Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 1137 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
NOMOR 1137 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 529 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tahun 2014, namun untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya secara sistematis, terpadu dan akrual maka Peraturan Walikota Bandung termaksud perlu dilakukan perubahan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 529 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 529 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2014 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diubah.
| |
|
2.
|
Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), diubah.
| |
|
3.
|
Ketentuan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), diubah.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 26 November 2015 WALIKOTA BANDUNG, ttd. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 26 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd. YOSSI IRIANTO BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2015 NOMOR 40
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.