Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 99 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 99 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Teluknetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Lembaran Negara Nomor 3254);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan di Bidang Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
17.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
18.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2011;
19.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar Lampung;
20.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT Pasar) pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar Lampung;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Bandar Lampung;
b.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Bandar lampung;
c.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
d.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar lampung;
e.
Kepala Dinas adalah kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandar Lampung;
f.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelayanan pasar;
g.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tersebut;
h.
Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
i.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
k.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
l.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa berupa bunga atau denda;
m.
Surat Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Surat yang dikeluarkan guna mengetahui bahwa Wajib Retribusi telah selesai melakukan/melunasi pembayaran Retribusi;
n.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Dasar Daerah;
o.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
p.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SPTRD, SKRD, SKRDKB, STRD dan NWPRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah di wilayah pasar ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara di wilayah pasar ke lokasi pembuangan-pembuangan akhir sampah;
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Wilayah Pasar adalah Pelayanan Kebersihan Jalan Umum, Taman, Tempat Ibadah, Sosial, dan Tempat Umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah pasar secara rutin maupun insidentil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

(1)
Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Persampahan/Kebersihan diukur berdasarkan Jenis dan Volume sampah.
(2)
Jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sampah organik dan non organik, berbahaya dan tidak berbahaya;
(3)
Dalam hal volume sampah sulit diukur, maka volume sampah dimaksud dapat ditaksir dengan berbagai pendekatan antara lain berdasarkan jenis tempat berdagang di wilayah pasar radius 200 (Dua Ratus) Meter.
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Struktur dan Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Di Lingkungan Pasar sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No
Jenis Tempat
Tarif
(Rp)
Frekwensi Waktu
1.
Toko/Kios
Rp2.000,-
Per Hari
2.
Los Amparan
Rp1.500,-
Per Hari
3.
Pelataran
 
 
 
a.
Amparan/Bakulan 
Rp1.000,-
Per Hari
 
b.
Gerobak Dorong, Kendaraan
Rp1.000,-
Per Hari
 
c.
Insidentil/Promosi
Rp1.000,-
Per Hari
No
Jenis Tempat
Tarif
(Rp)
Frekwensi Waktu
1.
Toko/Kios
Rp2.000,-
Per Hari
2.
Los Amparan
Rp1.500,-
Per Hari
3.
Pelataran
 
 
 
a.
Amparan/Bakulan 
Rp1.000,-
Per Hari
 
b.
Gerobak Dorong, Kendaraan
Rp1.000,-
Per Hari
 
c.
Insidentil/Promosi
Rp1.000,-
Per Hari
No
Jenis Tempat
Tarif
(Rp)
Frekwensi Waktu
1.
Toko/Kios
Rp2.000,-
Per Hari
2.
Los Amparan
Rp1.500,-
Per Hari
3.
Pelataran
 
 
 
a.
Amparan/Bakulan 
Rp1.000,-
Per Hari
 
b.
Gerobak Dorong, Kendaraan
Rp1.000,-
Per Hari
 
c.
Insidentil/Promosi
Rp1.000,-
Per Hari
 
 
 
 
(2)
Dalam rangka penerimaan pembayaran tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan memperhatikan prinsip dasar retribusi.
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Wilayah pemungutan Retribusi adalah di tempat kegiatan pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah pasar sampai dengan radius 200 meter yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 8

(1)
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi dilaksanakan Pendaftaran dan/atau Pendataan terhadap Wajib Retribusi.
(2)
Kegiatan Pendaftaran dan/atau Pendataan Wajib Retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT Tim Pendataan dan Formulir Pendaftaran/Pendataan.
(3)
Hasil dari Pendaftaran dan/atau Pendataan sebagai bahan mengisi data atau membuat daftar Induk Wajib Retribusi.
(4)
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan sebagai Penetapan NPWRD atau sejenisnya.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi
 

Pasal 9

(1)
Penetapan Retribusi dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3)
Berdasarkan penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan penagihan retribusi, menggunakan alat bukti pembayaran berupa karcis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il, Untuk kegiatan yang bersifat insidentil seperti Promosi di wilayah pasar menggunakan pelataran, ditetapkan Tata Cara Penggunaan Pelataran Pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini,
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Dalam hal Pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil Penerimaan Retribusi Daerah harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 Jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Apabila Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai Retribusi, dengan menerbitkan STRD.
(4)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(5)
Hasil Pungutan Retribusi merupakan Pendapatan Daerah dan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Mengajukan Keberatan Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterbitkan.
(2)
Permohonan Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan disampaikan.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan keberatan yang disampaikan.
(4)
Permohonan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bukti keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Apabila menurut pertimbangan Kepala Dinas, usulan keberatan Wajib Retribusi layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan Pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan keberatan dikabulkan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Terutang
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi Terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi Terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan memberikan surat teguran atau peringatan yang ditandatangani Kepala Dinas yang dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat Jatuh Tempo Pembayaran.
(4)
Walikota atau Kepala Dinas dapat mempertimbangkan Wajib Retribusi untuk mengangsur Wajib Retribusi Terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi Kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan Pengajuan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan serta pertimbangan atas alasan-alasan yang diajukan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, tertimpa bencana/kerusakan dan masyarakat tidak mampu.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(5)
Apabila menurut Pertimbangan Kepala Dinas permohonan layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusulkan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan Permohonan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan permohonan dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 14

(1)
Kepala Dinas dapat mengajukan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa kepada Walikota.
(2)
Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan data dan alasan-alasan/suatu pertimbangan yang jelas.
(3)
Walikota menetapkan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Dinas yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diberi insentif atas dasar pencapaian realisasi penerimaan Retribusi.
(2)
Pemberian Insentif Pungutan Retribusi setelah terlebih dahulu dianggarkan melalui APBD.
(3)
Dinas mengajukan penetapan pembagian insentif pungutan retribusi kepada Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(4)
Walikota menetapkan pembagian insentif pungutan Retribusi dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tujuan Pemeriksaan Retribusi
 

Pasal 16

(1)
Walikota menugaskan Kepala Dinas untuk melakukan Pemeriksaan Retribusi dalam rangka menguji Kepatuhan Wajib Retribusi.
(2)
Kepala Dinas membentuk TIM Pemeriksa Retribusi terdiri dari unsur Dinas/Instansi terkait.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Bentuk Pemeriksaan
 

Pasal 17

(1)
Bentuk Pemeriksaan yang terdiri dari:
 
a.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan dilakukan di kantor dan di tempat Wajib Retribusi meliputi seluruh jenis Retribusi untuk tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan umum;
 
b.
Pemeriksaan Sederhana adalah Pemeriksaan yang dilakukan ditempat Wajib Retribusi meliputi jenis retribusi untuk tahun berjalan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
Pemberian dan/atau Pencabutan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD);
 
b.
Pemberian dan/atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Retribusi Daerah (NPPKRD);
 
c.
Menentukan besarnya jumlah angsuran Retribusi dalam suatu masa retribusi bagi Wajib Retribusi;
 
d.
Pencocokan dan/atau mencari alat keterangan lain.
 
 
 
 
BAB IX
NORMA PEMERIKSAAN
 

Pasal 18

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang berkaitan pada ruang lingkup pemeriksaan retribusi dan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagih Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
 
a.
Peringatan tertulis:
 
b.
Penghentian sementara pelayanan umum bagi pelanggar;
 
c.
Penutupan lokasi usaha selama 3 (tiga) hari dilanjutkan dengan pengosongan dan khusus bagi pedagang yang menggunakan tempat berdagang milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, akan dialihkan kepada pihak lain;
 
d.
Pencabutan izin usaha;
 e.Bagi pedagang yang menggunakan Ruko/Kios milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tidak akan diberikan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 September 2011
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
dto.
HERMAN HN.
 
Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 September 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
dto.
BADRI TAMAM
 
BERITA DAERAH BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR: 99
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.