan kepada Wali Kota.
(4)
Penyampaian rekapitulasi rekening listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai keterangan:
 
a.
penggunaan tenaga listrik untuk golongan S1, S2, dan S3;
 
b.
penggunaan tenaga listrik untuk golongan R1, R2, dan R3;
 
c.
penggunaan tenaga listrik untuk golongan B1, B2, dan B3; dan
 
d.
penggunaan tenaga listrik untuk golongan I.1, I.2, I.3, dan I.4.
(5)
Dalam hal diperlukan, BPPD dapat meminta keterangan berupa rekening listrik pelanggan sebagai lampiran daftar rekapitulasi rekening listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Masa Pajak
 

Pasal 7

Masa Pajak Penerangan Jalan ditentukan lamanya 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD
 

Pasal 8

(1)
Dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan SPTPD.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik selain PLN wajib mengisi SPTPD.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan cara mengambil sendiri ke BPPD, dan/atau mengakses dengan sistem daring/online pada BPPD.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak selain PLN menyampaikan SPTPD kepada BPPD paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak atau setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai lampiran dokumen berupa rekapitulasi penerimaan bulan yang bersangkutan.
(3)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
(4)
Apabila SPTPD tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPD memberikan Surat Teguran.
(5)
Petugas BPPD melakukan penelitian terhadap setiap penerimaan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Berdasarkan penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila:
 
a.
SPTPD dinyatakan lengkap maka SPTPD diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPTPD;
 
b.
SPTPD tidak lengkap maka SPTPD dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPTPD.
(7)
Terhadap SPTPD yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPTPD.
(8)
SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila:
 
a.
SPTPD tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3);
 
b.
SPTPD dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9)
Dalam hal SPTPD dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala BPPD harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPTPD dianggap tidak disampaikan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, Kepala BPPD atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTPD untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas kepada Kepala BPPD paling lambat sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai besarnya pajak terutang yang harus dibayar.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Nilai Jual Tenaga Listrik tenaga pembangkit murni yang berasal dari bukan PLN adalah besarnya biaya pemakaian yang dihitung dalam rupiah.
(2)
Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kapasitas daya dan penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau badan menggunakan alat pembangkit listrik lebih dari 1 (satu) unit, maka nilai jual tenaga listriknya dihitung secara akuntansi.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal unit-unit pembangkit tersebut sebagiannya digunakan sebagai cadangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Harga satuan listrik yang berasal dari selain PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Untuk tenaga listrik yang tidak berasal dari PLN dengan memasang alat ukur, perhitungan biaya pemakaian sama dengan hasil perkalian jumlah kWH pemakaian tenaga listrik dengan harga satuan listrik dengan rumus sebagai berikut:
  
 
BIAYA = JUMLAH kWH x Rupiah per kWH
BIAYA = JUMLAH kWH x Rupiah per kWH
BIAYA = JUMLAH kWH x Rupiah per kWH
  
(2)
Untuk tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan tidak memasang alat ukur, perhitungan biaya pemakaian ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
  
 
BIAYA = kVA x Faktor Daya x Jam Nyala x Rupiah per kWH
BIAYA = kVA x Faktor Daya x Jam Nyala x Rupiah per kWH
BIAYA = kVA x Faktor Daya x Jam Nyala x Rupiah per kWH
 
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai faktor daya untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan tidak memasang alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 14

Pengguna tenaga listrik yang berasal dari selain PLN yang keberatan atas penghitungan biaya pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memasang alat ukur sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PLN.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Nilai Jual Tenaga Listrik yang berasal dari selain PLN yang digunakan sebagai cadangan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara kapasitas daya, faktor daya dan tarif biaya beban.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran pajak dilakukan pada Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan bukti setoran berupa SSPD.
(4)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
(5)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan STPD.
(6)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pajak yang terutang dapat dibayar melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(2)
Pembayaran dengan cek Bank/giro bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring dan telah tercatat pada Rekening Kas Daerah.
(3)
Wajib Pajak menerima SSPD/bukti lain yang sah sebagai bukti telah melunasi pembayaran pajak dari Bank atau tempat lain yang ditunjuk.
(4)
Selain melalui Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), pembayaran pajak dapat dilakukan secara online/daring.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 18

(1)
Dalam keadaan kahar Kepala BPPD atas permohonan Wajib Pajak, dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang.
(2)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
peperangan;
 
b.
kerusuhan;
 
c.
revolusi;
 
d.
bencana alam; dan
 
e.
kebakaran.
(3)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Kepala BPPD dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang, fotocopy SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD;
 
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Kepala BPPD paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan;
 
c.
terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala BPPD, dituangkan dalam Keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran;
 
d.
pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan angsuran;
 
e.
penundaan pembayaran diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala BPPD;
 
f.
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
 
 
2.
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur, dengan pokok pajak angsuran;
 
 
3.
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
 
 
4.
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
5.
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
6.
terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan.
 
g.
perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
 
2.
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
 
 
3.
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur;
 
 
4.
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran untuk Surat Ketetapan Pajak yang sama.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 19

(1)
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran diatur sebagai berikut:
 
a.
Surat Peringatan atau Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari kalender sejak saat jatuh tempo pembayaran;
 
b.
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Peringatan atau Surat Teguran, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang;
 
c.
Surat Peringatan atau Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali;
 
d.
dalam hal jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan atau Surat Teguran, Kepala BPPD menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Surat Peringatan atau Surat Teguran;
 
e.
pada tahap kedua penerbitan Surat Peringatan atau Surat Teguran, dapat disertai penempelan stiker atau tulisan teguran pada Objek Pajak yang bersangkutan.
 
f.
dalam Surat Teguran tahap kedua sebagaimana dimaksud pada huruf e, dapat disertai peringatan bahwa Surat Teguran tahap ketiga akan disertai dengan publikasi di media massa; dan
 
g.
penerbitan Surat Teguran tahap ketiga dapat disertai dengan penerbitan SKPDKB secara jabatan dan publikasi di media massa.
(2)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran maka ditagih dengan Surat Paksa.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak serta mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) apabila:
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Daerah untuk selama-lamanya;
 
b.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Daerah;
 
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
 
d.
terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)
Kepala BPPD menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan situasi dan kondisi Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG

Bagian Kesatu
Tata Cara Penyitaan
 

Pasal 21

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal diterima Surat Paksa, maka menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(2)
Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Daerah, dikenal oleh Juru Sita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Setiap melaksanakan penyitaan, Juru Sita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang.
(5)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Juru Sita Pajak Daerah dan saksi-saksi.
(6)
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Wajib Pajak atau Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita atau ditempat barang bergerak dan/atau Benda tidak bergerak yang disita berada, dan/atau di tempat umum.
(8)
Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita, yang memuat paling sedikit:
 
a.
kata "disita";
 
b.
nomor dan tanggal Berita Acara pelaksanaan sita;
 
c.
larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan hak atau merubah barang yang disita.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
(2)
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
 
a.
barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
 
b.
barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi tertentu.
(3)
Penyitaan terhadap barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan, tempat tinggal yang bersangkutan maupun ditempat lain.
(4)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 23

Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Juru Sita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
 
 
 
 

Pasal 24

Penyitaan tidak dapat dilaksanakan atau dapat dicabut dengan menerbitkan Surat Pencabutan Sita oleh Kepala BPPD selaku Pejabat dan menyampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh Juru Sita Pajak apabila:
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
b.
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak;
c.
ditetapkan lain oleh Kepala BPPD.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala BPPD berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
(2)
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(3)
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Lelang
 

Pasal 26

(1)
Kepala BPPD mengajukan permohonan pelaksanaan lelang kepada Kantor Lelang Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota melalui Kepala BPPD atas suatu:
 
a.
SKPDKB:
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDLB;
 
d.
SKPDN; dan
 
e.
STPD.
(2)
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
(3)
Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan untuk beberapa surat ketetapan pajak dengan objek pajak yang sama diselesaikan secara bersamaan oleh Kepala BPPD, untuk bahan pertimbangan Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 28

Permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas berupa data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan tidak benar;
b.
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
c.
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan surat kuasa;
d.
surat permohonan keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan fotokopinya;
e.
permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak daerah diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), tidak akan diterima.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, Kepala BPPD meminta Wajib Pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut.
(3)
Bentuk dan isi formulir permohonan pengajuan keberatan pajak ditetapkan oleh Kepala BPPD.
 
 
 
 

Pasal 30

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 31

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Wali Kota harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Keputusan keberatan atau Keputusan penolakan keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Kepala BPPD tidak memberikan jawaban, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(4)
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka Kepala BPPD menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah.
(2)
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala BPPD menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk menyusun masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan pajak.
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah atau laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Kepala BPPD menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk membuat telaahan pertimbangan keberatan pajak.
(2)
Berdasarkan telaahan pertimbangan keberatan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPD melaporkan kepada Wali Kota paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Kota menerbitkan keputusan menerima atau menolak keberatan.
(4)
Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala BPPD menerbitkan Petikan Keputusan Keberatan pajak.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 35

Pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 36

Wali Kota mendelegasikan pelaksanaan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada Kepala BPPD.
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Kepala BPPD melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
(2)
Pelaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN.
(3)
Kepala BPPD menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Kepala BPPD dan hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota.
(4)
Atas dasar hasil penelitian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPD menerbitkan Keputusan menerima atau menolak.
(5)
Pelaksanaan penerbitan Keputusan menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan oleh Kepala BPPD kepada Wali Kota, 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan.
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pembetulan Ketetapan
 

Pasal 38

(1)
Kepala BPPD melaksanakan pembetulan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
(2)
Pelaksanaan pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.
permohonan diajukan kepada Kepala BPPD dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
b.
terhadap pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD, Kepala BPPD menunjuk Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan salinan Keputusan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD;
c.
terhadap Keputusan Pembetulan Ketetapan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf b diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf Pejabat yang ditunjuk;
d.
Keputusan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c harus disampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan Keputusan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD tersebut;
e.
besaran pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Keputusan tersebut diterbitkan;
f.
dengan diterbitkannya Keputusan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD maka SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD semula dibatalkan, disimpan sebagai arsip dalam administrasi perpajakan; dan
g.
Surat Ketetapan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD semula, sebelum disimpan sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata "dibatalkan”; dan
h.
dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN ditolak, Kepala BPPD segera menerbitkan Keputusan Penolakan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembatalan Ketetapan
 

Pasal 39

(1)
Kepala BPPD atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2)
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD.
(3)
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan atau adanya temuan baru.
(4)
Dalam hal diterbitkannya Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pejabat yang ditunjuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
pembatalan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD yang lama dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD yang baru;
 
b.
pemberian tanda silang pada SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD yang lama dan selanjutnya diberi catatan/keterangan bahwa Surat Ketetapan “dibatalkan”, serta dibubuhi paraf dan nama Pejabat yang bersangkutan.
(5)
Atas diterbitkannya Surat Keputusan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau STPD yang telah diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk, dikukuhkan dengan Keputusan Penolakan pembatalan ketetapan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan Pajak
 

Pasal 40

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan pajak kepada Kepala BPPD.
(2)
Permohonan pengurangan atau keringanan pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, paling sedikit memuat nama dan alamat Wajib Pajak, jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon dan alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak, serta melampirkan:
 
a.
salinan/fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon;
 
b.
salinan/Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Penanggung Pajak selain PLN; dan
 
c.
SSPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD.
(3)
Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan keadaan kahar sebesar 50% (lima puluh persen).
(4)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN, Kepala BPPD menyampaikan Keputusan menolak atau menerima permohonan pengurangan ketetapan pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
 

Pasal 41

(1)
Kepala BPPD atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
 
a.
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran SKPDKB, SKPDKBT atau STPD;
 
b.
sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak atau STPD.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPPD dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah jatuh tempo kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
 
b.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dicantumkan alasan yang jelas dengan pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN atau bukan karena kesalahannya, dan melampirkan SSPD yang telah diisi dan ditandatangani Wajib Pajak;
 
c.
terhadap permohonan yang disetujui, Kepala BPPD mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pada masa pajak, dengan cara menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah bahwa sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan;
 
d.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN melakukan pembayaran pajak dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak disetujuinya permohonan pengurangan seperti dimaksud pada huruf b;
 
e.
terhadap permohonan yang ditolak, Kepala BPPD menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk:
 
 
1.
menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas;
 
 
2.
menerbitkan STPD atas pengenaan sanksi bunga tersebut.
(4)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam surat ketetapan pajak atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPPD dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
 
b.
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencantumkan alasan yang jelas serta melampirkan:
 
 
1.
surat pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN atau bukan karena kesalahannya;
 
 
2.
surat ketetapan pajak yang menetapkan adanya kenaikan pajak terutang.
(5)
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPPD segera melakukan penelitian administrasi tentang kebenaran dan alasan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN maupun lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6)
Atas dasar hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPPD melalui Pejabat yang ditunjuk membuat telaahan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk mendapat persetujuan.
(7)
Dalam hal telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, segera memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan/atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau STPD yang telah diterbitkan, dengan cara menerbitkan Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai pengganti surat ketetapan pajak atau STPD semula, serta ditandatangani oleh Kepala BPPD.
(8)
Dalam hal telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disetujui, maka segera menerbitkan Keputusan Penolakan Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang ditandatangani oleh Kepala BPPD.
(9)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Keputusan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
 
 
 
 
BAB X
KEDALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Kedaluarsa
 

Pasal 42

(1)
Hak untuk penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada Surat Pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan piutang dihitung sejak penyampaian Surat Paksa.
(4)
Pengakuan utang baik secara langsung atau tidak langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diketahui dari permohonan pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran serta permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
 

Pajak 43

(1)
Piutang Wali Kota dapat menerbitkan Keputusan Penghapusan Pajak Daerah atas usulan Kepala BPPD.
(2)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
e.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
(3)
Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
b.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa;
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
 
d.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kepala BPPD dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan oleh Kepala BPPD.
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Kepala BPPD menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota dengan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Wali Kota.
(3)
Daftar usul penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
 
a.
Nomor Objek Pajak (NOP);
 
b.
nama dan alamat wajib pajak;
 
c.
alamat objek pajak;
 
d.
jumlah piutang;
 
e.
tahun pajak; dan
 
f.
alasan penghapusan piutang.
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Wali Kota menerbitkan Keputusan mengenai penghapusan piutang pajak.
(2)
Berdasarkan Keputusan Wali Kota mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPPD melakukan:
 
a.
Penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
 
b.
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUARSA
 

Pasal 47

(1)
Kepala BPPD melakukan pemeriksaan daftar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN yang memiliki piutang.
(2)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPD membuat daftar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN yang dapat dihapuskan piutangnya.
(3)
Kepala BPPD mengajukan daftar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN yang akan dihapuskan piutangnya kepada Wali Kota yang telah memenuhi kriteria kedaluarsa.
(4)
Atas usul Kepala BPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila telah memenuhi ketentuan, Wali Kota menerbitkan Keputusan Penghapusan Pajak Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBUKUAN
 

Pasal 48

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN yang melakukan usaha dengan omzet kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib membuat pencatatan.
(3)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
 
a.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN perusahaan jasa;
 
b.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN perusahaan dagang; dan
 
c.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak selain PLN perusahaan industri.
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Pembukuan paling sedikit memuat data dan informasi keuangan yang meliputi:
 
a.
harta;
 
b.
kewajiban;
 
c.
modal;
 
d.
penghasilan dan biaya; dan
 
e.
harga.
(2)
Informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan standar akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 50

Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
 
 
 
 
BAB XIII
BENTUK, JENIS DAN CARA PENGISIAN FORMULIR PAJAK PENERANGAN JALAN
 

Pasal 51

Bentuk, Jenis dan cara pengisian formulir yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 52

(1)
Pajak yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
(2)
Pada saat Peraturan Wali Kota ini ditetapkan, berkas yang sedang diproses, meliputi:
 
a.
proses penyitaan;
 
b.
proses pelelangan;
 
c.
proses permohonan pembetulan dan pembatalan pajak;
 
d.
proses permohonan pengurangan dan keringanan;
 
e.
proses keberatan dan/atau banding;
 
f.
proses permohonan penghapusan.
 
masih dapat dilanjutkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 53

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
1.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 24);
2.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 305 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 25);
3.
Peraturan Wali Kota Nomor 1327 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 390 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 57);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 54

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Februari 2017
WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 21 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
YOSSI IRIANTO

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.