Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor: 94 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 94 TAHUN 2011
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu disusun Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
b.
bahwa untuk memenuhi dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 3 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
10.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung, sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2011;
11.
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok,Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
12.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
a.
Daerah adalah Kota Bandar Lampung,
b.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c.
Walikota adalah Walikota Bandar Lampung;
d.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
f.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Teknik Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
g.
Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung;
h.
Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
i.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
j.
Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Penyediaan Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Angkutan Penumpang, Bus dan Kendaraan Angkutan Barang, Tempat kegiatan usaha, Fasilitas lainnya di lingkungan tertentu/khusus yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
k.
Mobil Bus Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum;
l.
Mobil Penumpang Umur adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum angkutan umum;
m.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan Bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
n.
Kereta Gandengan adalah Suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang, yang seluruh beban nya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
o.
Mobil Barang atau Non Bus adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus;
p.
Kereta Tempelan adalah Suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian beban nya ditumpu oleh kendaraan penariknya:
q.
Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umur, dan dipungut bayaran;
r.
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah Setiap Kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kendaraan khusus, serta kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan;
s.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan;
t.
Uji Berkala adalah Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap kendaraan bermotor wajib uji;
u.
Uji Ulang adalah Pengujian kembali kendaraan bermotor yang tidak lulus uji;
v.
Buku Uji Berkala adalah Tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan wajib uji;
w.
Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala yang ditempelkan/dilekatkan pada plat tanda nomor kendaraan;
x.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan;
y.
Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
z.
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tersebut;
aa.
Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu te1ientu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
bb.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
cc.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang;
dd.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
ee.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi Administratif berupa bunga dan atau denda;
ff.
Surat untuk Nomor Peserta Wajib Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut NPWRD adalah Surat yang dikeluarkan guna mengetahui bahwa Wajib Retribusi telah selesai melakukan/melunasi pembayaran Retribusi;
gg.
Surat untuk Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Retribusi Daerah (NPPKRD) adalah surat yang dikeluarkan guna mengetahui Para Pengusaha telah selesai melakukan/melunasi Pembayaran Retribusi;
hh.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
ii.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tenang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya;
jj.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SPTRD, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, NWPRD dan NPPKRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
 
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Pengujian Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk Kendaraan Bermotor di Air sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
(2)
Rincian Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu:
 
a.
Mobil Bus;
 
b.
Mobil Penumpang Umum;
 
c.
Mobil Barang;
 
d.
Kereta Gandengan;
 
e.
Kereta Tempelan;
 
f.
Kendaraan Khusus.
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan Jenis Kendaraan, Frekuensi Waktu dan/atau Masa (Berkala) Kendaraan.
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF' RETRIBUSI

Bagian Kesatu
 

Pasal 6

(1)
Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dan/atau terdiri dari Komponen Biaya Administrasi dan Komponen Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Struktur dan Besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Biaya administrasi sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
 
b.
Pengujian Kendaraan Bermotor /jasa pengujian:
 
 
Mobil Bus Rp15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
 
 
Kendaraan Khusus Rp15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
 
 
Mobil Penumpang Umum Rp12.500,- (Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
 
 
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Rp15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah)
 
 
Mobil Barang (Truck dan Pick-Up) Rp15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah).
 
c.
Buku Uji sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
 
d.
Tanda Uji (pengesahan) Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah).
 
e.
Pengetokan Nomor uji Rp2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
 
f.
Pengecatan dan atau pemasangan stiker Rp12.500 (Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
 
g.
Biaya Operasional dan pemeliharaan Rp4.000 (Empat Ribu Rupiah).
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 7

(1)
Setiap Kendaraan Bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan Uji Berkala.
(2)
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dimaksudkan untuk:
 
a.
Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
 
b.
Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan;
 
c.
Memberikan Pelayanan umum kepada masyarakat.
(3)
Uji Kendaraan Bermotor yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi:
 
a.
Uji Suspensi dan pemeriksaan bagian bawah kendaraan;
 
b.
Uji Rem;
 
c.
Uji Lampu Utama;
 
d.
Uji Speedometer;
 
e.
Uji Emisi Gas Buang CO/HC dan gas asap;
 
f.
Pengukuran Dimensi Kendaraan;
 
g.
Pengukuran Berat Kendaraan,
 
h.
Uji Kincup Roda Depan; dan
 
i.
Uji Kebisingan /Klakson.
(4)
Masa berlaku Uji Berkala selama 6 (enam) bulan.
 
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengujian Kendaraan
 

Pasal 8

(1)
Pengujian kendaraan bermotor dilakukan atas permohonan pemilik kendaraan bermotor Wajib Uji dengan melampirkan surat-surat sebagai keterangan kelengkapan kendaraan bermotor yang akan diuji.
(2)
Permohonan pendaftaran Uji berkala sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus sudah diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berakhirnya uji berkala untuk yang pertama kali, dan 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa uji berkala kedua dan seterusnya untuk dijadwalkan waktu pengujian.
(3)
Terhadap kendaraan bermotor yang diuji dan dinyatakan lulus uji, diberikan bukti lulus uji berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping.
 
Bagian Keempat
Prosedur Pengujian dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor
 

Pasal 9

Prosedur Pengujian dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang berlaku pada pasal ini tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Wilayah Pemungutan Retribusi adalah di tempat kegiatan Pelayanan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 11

(1)
Untuk mendapatkan data wajib Retribusi dilaksanakan Pendaftaran dan/atau Pendataan terhadap Wajib Retribusi;
(2)
Kegiatan Pendaftaran dan/atau Pendataan Wajib Retribusi diawali dengan mempersiapkan SPT Tim Pendataan dan Formulir Pendaftaran/Pendataan;
(3)
Hasil dari Pendaftaran dan/atau Pendataan sebagai bahan mengisi data atau membuat daftar Induk Wajib Retribusi;
(4)
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan sebagai Penetapan NPWRD atau sejenisnya.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi
 

Pasal 12

(1)
Penetapan Retribusi dengan menerbitkan SKRD.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 13

(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari Unit Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kota diwajibkan membayar retribusi.
(2)
Untuk Melakukan Uji berkala pertama, perpanjangan, perubahan, dan penggantian tanda bukti lulus uji dipungut biaya.
(3)
Penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor didasarkan atas permohonan pemilik kendaraan bermotor.
 
Bagian Keempat
Tata Cara Mengajukan Keberatan Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya Kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKRD yang diterbitkan.
(2)
Permohonan Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan keberatan yang disampaikan.
(4)
Permohonan Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukkan bukti keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Apabila menurut pertimbangan Kepala Dinas, usulan keberatan Wajib Retribusi layak dipertimbangkan. maka Kepala Dinas mengajukan usulan kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penetapan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan Retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan Pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan keberatan dikabulkan.
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi Terutang
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi Terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi Terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Penagihan Retribusi Terutang dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan yang ditandatangani Kepala Dinas yang dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo Pembayaran.
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan Pengajuan Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan mempelajari data permohonan serta pertimbangan atas alasan-alasan yang diajukan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi , tertimpa Bencana/Kerusakan dan masyarakat tidak mampu.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(5)
Apabila menurut Pertimbangan Kepala Dinas permohonan layak dipertimbangkan, maka Kepala Dinas mengusull<an kepada Walikota guna mendapatkan Persetujuan Penepatan.
(6)
Pengajuan Permohonan tidak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaannya penagih retribusi, dengan pertimbangan akan dikembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berikut bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan bila penetapan permohonan dikabulkan.
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Kepala Dinas dapat mengajukan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa kepala Walikota.
(2)
Permohonan diajukan secara tertulis disertai dengan data dan alasan­ alasan/suatu pertimbangan yang jelas.
(3)
Walikota menetapkan Penghapusan Piutang Retribusi yang kedaluwarsa dengan Keputusan Walikota.
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Dinas yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diberi insentif atas dasar pencapaian Realisasi penerimaan Retribusi
(2)
Pemberian Insentif pungutan retribusi setelah terlebih dahulu dianggarkan melalui APBD
(3)
Dinas mengajukan penetapan pembagian insentif pungutan Retribusi kepada Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(4)
Walikota menetapkan pembagian insentif pungutan Retribusi dengan Keputusan Walikota
 
BAB VIII
PEMERIKSAAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tujuan Pemeriksaan Retribusi
 

Pasal 19

(1)
Walikota menugaskan Kepala Dinas untuk melakukan Pemeriksaan Retribusi dalam rangka menguji Kepatuhan Pemeriksaan Wajib Retribusi
(2)
Kepala Dinas Membentuk Tim Pemeriksa Retribusi terdiri dari unsur Dinas/Instansi terkait.
 
Bagian Kedua
Bentuk Pemeriksaan
 

Pasal 20

(1)
Bentuk pemeriksaan yang terdiri dari:
 
a.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan dilakukan dikantor dan di tempat Wajib Retribusi meliputi seluruh jenis Retribusi untuk tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan umum;
 
b.
Pemeriksaan Sederhana adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat wajib Retribusi , meliputi jenis Retribusi untuk tahun berjalan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
Pemberian dan/atau Pencabutan NPWRD;
 
b.
Pemberian dan/atau Pencabutan NPPKRD;
 
c.
Menentukan besarnya jumlah angsuran Retribusi dalam suatu masa Retribusi bagi Wajib Retribusi;
 
d.
Wajib Retribusi mengajukan keberatan;
 
e.
Pencocokan dan/atau mencari alat keterangan lain.
 
BAB IX
NORMA PEMERIKSAAN
 

Pasal 21

 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi Administrasi berupa:
 
a.
Peringatan tertulis;
 
b.
Penghentian sementara pelayanan umum bagi Pelanggar;
 
c.
Penutupan Lokasi usaha;
 
d.
Pencabutan Izin Usaha.
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Kota Bandar Lampung.
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 5 September 2011
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto.
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 6 September 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Cap/Dto
BADRI TAMAM

BERITA DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 80 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.